Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Senin, 18 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Intoleransi Beragama di Bekasi: ASN Protes Doa Bersama Tetangga, Pemkot Turun Tangan

    Oleh Dina Fadilah

    Bawaslu Majalengka Ingatkan ASN Jaga Netralitas Saat Tahapan Pemilu

    Oleh Angga Maulana

    Pujian dari Striker Australia untuk Timnas Indonesia Sebelum Pertandingan: Kisahnya tentang Duel di GBK

    Oleh Rany Nasution

    UMS Lantik 22 Dokter Gigi Secara Daring

    Oleh Angga Maulana

    3 Cara Timnas Indonesia Bisa Lolos ke Piala Dunia 2026

    Oleh Rany Nasution

    Yogya Gencarkan Vaksinasi Warga Hasil Penyisiran

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    PIS Tambah Enam Armada Tanker Baru

    PIS Perkuat Kapasitas dengan 6 Armada Tanker Baru

    Oleh Adi Ariyanto
    Lelang gula rafinasi kerek biaya produksi 22,5%

    Kontroversi Lelang Gula Rafinasi: Kenaikan Biaya dan Dampaknya pada Industri Makanan dan Minuman

    Oleh Angga Maulana
    Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto (kiri) didampingi Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penanganan COVID-19 di Jakarta, Jumat (11/9/2020). Pemerintah menyebutkan realisasi anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) per 2 September 2020 mencapai Rp237 triliun atau 30,9 persen dari total pagu sebesar Rp695,2 triliun.

    Airlangga Ungkap Adanya Sinyal Pemulihan Ekononomi Nasional

    Oleh Angga Maulana
    PT Digital Aplikasi Solusi atau lebih dikenal sebagai Digiserve by Telkom Indonesia kembali mencatatkan prestasi dalam ajang bergengsi TOP GRC (governance, risk, and compliance) Awards 2023 yang bertemakan Building Resilient Future Through ESD & GRC. Dalam ajang tersebut, Digiserve berhasil mendapatkan dua penghargaan prestisius.

    Implementasi GRC, Anak Usaha TLKM Digiserve Raih Dua Penghargaan

    Oleh Angga Maulana
    6 Juta Data NPWP Warga RI Bocor, Pakar Ungkap Petaka Besar

    Waspada Kebocoran Data NPWP: tips Keamanan dan Respon DJP

    Oleh cris a jeni putri
    Aplikasi GPOS B2B dikembangkan oleh Argon Group, kelompok usaha memperkuat ekosistem digital kesehatan untuk mempermudah akses ke produk kesehatan.

    Transformasi Digital, Argon Group Kembangkan Aplikasi Belanja Produk Kesehatan

    Oleh Angga Maulana
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > government > DAFTAR Lengkap Kendaraan yang Tidak Boleh Menggunakan Pertalite di SPBU Indonesia
governmentgovernment regulationslaws and regulationsmotor fuelregulation

DAFTAR Lengkap Kendaraan yang Tidak Boleh Menggunakan Pertalite di SPBU Indonesia

Rany Nasution
Terakhir diperbarui: 18 Maret 2025 10:15 am
Rany Nasution
Bagikan
Bagikan


Voxnes.com

Pemerintah Indonesia secara resmi berencana untuk menguatkan regulasi tentang subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Salah satu kebijakan ketat yang langsung diterapkan adalah pelarangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite untuk berbagai kendaraan, termasuk mobil dan sepeda motor, di semua stasiun pengisian bensin milik Pertamina di tanah air.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai sebagian dari pembaruan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang berfokus pada penyediaan, pendistribusian, serta harga eceran bahan bakar minyak (BBM).

Pemerintah bertujuan supaya bantuan berupa subsidi BBM lebih terfokus pada yang membutuhkan dan tidak diambil oleh mobil-mobil kelas menengah hingga atas.

Baca Juga:Patung Viral Baru: Dari Macan Cisewu ke Penyu Karton Pelabuhanratu

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menyatakan bahwa mobil yang memiliki ukuran mesin tertentu akan dilarang.

Mobil yang memiliki kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc serta sepeda motor berkapasitas engine 250 cc atau bahkan lebih tinggi dilarang untuk menambah bahan bakar Pertalite lagi.


Siswa Kelas 4 SD di Sleman Suffering Dari Luka Berat Akibat Peledak Petasan, Inilah Urutan Kejadiannya

Kebijakan tersebut akan langsung dijalankan sesudah Peraturan Presiden terbaru ditetapkan.

Baca Juga:20 Rekomendasi Drama Korea Tentang Kerajaan dengan Rating Tertinggi – Wajib Dicoba!


