Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Jumat, 11 Jul 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Sebanyak 1.266 PAUD di Kota Bekasi Gelar PTM Terbatas

    Oleh Angga Maulana

    Ganjar Tegaskan Polisi Perlu Turun Bila Ada Laporan BLT Disunat

    Oleh Angga Maulana

    Pengacara Keluarga Debora: Kami Hanya Tuntut RS Akui Salah

    Oleh Angga Maulana

    Skenario Unik: Timnas Indonesia Dapat Lolos Otomatis ke Piala Dunia 2026

    Oleh Rany Nasution

    Bawaslu Majalengka Ingatkan ASN Jaga Netralitas Saat Tahapan Pemilu

    Oleh Angga Maulana

    Skenario Unik: Timnas Indonesia Dapat Lolos Otomatis ke Piala Dunia 2026

    Oleh Rany Nasution
  • Global
  • Bisnis
    Aplikasi GPOS B2B dikembangkan oleh Argon Group, kelompok usaha memperkuat ekosistem digital kesehatan untuk mempermudah akses ke produk kesehatan.

    Transformasi Digital, Argon Group Kembangkan Aplikasi Belanja Produk Kesehatan

    Oleh Angga Maulana
    Prabowo Temui Presiden Filipina Marcos Jr di Manila, Bahas Hal Ini

    Prabowo Subianto Kunjungi Filipina Perkuat Hubungan Bilateral

    Oleh cris a jeni putri
    6 Juta Data NPWP Warga RI Bocor, Pakar Ungkap Petaka Besar

    Waspada Kebocoran Data NPWP: tips Keamanan dan Respon DJP

    Oleh cris a jeni putri
    Investasi di Indonesia (Ilustrasi)

    Pemerintah akan Tawarkan 79 Proyek di Pertemuan IMF-WB

    Oleh Angga Maulana
    Ilustrasi Meteran Listrik PLN

    Pemanfaatan Kuota Listrik di Purbalingga Baru 30 Persen

    Oleh Angga Maulana
    Layanan TelkomGroup baik fixed maupun mobile broadband di beberapa wilayah Indonesia sudah berangsur pulih setelah gangguan pada sistem komunikasi kabel laut Jawa, Sumatera dan Kalimantan (JaSuKa) ruas Batam-Pontianak sekitar pukul 17.33 WIB kemarin (19/9) mulai kembali normal.

    Layanan TelkomGroup Kembali Normal Usai Perbaikan Kabel Laut

    Oleh Angga Maulana
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Hukum > Revisi UU KPK akan Ubah Proses Kerja di KPK
Hukum

Revisi UU KPK akan Ubah Proses Kerja di KPK

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 17 September 2019 5:04 pm
Angga Maulana
Bagikan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah menyampaikan konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Bagikan

VOXNES.com, JAKARTA — Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pengesahan UU Nomor 30/2002 tentang KPK akan mengubah proses kerja di KPK. Sebab, berdasarkan UU KPK itu, ada perubahan dalam struktur KPK. 

“Pasti ada perubahan dalam proses bisnis di KPK. Seperti yang kita lihat misalnya di pasal 21 di sana tidak disebutkan pimpinan KPK itu sebagai penyidik maupun penuntut umum dan juga penanggung jawab tertinggi di KPK bukan pimpinan,” kata dia saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

Ia menyatakan organ KPK berdasarkan revisi UU KPK tersebut adalah dewan pengawas, pimpinan KPK, dan pegawai KPK “Organ KPK ditambah kalau kita lihat itu yang pertama disebutkan dalam urutan itu, dewan pengawas, pimpinan KPK, dan pegawai KPK, ada tiga,” kata dia.

Pada Selasa (17/9), Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyetujui hasil revisi UU KPK untuk disahkan menjadi undang-undang. “Kalau penghilangan peran pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum memang tidak ada di Pasal 21. Apakah itu juga menghilangkan peran pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum, artinya nanti ya seperti sprindak, surat perintah penahanan, terus surat perintah penyidikan itu bukan pimpinan yang tanda tangan,” ucap dia.

