Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Senin, 18 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Pertamina Setorkan PAD Rp 299 Miliar ke Pemda Sumbar

    Oleh Angga Maulana

    Petani Temanggung Pelatihan Pengolahan dan Pemasaran Cabai

    Oleh Angga Maulana

    10 Rekomendasi Drama China di Netflix: Romantis hingga Mengharukan

    Oleh Rany Nasution

    Kiai Sepuh di Jatim Minta Muktamar NU Digelar Tahun 2021

    Oleh Angga Maulana

    Jika Kalahkan Australia, Begini Cara Mudah Timnas Indonesia Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026

    Oleh Rany Nasution

    Prediksi Peringkat Timnas Indonesia Jika Bisa Raih Angka dari Australia

    Oleh Rany Nasution
  • Global
  • Bisnis
    Kemenhub Dapat Tambahan Rp6,69 T di 2025, Menhub Jamin Subsidi Aman

    Menteri Perhubungan Pastikan Alokasi Subsidi Transportasi Tetap Aman di RAPBN 2025

    Oleh cris a jeni putri
    Aktivitas bongkar muat di Terminal Peti Kemas Makassar yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV (Persero) di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (20/9/2021). Pemerintah melalui Kementerian BUMN memutuskan untuk mengintegrasi seluruh BUMN Kepelabuhan yaitu PT Pelindo I, II, III dan IV (Persero) yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2021 guna meningkatkan kinerja pelabuhan, konektivitas maritim dan ekonomi nasional.

    Pelindo Siap Berintegrasi demi Tekan Biaya Logistik

    Oleh Angga Maulana
    PT Catur Sentosa Adiprana Tbk (CSAP) mengantongi pendapatan Rp 7,8 triliun di semester I 2023 atau tumbuh lima persen  dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu.

    Bukukan Pendapatan Rp 7,8 Triliun, CSAP Ekspansi Segmen Ritel Modern

    Oleh Angga Maulana
    Hadapi Tiongkok, Astra Optimistis Kuasai Pasar Kendaraan Listrik Nasional

    Astra Incar Dominasi Pasar Kendaraan Listrik Nasional

    Oleh Adi Ariyanto
    Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita (kanan) menunjukkan mesin Anjungan Minyak Goreng Hygienist Otomatis (AMH-o) di Kantor Pusat Pindad, Kota Bandung, Sabtu (15/9).

    Menperindag Minta Produsen tak Pasarkan Produknya Sendiri

    Oleh Angga Maulana
    Anggaran Jumbo Kementerian Era Prabowo Hingga Insiden Boeing

    Penetapan APBN 2025 dan Masalah Keselamatan Boeing

    Oleh cris a jeni putri
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > children and families > Cara Mudah Buat Dua Kartu Keluarga di Satu Alamat Tanpa Surat Pengantar
children and familiesmarriagepolitics and law

Cara Mudah Buat Dua Kartu Keluarga di Satu Alamat Tanpa Surat Pengantar

Rany Nasution
Terakhir diperbarui: 17 Maret 2025 11:10 pm
Rany Nasution
Bagikan
AA1B3fmJ
Bagikan


Voxnes.com

Masyarakat bisa mendaftarkan dua Kartu Keluarga (KK) di satu alamat yang sama.

Tindakan itu bisa dijalankan melalui sistem pemisahan Kartu Keluarga untuk pasangan suami istri yang telah berumah tangga tetapi masih berkongsi tempat tinggal dengan ortu atau mertua mereka.

Seseorang yang merasa telah mencapai kedewasaan dan menginginkan KTP tersendiri yang tidak lagi terkait dengan orang tua bisa melakukan pemisahan KK.

Berikut ketentuan dan langkah-langkah untuk membuat dua Kartu Keluarga di satu alamat yang sama.

Ketentuan untuk membuat 2 Kartu Keluarga di satu lokasi yang identik

Baca Juga:Ingin Nikah Tanpa Pacaran? Coba 7 Tips untuk Kenali Pasangan Secara Mendalam

Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sudah menentukan aturan serta prosedur untuk membuat dua Kartu Keluarga di satu lokasi yang identik.

Perihal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) No.: 470/13287/Dukcapil mengenai Tipe Layanan, Ketentuan, serta Petunjuk untuk Daftar Kependudukan dan Catatan Sipil.

Direktur Penganalaman Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) di Direktorat Jenderal Dukcapil, Handayani Ningrum menyampaikan bahwa Surat Edaran itu tetap berlaku mulai hari Selasa tanggal 28 September 2021.

“Peraturannya masih berlaku,” kata Handayani kepadaTargetException erotik

Voxnes.com,

Rabu (12/3/2025).

Baca Juga:Cerai: Pilihan Epik Menuju Kemerdekaan Atau Ikhlas Dari Perkawinan yang Sunyi?

Warga masyarakat yang mengajukan pembuatan Kartu Keluarga di lokasi dengan alamat identik harus memperhatikan ketentuan-ketentuan berikut ini:

  • Fotokopi KK lama
  • Pelamar harus berumur minimal 17 tahun, telah menikah, atau sebelumnya menikah dan hal ini dapat dinyatakan melalui kepemilikan Karta Tanda Penduduk (KTP).
  • Melengkapi F-1.02 (lembar pengajuan dokumen identitas penduduk, termasuk KTP,KK, serta Kartu Tanda Pengenal Anak. Dokumen formulir tersedia di kantor Dukcapil).
  • Menambahkan salinan foto buku Nikah atau Akta Perceraian (apabila terkait dengan perkawinan atau pemisahan).

