Voxnes.com
Mengevaluasi aset milik mantan Penjabat (Pj) Bupati OKU Muhammad Iqbal Alisyahbana yang saat ini berperan sebagai Kepala Pelaksana (Kalaksana) BPBD di Sumatera Selatan.
Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan operasi tangkap tangan (OTT), nama Muhammad Iqbal Alisyahbana menjadi sorotan publik. Hal ini berkaitan dengan OTT yang dilakukan dalam kasus diduga korupsi di Dinas Penataan Ruang dan Publikasi Umum (PUPR) OKU, menyeret kepala dinas tersebut bersama tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU dan dua orang dari sektor swasta sebagai tersangka.
Iqbal dengan berani menyatakan akan memberikan keterangkan soal kasus dugaan suap di Dinas PUPR OKU yang tengah diselidiki oleh KPK saat ini.
Diketahui bahwa Iqbal berperan sebagai Pejabat Wali Kabupaten OKU dengan durasi 208 hari mulai tanggal 11 Agustus 2024, mengambil alih posisi dari Teddy Meilwansyah.
M Iqbal Alisyahbana kini menempati posisi sebagai Kepala Pelaksana (Kalaksana) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan.
Respon dari Mantan Penjabat Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana Terkait Razia Antikorupsi KPK di OKU, Bersiap Memberikan Kesaksian kepada KPK
Sebagai pegawai negeri di OKU, aset milik Muhammad Iqbal Alisyahbana dicatatkan pada laporan ELHKPN tahun 2023 dengan nilai total mencapai Rp 2.636.171.006.
Rincian Harta Kekayaan
DATA HARTA
A. LAHAN DAN STRUKTUR RP. 1.875.000.000
1. Properti Tanah dan Bangunan dengan Luas 92 m²/92 m² di KOTA PALEMBANG, Warisan Senilai Rp. 650.000.000
2. Tanah Berukuran 895 m² di KOTA PALEMBANG, Diberikan sebagai Hibah melalui Akta dengan Nilai Rp. 1.000.000.00
3. Luas Tanah Sebesar 398 m2 di KAB/KOTA BATURAJA, Warisan Harga Rp. 75.000.000
4. Lahan Sebesar 790 m² di KAB/KOTA BATURAJA, Warisan Harga Rp. 150.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 500.000.000
1. KENDARAAN, TOYOTA FORTUNER 2.4 Tahun 2020, DIPASARKAN OLEH PEMilik Rp. 500.000.000
C. Aset Bergerak Lainnya Rp. —-
D. SURAT bernilai Rp. —-
E. UANG TUNAI DAN HAL YANG SEHARGA DENGAN UANG TUNAI Rp. 261.171.006
F. HARTA TAMBAHAN Lainnya Rp. —-
Sub Total Rp. 2.636.171.006
III. HUTANG Rp. —-
IV. JUMLAH ASET KEPADA (II-III)Rp. 2.636.171.006
Iqbal adalah anak asli Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dan sejak tingkat SD sampai SMA dia menempuh pendidikan di Sekayu.
Selanjutnya meneruskan Diploma IV – Institut Pemerintahan Dalam Negeri – tahun 2007 – Pengembangan Kekuatan Masyarakat.
Selanjutnya Program Pascasarjana – Universitas Tridinanti Palembang – tahun 2010 – gelar Magister dalam Manajemen.
Siap Diperiksa KPK
Sekarang giliran Iqbal untuk berbicara mengenai penangkapan yang dilancarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan dugaan suap di Dinas PUPR OKU.
Iqbal menunjukkan penghargaan terhadap tahapan hukum yang saat ini ditanganinya KPK RI.
Istimewanya, seluruh aspek penegakan hukum diberikan kepada tim investigasi KPK. Oleh karena itu, mari kita biarkan dan saksikan langkah-langkah yang diambil oleh tim tersebut,” ujar Iqbal ketika dimintai keterangan pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025.
