Voxnes.com
Masyarakat bisa mendaftarkan dua Kartu Keluarga (KK) di satu alamat yang sama.
Tindakan itu bisa dijalankan melalui sistem pemisahan Kartu Keluarga untuk pasangan suami istri yang telah berumah tangga tetapi masih berkongsi tempat tinggal dengan ortu atau mertua mereka.
Seseorang yang merasa telah mencapai kedewasaan dan menginginkan KTP tersendiri yang tidak lagi terkait dengan orang tua bisa melakukan pemisahan KK.
Berikut ketentuan dan langkah-langkah untuk membuat dua Kartu Keluarga di satu alamat yang sama.
Ketentuan untuk membuat 2 Kartu Keluarga di satu lokasi yang identik
Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sudah menentukan aturan serta prosedur untuk membuat dua Kartu Keluarga di satu lokasi yang identik.
Perihal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) No.: 470/13287/Dukcapil mengenai Tipe Layanan, Ketentuan, serta Petunjuk untuk Daftar Kependudukan dan Catatan Sipil.
Direktur Penganalaman Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) di Direktorat Jenderal Dukcapil, Handayani Ningrum menyampaikan bahwa Surat Edaran itu tetap berlaku mulai hari Selasa tanggal 28 September 2021.
“Peraturannya masih berlaku,” kata Handayani kepadaTargetException erotik
Voxnes.com,
Rabu (12/3/2025).
Warga masyarakat yang mengajukan pembuatan Kartu Keluarga di lokasi dengan alamat identik harus memperhatikan ketentuan-ketentuan berikut ini:
- Fotokopi KK lama
- Pelamar harus berumur minimal 17 tahun, telah menikah, atau sebelumnya menikah dan hal ini dapat dinyatakan melalui kepemilikan Karta Tanda Penduduk (KTP).
- Melengkapi F-1.02 (lembar pengajuan dokumen identitas penduduk, termasuk KTP,KK, serta Kartu Tanda Pengenal Anak. Dokumen formulir tersedia di kantor Dukcapil).
- Menambahkan salinan foto buku Nikah atau Akta Perceraian (apabila terkait dengan perkawinan atau pemisahan).
Cara membuat dua Kepala Keluarga di satu alamat yang sama
Apabila ketentuan yang telah ditetapkan oleh Ditjen Dukcapil sudah terpenuhi, silakan lakukan pembuatan dua Kartu Keluarga di alamat yang sama dengan mengikuti panduan-panduan berikut:
- Kunjungi kantor Dukcapil berdasarkan alamat tinggal Anda selama jam operasional Kantor.
- Mengisi F-1.02
- Berikan salinan buku pernikahan atau akta cerai ke pihak Petugas Dukcapil
- Berikan KK lama ke petugas Dukcapil
- Tetap tunggu sebentar hingga petugas Dukcapil mengeluarkan Kartu Keluarga yang baru.
Proses penyimpanan Kartu Keluarga yang baru bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
online
Setelah menerima KK baru dalam bentuk fisik, masyarakat juga bisa menyimpan dokumen kependudukan ini secara
online.
Cara melakukannya adalah dengan mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), sehingga Kartu Keluarga bisa diperiksa kapan pun dan di mana pun.
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat IKD guna penyimpanan Kartu Keluarga:
online:
- Datangi kantor Dukcapil selama jam operasional mereka.
- Segera temui petugas Dukcapil untuk menyampaikan permintaan tentang pendaftaran dan pengaktifan akun IKD.
- Unduh atau download IKD melalui Play Store atau Google Play Store
- Masuk ke IKD kemudian tekan tombol “Lewati” atau “Lanjut”.
-
Gulir atau
scroll
lembaran perjanjian pengguna hingga bagian bawah lemapan - Geser tombol persetujuan pengguna
- Jika sudah, klik “Daftar”
-
Klik “Pendaftaran
Online
untuk pemakai baru yang belum membikin dan mengecek akun IKD -
Sertakan nomor induk kependudukan (NIK), nama penuh, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta
email
- Klik “Proses”
- Perhatikan rangkuman informasi pribadi
- Apabila data sudah benar dan tak ada kesalahan, tekan tombol “Kirim”.
- Ikuti langkah-langkah untuk memverifikasi wajah Anda. Hapus masker, topi, serta perhiasan wajah atau kepala lainnya yang bisa menghalangi proses verifikasi.
-
Pindai
QR code
yang disampaikan oleh petugas Dukcapil atau beri nomor HP kepada petugas Dukcapil sehingga
QR code
dapat di-
scan
- Pejabat Dukcapil akan mengirimkan PIN IKD yang terdiri dari enam angka.
- Pastikan untuk menjaga kerahasiaan PIN agar informasi IKD tidak disalahgunakan, mengingat bahwa di dalamnya termasuk data seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta dokumen identitas penduduk lainnya.
- Apabila Anda berkeinginan untuk merubah PIN IKD yang awalnya disampaikan oleh petugas, mohon lakukan dengan menekan opsi “Pengaturan”.
- Pilih “Ubah PIN”.