Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Senin, 18 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Fakta Menakjubkan Bocah 13 Tahun: Bertahan Hidup dengan Jualan Tisu dan Tidur di Emperan Bandung

    Oleh Rany Nasution

    Pertamina Patra Niaga JBT Kembali Konservasi Pantai Selatan Cilacap

    Oleh Angga Maulana

    Pemkot Kediri Masih Kaji Lokasi Wisata Buka

    Oleh Angga Maulana

    Ringkasan Final All England 2025: Indonesia Tanpa Juara, Cina dan Korea Selatan Ungguli

    Oleh Rany Nasution

    Sebanyak 1.266 PAUD di Kota Bekasi Gelar PTM Terbatas

    Oleh Angga Maulana

    KPU Gresik tidak Ingin Pilkada Jadi Klaster Covid-19

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Segini Nilai Ambang Batas Atau Passing Grade Tes SKD CPNS 2024

    Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024: Syarat dan Rincian untuk Setiap Kelompok Peserta

    Oleh Panggih Suseno
    Industri Pembiayaan Optimistis Pemerintahan Baru Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Pemerintahan Baru Dinilai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Oleh Angga Maulana
    Bahlil Resmi Angkat Tri Winarno Jadi Dirjen Minerba

    Bahlil Lahadalia Resmi Gandeng Tri Winarno di Posisi Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara

    Oleh cris a jeni putri
    66791c2e2c965

    Dampak Lingkungan dan Ekonomi dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut di Indonesia

    Oleh Panggih Suseno
    Krisis Populasi Bikin Pening, China 'Kebanjiran' Susu

    Anjloknya Konsumsi Susu di China: Surplus dan Turbulensi di Pasar

    Oleh cris a jeni putri
    Prabowo Temui Presiden Filipina Marcos Jr di Manila, Bahas Hal Ini

    Prabowo Subianto Kunjungi Filipina Perkuat Hubungan Bilateral

    Oleh cris a jeni putri
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Hukum > MA Tetap Konsisten Berantas Tipikor
Hukum

MA Tetap Konsisten Berantas Tipikor

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 18 September 2018 6:06 pm
Angga Maulana
Bagikan
Ketua Bidang Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah memberikan keterangan saat konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (17/9).
Bagikan


Ketua Bidang Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah memberikan keterangan saat konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (17/9).

VOXNES.com, JAKARTA — Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, menegaskan, MA tetap konsisten memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Ia juga mengatakan, persoalan mengenai larangan seseorang untuk maju menjadi calon legislatif seharusnya dimuat di undang-undang (UU), bukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang merupakan peraturan pelaksana.

“Perlu saya tegaskan bahwa MA tetap konsisten memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia,” kata Abdullah di Gedung MA, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/9).

Ia menjelaskan, dalam semua putusan kasasi yang diputus oleh MA terkait perkara korupsi, putusan-putusan itu selalu dinaikkan pidananya. Itu, menurut Abdullah, membuktikan MA tetap berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Persoalan ini (PKPU, Red) menyangkut warga negara untuk dipilih dan memilih. Seharusnya dimuat dalam UU, bukan dalam peraturan pelaksana,” ujar Abdullah.

Baca Juga:Polisi Pantau Rekening Saracen Selama Empat Tahun Terakhir

Abdullah pada konferensi pers yang dilaksanakan di tempat yang sama memaparkan, ada 12 perkara uji materi yang ditangani MA terkait dengan PKPU. Dari 12 perkara tersebut, hanya ada dua putusan yang dikabulkan dan dikabulkan sebagian.

Kedua perkara tersebut antara lain perkara nomor 30 P/HUM/2018 dan 46 P/HUM/2018. Perkara nomor 30 P/HUM/2018 diajukan oleh Lucianty untuk menguji PKPU No 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Sedangkan perkara nomor 46 P/HUM/2018 diajukan oleh Jumanto untuk menguji PKPU No. 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Objek permohonan yang diajukan Lucianty adalah Pasal 60 (1) huruf g dan j sepanjang frasa “mantan terpidana korupsi”. Batu uji pasal tersebut adalah Undang-Undang (UU) No 7/2017 tetang Pemilu dan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Baca Juga:Lima Kurir Sabu 8 Kg Dihukum Seumur Hidup

Amar putusan perkara ini adalah permohonan dikabulkan sebagian. Di mana Pasal 60 (1) huruf j sepanjang frasa “mantan terpidana korupsi” diputus tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU No 7/2017.

Untuk perkara uji materi yang diajukan Jumanto, pasal yang diuji adalah Pasal 4 (3), Pasal 11 (1) huruf d, dan Lampiran B.3. Batu uji pasal-pasal tersebut adalah UU No 7/2017, UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan, dan UU No 12/2011. Amar putusan perkara uji materi ini adalah dikabulkan dengan keterangan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 240 (1) huruf g UU No. 7/2017 dan Pasal 12 huruf d UU No. 12/2011.


Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberikan paparan saat wawancara di kediamannya, Jalan Patimura, Jakarta, Selasa (28/8). Tito: Polri tidak Mentoleransi Kampanye Hitam
Artikel Berikutnya Sungai yang tercemar akibat pembuangan limbah dari pabrik (ilustrasi). KLHK Setop Perusahaan yang Buang Limbah Sembarangan di Medan

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Ruben Amorim Rela Melepaskan Rasmus Hojlund Setelah Manchester United Pecahkan Leicester

Voxnes.com - Pelatih Manchester United, Ruben Amorim terpaksa menyingkirkan Rasmus Hojland ketika kinerjanya semakin membaik.…

Oleh Rany Nasution

Ambisi Besar Luhut dengan Rencana Pembentukan Family Office

Voxnes.com , JAKARTA -- Niat Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan untuk membentuk Family Office…

Oleh Rany Nasution

Australia vs Indonesia: Erick Thohir Tak Berniat Sebut Target: Momentum tak Berulang Dua Kali

Voxnes.com - Grup tim nasional Indonesia yang berisikan delapan atlet dari Liga 1 musim 2024-2025…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang.
Hukum

Saut Situmorang Tebar Semangat Antikorupsi di Yogyakarta

Oleh Angga Maulana
Barang bukti sabu (ilustrasi)
Hukum

Lima Kurir Sabu 8 Kg Dihukum Seumur Hidup

Oleh Angga Maulana
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah menyampaikan konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Hukum

Revisi UU KPK akan Ubah Proses Kerja di KPK

Oleh Angga Maulana
Ilustrasi Mayat
Hukum

Lima Jasad ABK Sudah Dikembalikan ke Keluarga

Oleh Angga Maulana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?