Voxnes.com,
JAKARTA – Penukaran
uang baru
Untuk memberikan angpau saat lebaran, Anda dapat melakukan hal tersebut melalui sistem kas keliling yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Di awal, Anda perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu di aplikasi pintar.go.id sebelum proses tukar-menukar dapat dilakukan.
Proses Menukarkan Uang Baru Melalui Sistem PINTAR BI Di Bank Indonesia Akan Dimulai Esok Hari, Yaitu 16 Maret
Di samping itu, Anda perlu mematuhi ketentuan untuk menukar uang yang masih baru tersebut.
Ketentuan Pertukaran Uang Rupiah Lewat Layanan Kas Keliling
- Tukar-menukar hanya bisa dijalankan sesuai dengan tanggal, tempat, dan jam yang tertulis dalam tiket pesanan Anda.
- Petugas yang menukar uang harus menyertakan bukti pemesanan jasa tukar uang tunai dalam format digital atau cetak.
- Petugas yang akan menukarkan uang Rupiah lewat kas keliling perlu membawa jumlah tunai rupiah tepat seperti yang tertulis di bon pesanan.
- Uang Rupiah yang bakal diuangkan sudah dikelompokan dan dimasukkan ke dalam aturan sebagai berikut: Uang Rupiah harus dibedakan sesuai denominasi serta tahun peluncurannya, kemudian dirapikan secara rapi dan sejajar, lalu dipisahkan antara uang Rupiah yang masih dapat digunakan dengan uang Rupiah yang kurang cocok untuk peredarannya.
- Jangan gunakan selotip, perekat, lakban, atau stapler untuk mengumpulkan atau menyatukan uang Rupiah.
- Bank Indonesia akan mengganti masyarakat yang menukar uang dengan jumlah nominal setara dari mata uang Rupiah. Pihak bank memiliki opsi untuk menyediakan gantinya baik itu dalam bentuk lembaran uang Rupiah dengan denominasi serta tahun edar yang sama atau berbeda.
- Penukaran uang Rupiah dilakukan selama ciri-ciri mata uang tersebut masih bisa diidentifikasi sebagai aslinya.
- Sebelum menukar uang lewat kas_keliling sesuai dengan tanggal di bukti pemesanan, Anda tak bisa menggunakan NIK-KTP untuk memesan layanan tukar uang tersebut lagi. Baru boleh gunakan NIK-KTP utk pesan pertukaran via kas keliling setelah melewati tanggal dari bukti pemesanan itu sendiri.
- Saat menukarkan sesuatu, penukar harus dalam kondisi baik dan mengikuti tata cara kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.