Cara membuat dua Kepala Keluarga di satu alamat yang sama

Apabila ketentuan yang telah ditetapkan oleh Ditjen Dukcapil sudah terpenuhi, silakan lakukan pembuatan dua Kartu Keluarga di alamat yang sama dengan mengikuti panduan-panduan berikut:

  • Kunjungi kantor Dukcapil berdasarkan alamat tinggal Anda selama jam operasional Kantor.
  • Mengisi F-1.02
  • Berikan salinan buku pernikahan atau akta cerai ke pihak Petugas Dukcapil
  • Berikan KK lama ke petugas Dukcapil
  • Tetap tunggu sebentar hingga petugas Dukcapil mengeluarkan Kartu Keluarga yang baru.

Proses penyimpanan Kartu Keluarga yang baru bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

online

Setelah menerima KK baru dalam bentuk fisik, masyarakat juga bisa menyimpan dokumen kependudukan ini secara

online.

Cara melakukannya adalah dengan mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), sehingga Kartu Keluarga bisa diperiksa kapan pun dan di mana pun.

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat IKD guna penyimpanan Kartu Keluarga:

online:

  • Datangi kantor Dukcapil selama jam operasional mereka.
  • Segera temui petugas Dukcapil untuk menyampaikan permintaan tentang pendaftaran dan pengaktifan akun IKD.
  • Unduh atau download IKD melalui Play Store atau Google Play Store
  • Masuk ke IKD kemudian tekan tombol “Lewati” atau “Lanjut”.
  • Gulir atau

    scroll

    lembaran perjanjian pengguna hingga bagian bawah lemapan
  • Geser tombol persetujuan pengguna
  • Jika sudah, klik “Daftar”
  • Klik “Pendaftaran

    Online

    untuk pemakai baru yang belum membikin dan mengecek akun IKD
  • Sertakan nomor induk kependudukan (NIK), nama penuh, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta

    email
  • Klik “Proses”
  • Perhatikan rangkuman informasi pribadi
  • Apabila data sudah benar dan tak ada kesalahan, tekan tombol “Kirim”.
  • Ikuti langkah-langkah untuk memverifikasi wajah Anda. Hapus masker, topi, serta perhiasan wajah atau kepala lainnya yang bisa menghalangi proses verifikasi.
  • Pindai

    QR code

    yang disampaikan oleh petugas Dukcapil atau beri nomor HP kepada petugas Dukcapil sehingga

    QR code

    dapat di-

    scan
  • Pejabat Dukcapil akan mengirimkan PIN IKD yang terdiri dari enam angka.
  • Pastikan untuk menjaga kerahasiaan PIN agar informasi IKD tidak disalahgunakan, mengingat bahwa di dalamnya termasuk data seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta dokumen identitas penduduk lainnya.
  • Apabila Anda berkeinginan untuk merubah PIN IKD yang awalnya disampaikan oleh petugas, mohon lakukan dengan menekan opsi “Pengaturan”.
  • Pilih “Ubah PIN”.
Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Korban Keributan saat Syukuran Bupati Jayawijaya Meningkat Menjadi 33 Orang
Artikel Berikutnya Inspirasi dari UNM: Dari Tukang Batu hingga Ahli Program Mobile Senior

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

10 Pilihan Semi Formal Outfit Idealuntuk Tampil Stylish di Kantor dan Acara Lainnya

Menampilkan gaya modis di kantor atau pada acara resmi sesungguhnya tak serumit itu. Akan tetapi,…

Oleh Rany Nasution

PBB: Israel Batasi Akses Warga Hanya 15 Wilayah di Gaza

Ketegangan di Gaza: Perintah Evakuasi PBB dan Dampak Bermuara pada Kemanusiaan Tentara Israel melancarkan perintah…

Oleh Adi Ariyanto

Kentaro Nanayama Tetap Berjuang, ASETPON Golf Lanjut Setelah Pingsan

Atlet Golf DKI Jakarta Tetap Bertanding Setelah Pingsan Medan - Kentaro Nanayama, atlet golf dari…

Oleh Arsi Imam Baihaqi

Anda Mungkin Juga Menyukainya

AA1B3yVM
childrenchildren and familieseducationparentingteaching

50 Keterampilan Penting Yang Wajib Orangtua Sampaikan kepada Anak

Oleh Rany Nasution
AA1B1Ccu
children and familiescuisinefood and drinkfood culturerecipes

Menu Dimsum Mentai yang Ramah Anak, Hanya 15 Menit untuk Sajikan!

Oleh Rany Nasution
AA1ATdkN
baby nameschildrenchildren and familiesgiven namesreligion

406Nama Bayi Laki-laki Islam Kekinian: Makna dan Inspirasi Lengkap

Oleh Rany Nasution

LSI Denny JA: Dedi Mulyadi adalah Panutan yang Wajib Ditiru oleh Semua Kepala Daerah

Oleh Rany Nasution
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?