Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Jumat, 18 Jul 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Skenario Unik: Timnas Indonesia Dapat Lolos Otomatis ke Piala Dunia 2026

    Oleh Rany Nasution

    51 Pasien Covid-19 di NTT Dinyatakan Sembuh

    Oleh Angga Maulana

    Duterte Pertahankan Aturan Jaga Jarak Fisik Satu Meter

    Oleh Angga Maulana

    10 Rekomendasi Drama China di Netflix: Romantis hingga Mengharukan

    Oleh Rany Nasution

    Kasus Polisi Nemplok Kap Mobil, Pengemudi Sakit Kanker

    Oleh Angga Maulana

    Beralih ke Swiss Open, Leo/Bagas Fokuskan Energi Pasca Juara Runner-Up All England 2025

    Oleh Rany Nasution
  • Global
  • Bisnis
    PMI Manufaktur Jeblok Lagi, Menperin Sebut Kebijakan Internal Jadi Biang Keladinya

    Indonesia Crisis! PMI Manufaktur Terpuruk, Kebijakan Internal Dipertanyakan

    Oleh Adi Ariyanto
    Anggaran Jumbo Kementerian Era Prabowo Hingga Insiden Boeing

    Penetapan APBN 2025 dan Masalah Keselamatan Boeing

    Oleh cris a jeni putri
    Pentingnya pengendalian OPT cabai ramah lingkungan berawal dari kesadaran buruknya pengaruh negatif residu pestisida. Budidaya ramah lingkungan memegang peranan penting dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas produk pertanian

    Teknis Pengendalian OPT Ramah Lingkungan di Kampung Cabai

    Oleh Angga Maulana
    ekspor indonesia

    Perundingan Putaran Pertama Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-GCC: Langkah Strategis untuk Meningkatkan Ekspor dan Kerja Sama Ekonomi

    Oleh Panggih Suseno
    Pertamina Mulai Jual Sustainable Aviation Fuel

    Pertamina Resmi Jual Sustainable Aviation Fuel

    Oleh cris a jeni putri
    Sempat Kalah Laku Lawan Sepeda Lipat, Fixie Laris Lagi-Harganya Segini

    Sepeda Fixie Kembali Naik Daun di Pasar Rumput

    Oleh cris a jeni putri
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Hukum > Revisi UU KPK akan Ubah Proses Kerja di KPK
Hukum

Revisi UU KPK akan Ubah Proses Kerja di KPK

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 17 September 2019 5:04 pm
Angga Maulana
Bagikan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah menyampaikan konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Bagikan

VOXNES.com, JAKARTA — Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pengesahan UU Nomor 30/2002 tentang KPK akan mengubah proses kerja di KPK. Sebab, berdasarkan UU KPK itu, ada perubahan dalam struktur KPK. 

“Pasti ada perubahan dalam proses bisnis di KPK. Seperti yang kita lihat misalnya di pasal 21 di sana tidak disebutkan pimpinan KPK itu sebagai penyidik maupun penuntut umum dan juga penanggung jawab tertinggi di KPK bukan pimpinan,” kata dia saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

Ia menyatakan organ KPK berdasarkan revisi UU KPK tersebut adalah dewan pengawas, pimpinan KPK, dan pegawai KPK “Organ KPK ditambah kalau kita lihat itu yang pertama disebutkan dalam urutan itu, dewan pengawas, pimpinan KPK, dan pegawai KPK, ada tiga,” kata dia.

Pada Selasa (17/9), Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyetujui hasil revisi UU KPK untuk disahkan menjadi undang-undang. “Kalau penghilangan peran pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum memang tidak ada di Pasal 21. Apakah itu juga menghilangkan peran pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum, artinya nanti ya seperti sprindak, surat perintah penahanan, terus surat perintah penyidikan itu bukan pimpinan yang tanda tangan,” ucap dia.

Baca Juga:Polisi Pantau Rekening Saracen Selama Empat Tahun Terakhir

Selain itu, ia juga menyinggung soal penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus seizin oleh dewan pengawas. “Artinya apa, nanti dewan pengawas yang akan hadir dalam ekspose karena apa di dalam penjelasan pasal terkait dengan izin penyadapan kan di situ ada dewan pengawas akan memberikan izin penyadapan setelah dilakukan gelar perkara,” ucap dia.

Karena itu, kata dia, dewan pengawas akan meminta dilakukannya gelar perkara sebelum memberikan izin terkait penyadapan, penggeledahan maupun penyitaan. “Penggeledahan dan penyitaan itu rangkaian diterbitkannya sprindik dan ditetapkannya tersangka. Artinya apa, kalau dewan pengawas tidak mengizinkan dilakukan penggeledahan atau penyitaan ya otomatis kan sprindik tidak keluar,” ujar dia.

Lebih lanjut, ia pun menghormati atas pengesahan revisi UU KPK itu. “Memang ya kami hormati apapun putusan dari DPR maupun nanti kalau sudah ditanda tangani dari pemerintah terkait dengan revisi UU, apapun hasilnya kami akan sesuaikan. Meskipun apakah itu akan menjadi pertanyaan masyarakat, apakah itu akan memperkuat KPK atau tidak nanti kita lihat,” katanya.

Baca Juga:Lima Kurir Sabu 8 Kg Dihukum Seumur Hidup

sumber : Antara

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi 70 Persen Anggota Polda Jabar Belum Miliki Rumah Layak
Artikel Berikutnya Pemimpin Cabang BRI Sragen, Robert Tumonggor Sitinjak (paling kanan) berpose bersama dengan para Kepala Unit BRI yang nasabahnya meraih hadiah utama satu unit mobil Program Panen Simpedes 2019, di Pasar Bunder Sragen, Rabu (18/9). Foto/Wardoyo Undian Simpedes BRI Sragen 2019 Digelar di Pasar Bunder

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Stadion PON Sumut: Siap Tampung Puncak Kejayaan

Wulan Sepanjang Kebanggaan: Penutupan PON XXI Aceh-Sumatera Utara Tandai Akhir Masa Kebersamaan Atlet Jawa -…

Oleh Arsi Imam Baihaqi

Republika Beri Penghargaan untuk Fotografer Potret Habibie

VOXNES.com, JAKARTA -- Republika memberikan penghargaan kepada salah satu awaknya, fotografer Edwin Dwi Putranto. Edwin…

Oleh Angga Maulana

Widodo Waspadai Potensi Borneo FC Jegal Bali United

VOXNES.com, SAMARINDA -- Kesebelasan Bali United tidak mau meremehkan kekuatan tuan rumah Pusamania Borneo FC.…

Oleh Angga Maulana

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Jejeran mobil-mobil yang merupakan barang bukti kasus First Travel (ilustrasi)
Hukum

Korban First Travel Mengadu ke Fraksi PDIP

Oleh Angga Maulana
Bupati Ngada, NTT, nonaktif Marianus Sae keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta,Selasa (20/3).
Hukum

KPK Apresiasi Putusan Hakim Cabut Hak Politik Marianus Sae

Oleh Angga Maulana
Bambang Soesatyo
Hukum

Komisi III Susun RUU Penyadapan

Oleh Angga Maulana
Barang bukti sabu (ilustrasi)
Hukum

Lima Kurir Sabu 8 Kg Dihukum Seumur Hidup

Oleh Angga Maulana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?