Menurut dia, untuk sekarang ia masih menjalankan tugas-tugasknya secara normal sebagai Kalaksa BPBD Provinsi Sumsel.
Apabila nantinya diperlukan penjelasan lebih lanjut, dia juga sudah bersiap.
“Sebagai warga negara Indonesia yang menaati aturan, saya akan mentaatinya dan mengikuti prosesnya. Sampai saat ini, sebenarnya belum ada instansi berwenang yang menyampaikan informasi kepada saya,” ucapnya.
Klarifikasi KPK Tentang Peran Bupati serta Pelaksana Tugas Bupati
Saat ini, KPK telah mengeluarkan pernyataan tentang adanya indikasi bahwa seorang pejabat bupati serta satu bupati definitif diduga terlibat dalam skandal suap yang menyangkut Dinas PUPR di kabupaten OKU.
Pemimpin KPK, Setyo Budiyanto, pada konferensi pers di kantor berwarna merah dan putih pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2025, menyebut bahwa tim mereka saat ini tengah menjalankan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan enam orang yang telah dinyatkan sebagai tersangka.
Terlebih dahulu tentang keberadaan atau ketiadaan pihak tambahan yang diduga terkait dengan skandal suap itu.
“Pembayaran uang muka tersebut melibatkan berbagai pihak agar dapat dilakukan, kami akan menyelidiki hal ini termasuk potensi keterlibatan petugas sebelumnya,” jelasnya.
Munculnya Dugaan Uang Senilai Rp2,6 Miliar Sebagai Bukti Utama Razia KPK di OKU Sumsel, 6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap
Pada saat yang sama, Direktur Penyelidikan dari KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa mereka juga berencana untuk mendapatkan keterangannya, termasuk hal-hal berkaitan dengan pertemuannya dengan para pejabat kabupaten pada waktu tersebut.
“Pada masa sebelum dilantik, ia tetap menjabat sebagai pejabat bupati. Setelah tahun 2025, akan ada pelantikan bupati definitif. Kedua posisi ini akan kami teliti dengan cermat untuk melihat kontribusinya,” jelasnya.
Menurut Asep, saat menetapkan jumlah Pokir, pasti harus ada aturan yang datang dari pejabat senior terkait di tingkat kabupaten itu sendiri.
“Terkait dengan kekurangan dana serta hal-hal lainnya, namun setelah itu disepakati oleh petugas senior di OKU ini sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan lebih awal. Hal semacam ini nantinya akan kami teliti kembali mengenai peranan petugas sebelumnya beserta aspek-aspek tambahan, jadi tunggulah informasinya,” pungkasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan menyita dana senilai Rp 2,6 miliar saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025.
Kronologi OTT KPK
Melakukan konferensi pers di bangunan berwarna merah putih pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2025, Setyo Budiyanti menempati posisi sebagai kepala KPK. Kasus tersebut bermula dengan diskusi tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kabupaten OKU yang akan terjadi di tahun 2025.
Agar dapat disetujui, sejumlah wakil dari DPRD OKU bertemu dengan pihak pemerintahan daerah.
“Wakil DPRD menuntut alokasi dana Pokok Pikiran harus dirancang ulang sebagai bagian dari kegiatan fisik proyek yang akan dieksekusi oleh Dinas PUPR OKU senilai Rp 40 miliar,” katanya.
Proyek itu dibagikan kepada beberapa anggota DPRD OKU, termasuk ketua dan wakilnya yang masing-masing mendapat proyek senilai Rp 5 Miliar, sedangkan para anggotanya setiap orang diberi proyek bernilai Rp 1 Miliar.
Nanti, Nov akan memberi wewenang kepada sektor swasta yang melaksanakan tugas serta BPK untuk bekerja sama dengan beberapa perusahaan di Lampung Tengah. Setelah itu, penyedia layanan dan BPK menandatangi kontraknya di lokasi tersebut.