Baca Juga:Polisi Pantau Rekening Saracen Selama Empat Tahun Terakhir

Selain itu, ia juga menyinggung soal penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus seizin oleh dewan pengawas. “Artinya apa, nanti dewan pengawas yang akan hadir dalam ekspose karena apa di dalam penjelasan pasal terkait dengan izin penyadapan kan di situ ada dewan pengawas akan memberikan izin penyadapan setelah dilakukan gelar perkara,” ucap dia.

Karena itu, kata dia, dewan pengawas akan meminta dilakukannya gelar perkara sebelum memberikan izin terkait penyadapan, penggeledahan maupun penyitaan. “Penggeledahan dan penyitaan itu rangkaian diterbitkannya sprindik dan ditetapkannya tersangka. Artinya apa, kalau dewan pengawas tidak mengizinkan dilakukan penggeledahan atau penyitaan ya otomatis kan sprindik tidak keluar,” ujar dia.

Lebih lanjut, ia pun menghormati atas pengesahan revisi UU KPK itu. “Memang ya kami hormati apapun putusan dari DPR maupun nanti kalau sudah ditanda tangani dari pemerintah terkait dengan revisi UU, apapun hasilnya kami akan sesuaikan. Meskipun apakah itu akan menjadi pertanyaan masyarakat, apakah itu akan memperkuat KPK atau tidak nanti kita lihat,” katanya.

Baca Juga:Lima Kurir Sabu 8 Kg Dihukum Seumur Hidup

sumber : Antara

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi 70 Persen Anggota Polda Jabar Belum Miliki Rumah Layak
Artikel Berikutnya Pemimpin Cabang BRI Sragen, Robert Tumonggor Sitinjak (paling kanan) berpose bersama dengan para Kepala Unit BRI yang nasabahnya meraih hadiah utama satu unit mobil Program Panen Simpedes 2019, di Pasar Bunder Sragen, Rabu (18/9). Foto/Wardoyo Undian Simpedes BRI Sragen 2019 Digelar di Pasar Bunder

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Itinerary 3 Hari 2 Malam di Pasuruan: Nikmati Kuliner Lebih dengan Bujet hanya Rp 1,2 Juta Termasuk Tiket Kereta PP dan Penginapan

Pasuruan, sebuah kota di Jawa Timur, menyajikan beragam hidangan khas yang wajib dicoba oleh para…

Oleh Rany Nasution

Cerita Sukses dari Brebes: Pengusaha Kerupuk Telur Asin yang Menguasai Pasar dengan Ribuan Reseller

TRIBUN-PANTURA.COM, BREBES - Susi Angelia Wati (52), pada hari tersebut, kelihatan sangat sibuk memproses telur…

Oleh Rany Nasution

Tertawalah dengan Prabowo: “Sandi Prajurit Saya 08, Jika 07 Bisa Jadi Presiden ke-7”

Voxnes.com , Jakarta - Presiden Prabowo Subianto bercanda ketika menyampaikan pidato pada acara peluncuran smelter…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meninggalkan ruangan seusai konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Hukum

KPK: Kasus Suap Hibah KONI Merugikan Atlet

Oleh Angga Maulana
Kelompok penebar hate speech dan hoax di media sosial, Saracen, dipublikasikan dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Hukum

Polisi Pantau Rekening Saracen Selama Empat Tahun Terakhir

Oleh Angga Maulana
Jejeran mobil-mobil yang merupakan barang bukti kasus First Travel (ilustrasi)
Hukum

Korban First Travel Mengadu ke Fraksi PDIP

Oleh Angga Maulana
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang.
Hukum

Saut Situmorang Tebar Semangat Antikorupsi di Yogyakarta

Oleh Angga Maulana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?