Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Jumat, 11 Jul 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Sawangan

    Oleh Angga Maulana

    10 Rekomendasi Drama China di Netflix: Romantis hingga Mengharukan

    Oleh Rany Nasution

    10 Pantai Terbaik Menurut TripAdvisor: Pantai Kelingking Bali Jadi Sorotan

    Oleh Rany Nasution

    Pemkab Garut Siapkan Pemakaman Umum untuk Jenazah Covid-19

    Oleh Angga Maulana

    Pemkot Madiun Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

    Oleh Angga Maulana

    Polisi: Kasus Pornografi Hasilkan Rp 50 Juta per Bulan

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Petugas melakukan pengecekan rutin di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina, Tuban, Jawa Timur, Ahad (18/8).

    Pertamina Gandeng Perusahaan China Bangun Pengolahan Minyak

    Oleh Angga Maulana
    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) di Badung Bali. Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah tidak ingin membuka pariwisata Bali tanpa batas, terlebih kasus COVID-19 di Pulau Dewata terus meningkat.

    Luhut: Pemerintah tak Ingin Buka Wisata Bali tanpa Batas

    Oleh Angga Maulana
    Hadapi Tiongkok, Astra Optimistis Kuasai Pasar Kendaraan Listrik Nasional

    Astra Incar Dominasi Pasar Kendaraan Listrik Nasional

    Oleh Adi Ariyanto
    Telkomsel berkomitmen untuk terus beradaptasi dan relevan dalam menghadirkan perubahan yang dapat menjawab berbagai tantangan yang datang seiring dengan perkembangan zaman.

    Telkomsel Fokus Penyediaan Solusi Layanan Digital

    Oleh Angga Maulana
    Aktivitas bongkar muat di Terminal Peti Kemas Makassar yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV (Persero) di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (20/9/2021). Pemerintah melalui Kementerian BUMN memutuskan untuk mengintegrasi seluruh BUMN Kepelabuhan yaitu PT Pelindo I, II, III dan IV (Persero) yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2021 guna meningkatkan kinerja pelabuhan, konektivitas maritim dan ekonomi nasional.

    Pelindo Siap Berintegrasi demi Tekan Biaya Logistik

    Oleh Angga Maulana
    Ilustrasi jembatan timbang

    Kemenhub Masih Toleransi Truk yang Kelebihan Muatan

    Oleh Angga Maulana
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Hukum > Revisi UU KPK akan Ubah Proses Kerja di KPK
Hukum

Revisi UU KPK akan Ubah Proses Kerja di KPK

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 17 September 2019 5:04 pm
Angga Maulana
Bagikan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah menyampaikan konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Bagikan

VOXNES.com, JAKARTA — Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pengesahan UU Nomor 30/2002 tentang KPK akan mengubah proses kerja di KPK. Sebab, berdasarkan UU KPK itu, ada perubahan dalam struktur KPK. 

“Pasti ada perubahan dalam proses bisnis di KPK. Seperti yang kita lihat misalnya di pasal 21 di sana tidak disebutkan pimpinan KPK itu sebagai penyidik maupun penuntut umum dan juga penanggung jawab tertinggi di KPK bukan pimpinan,” kata dia saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

Ia menyatakan organ KPK berdasarkan revisi UU KPK tersebut adalah dewan pengawas, pimpinan KPK, dan pegawai KPK “Organ KPK ditambah kalau kita lihat itu yang pertama disebutkan dalam urutan itu, dewan pengawas, pimpinan KPK, dan pegawai KPK, ada tiga,” kata dia.

Pada Selasa (17/9), Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyetujui hasil revisi UU KPK untuk disahkan menjadi undang-undang. “Kalau penghilangan peran pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum memang tidak ada di Pasal 21. Apakah itu juga menghilangkan peran pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum, artinya nanti ya seperti sprindak, surat perintah penahanan, terus surat perintah penyidikan itu bukan pimpinan yang tanda tangan,” ucap dia.

Baca Juga:Polisi Pantau Rekening Saracen Selama Empat Tahun Terakhir

Selain itu, ia juga menyinggung soal penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus seizin oleh dewan pengawas. “Artinya apa, nanti dewan pengawas yang akan hadir dalam ekspose karena apa di dalam penjelasan pasal terkait dengan izin penyadapan kan di situ ada dewan pengawas akan memberikan izin penyadapan setelah dilakukan gelar perkara,” ucap dia.

Karena itu, kata dia, dewan pengawas akan meminta dilakukannya gelar perkara sebelum memberikan izin terkait penyadapan, penggeledahan maupun penyitaan. “Penggeledahan dan penyitaan itu rangkaian diterbitkannya sprindik dan ditetapkannya tersangka. Artinya apa, kalau dewan pengawas tidak mengizinkan dilakukan penggeledahan atau penyitaan ya otomatis kan sprindik tidak keluar,” ujar dia.

Lebih lanjut, ia pun menghormati atas pengesahan revisi UU KPK itu. “Memang ya kami hormati apapun putusan dari DPR maupun nanti kalau sudah ditanda tangani dari pemerintah terkait dengan revisi UU, apapun hasilnya kami akan sesuaikan. Meskipun apakah itu akan menjadi pertanyaan masyarakat, apakah itu akan memperkuat KPK atau tidak nanti kita lihat,” katanya.

Baca Juga:Lima Kurir Sabu 8 Kg Dihukum Seumur Hidup

sumber : Antara

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi 70 Persen Anggota Polda Jabar Belum Miliki Rumah Layak
Artikel Berikutnya Pemimpin Cabang BRI Sragen, Robert Tumonggor Sitinjak (paling kanan) berpose bersama dengan para Kepala Unit BRI yang nasabahnya meraih hadiah utama satu unit mobil Program Panen Simpedes 2019, di Pasar Bunder Sragen, Rabu (18/9). Foto/Wardoyo Undian Simpedes BRI Sragen 2019 Digelar di Pasar Bunder

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Korban Keributan saat Syukuran Bupati Jayawijaya Meningkat Menjadi 33 Orang

JAYAPURA, Voxnes.com - Jumlah korban kerusuhan yang terjadi selama peringatan syukur untuk bupati dan wakil…

Oleh Rany Nasution

Kuota Tukar Uang Baru BI Cepat Habis, Daftar Sebelum 23 Maret 2025!

Voxnes.com - Mendekati hari raya Idul Fitri, banyak orang mencari uang yang masih segar untuk…

Oleh Rany Nasution

3 Tahun Menjaga Riau Tetap Aman dan Nyaman

PEKANBARU (Voxnes.com.CO) - Irjen Pol Mohammad Iqbal telah dipindahkan ke pos baru secara resmi. Dia…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Ilustrasi Mayat
Hukum

Lima Jasad ABK Sudah Dikembalikan ke Keluarga

Oleh Angga Maulana
Anggota wadah pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat sipil antikorupsi melakukan aksi
Hukum

Tim Transisi Diberi Waktu Sebulan Analisis Revisi UU KPK

Oleh Angga Maulana
Bupati Ngada, NTT, nonaktif Marianus Sae keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta,Selasa (20/3).
Hukum

KPK Apresiasi Putusan Hakim Cabut Hak Politik Marianus Sae

Oleh Angga Maulana
Bambang Soesatyo
Hukum

Komisi III Susun RUU Penyadapan

Oleh Angga Maulana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?