Berikut ini merupakan daftar penuh kendaraan roda dua dan empat yang tak boleh mengisi Pertalite lagi di stasiun pengisian bahan bakar:


Daftar Sepeda Motor yang Tidak Boleh Mengisi Pertalite di SPBU milik Pertamina:

Yamaha XMAX

Yamaha TMAX

Yamaha MT25, MT07, MT09

Yamaha R25

Honda Forza

Honda CB650R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin

Honda X-ADV

Honda CBR250R, CBR600RR, CBR1000RR

Suzuki Gixxer250, Hayabusa

Kawasaki Ninja ZX-25R, Ninja H2, Ninja 250, Ninja 250SL

Kawasaki KLX250, KX450

Kawasaki Vulcan, Versys 250, Versys 1000


Daftar Kendaraan Yang Dapat Menggunakan Pertalite:


Toyota:

Agya 1.197cc

Calya 1.197cc

Raize 998cc & 1.198cc

Avanza 1.329cc


Daihatsu:

Ayla 998cc & 1.197cc

Sigra 998cc & 1.197cc

Rocky 998cc & 1.198cc

Sirion 1.329cc

Xenia 1.329cc


Honda:

Brio 1.199cc


Suzuki:

Ignis 1.197cc

S-Presso 998cc


Lainnya:

Kia Picanto dengan mesin 1.248 cc, Seltos berkapasitas mesin 1.353 cc

Wuling Formo S 1.206cc

Nissan Magnite 999 cc, Kicks e-Power 1.198 cc

Peugeot 2008 1.199cc

Mercedes-Benz A-Class, CLA, GLB (1.332 cc), dan GLA 200

Volkswagen Polo berkapasitas mesin 1.197 cc, T-Cross dengan kapasitas mesin 999 cc, dan Tiguan sebesar 1.398 cc

Renault Kiger, Kwid, Triber (999 cc)

DFSK Super Cab Mesin Diesel 1.300 cc

Audi Q3 1.395cc

Tata Ace EX2 702cc


Kenapa Aturan Ini Diberlakukan?

Tindakan pengendalian ini ditujukan untuk memperkecil bobot subsidi pemerintah yang sebelumnya diambil alih oleh kendaraan bermesin besar, yang diyakininya tak pantas menerima bahan bakar bersubsidi.

Pemerintah berupaya untuk mengonfirmasi bahwa Pertalite harus dikhususkan bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah serta kendaraan yang menggunakan mesin ukuran kecil.

Aturan formal ini sedang dalam proses penyelesaian akhir dan diperkirakan akan dilaksanakan sepenuhnya di seluruh wilayah Indonesia segera, yaitu pada paruh kedua tahun 2025.

(*)

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya AA1AXIeY Prabowo Umumkan Rencana Penyelamatan NASAN 2024 Minggu Ini
Artikel Berikutnya AA1B1lTD 8 Jenis Anjing Berbulu Putih yang Unik dan Menakjubkan

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

6 Rekomendasi Drakor Bona: Dari Sejarah Hingga Cerita di Sekolah, Wajib Untuk Ditonton!

Voxnes.com Berikut adalah saran drakor yang dibintangi oleh Bona, yang terkenal sebagai anggota WJSN. Sejak…

Oleh Rany Nasution

Ridwan Kamil: Pengusaha Harus Inovatif

VOXNES.com, MAJALENGKA -- Bakal calon gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang biasa disapa Emil mengatakan…

Oleh Angga Maulana

14 Smartphone RAM 8 GB Murah Hingga 2 Jutaan Tahun 2025 dengan Spesifikasi Lengkap

Ponsel dengan harga yang lebih terjangkau tetap mampu memenuhi berbagai kebutuhan esensial. Mulai dari berkirim…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

AA1B1Ccu
governmentlocal newsnewspoliticspolitics and government

Rumah Dinas Gubernur Jakarta: Tempat Sejarah Yang Kini Beraksi Pramono

Oleh Rany Nasution
AA1B3VJf
businesseconomicsgovernmentnewspolitics

Sri Mulyani Dorong Pertumbuhan 3 BUMN dengan suntikan modal, Apa Rencananya?

Oleh Rany Nasution
AA1B3Inj
governmentnewspoliticspolitics and governmentpublic policy

Resmi: Penerimaan CPNS Dipindah ke Juni 2025, PPPK Oktober 2025

Oleh Rany Nasution
AA1B1Ccu
governmentnewspoliticspolitics and governmentpolitics and law

Harta Kekayaan Eks Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana: Kini Menjabat sebagai Kalaksina BPBD Sumsel dengan Kekayaan Capai Rp2 Miliar

Oleh Rany Nasution
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?