Nopriansyah sebagai kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU mengajukan 9 proyek ke pihak Fauzi dan Ahmad Sugeng yang datang dengan janji fee senilai 22%, di mana 2% akan diberikan ke Dinas PUPR dan sisanya 20% untuk DPRD.
Proyek itu mencakup perbaikan rumah bagi Bupati dan Wakil Bupati serta pembangunan jembatan dan jalan di beberapa jalanan desa di wilayah OKU.
Berikutnya, ada pembenahan jalan di Desa Panai Makmur, Guna Makmur yang bernilai Rp4,9 miliar oleh penyedia CV ACN; perbaikan jalanan Unit 16 Kedaton Timur senilai Rp4,9 miliar dari pihak CV MDR Corporation; pekerjaan pengembangan jalan Letnan Muda MCB Juned seharga Rp4,8 miliar melalui CV BH; serta pembaharuan jalan Desa Makarti Tama sebanyak Rp3,9 miliar dibantu CV MDR.
8 Orang Diremukkan oleh KPK di OKU Terkait Dugaan Penyuapan dalam Lingkungan Dinas PUPR, Barang Bukti Berupa Uang Senilai Rp2,6 Miliar Diambil
Mendekati hari raya Idul Fitri, perwakilan DPRD dengan nama FJ sebagai anggota Komisi III serta saudara FMR dan saudari UH mengklaim hak mereka atas biaya proyek yang telah disepakati oleh saudara NOV sebelumnya untuk sembilan projek yang direncanakan.
Menurutnya, berdasarkan data yang dikumpulkan dari interaksi antara anggota dewan dengan kepala dinas PUPR serta hadir dalam pertemuan tersebut bapak Bupati dan BPKAD, pada tanggal 11 Maret akan dilakukan proses pengajuan pencairan uang muka untuk sejumlah proyek melalui bank daerah.
“Meskipun ada kendala dalam arus kas, uang muka tetap kami cairkan,” jelasnya.
Pada tanggal 13 Maret 2024, MNZ mengantarkan kepada Nov jumlah dana senilai Rp 2,2 miliar yang berasal dari pembagian biaya komitmen fee proyek. Dana itu kemudian diserahkan oleh saudara A, PNS di bidang Perkim OKU. Sementara itu, Saudara ASS telah memberikan uang sebanyak Rp 1,5 miliar kepada saudara Nov.
KPK Menemukan Dana Sebesar 2,6 Miliar Rupiah
Pada tanggal 15 Maret 2025 jam 06.30 WIB, tim KPK mengunjungi kediaman NOV dan A ditemukan uang senilai Rp 2,6 miliar yang merupakan hasil pencairan uang jaminan oleh MNZ dan ASS.
“Tim secara bersamaan menjamin keselamatan MNZ dan ASS, sementara FMR dan UH dijaga di rumah mereka sendiri. Selain itu, tim juga melindungi saudara A dan S. Pada operasi ini, tim berhasil menyita satu unit Fortuner bernomor polisi 1851 ID beserta dokumen-dokumennya, serta peralatan komunikasi dan elektronik sebagai bukti,” terangnya.
“Sekitar Rp 1,5 miliar yang diberikan ASS kepada NOV ternyata digunakan sebagian oleh NOV untuk keperluannya sendiri, termasuk membeli sebuah Fortuner,” jelas dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dana senilai Rp 2,6 miliar saat melakukan operasi tangkap tangan di kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025.
6 Jadi Tersangka
Diketahui adanya delapan individu yang menjadi sasaran operasi tangkap tangan oleh KPK di OKU pada malam kemarin.
“Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangkap delapan individu berasal dari Kabupaten OKU, Sumsel,” ujar Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat diwawancarai jurnalis pada hari Sabtu menjelang petang.
6 dari 8 individu yang diamankan selama giat khusus Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut secara resmi dinyatakan sebagai tersangka.
Diketahui mereka dituduh menerima suap atau janji penyediaan barang dan jasa di Kabupaten OKU.
Para tersangka meliputi anggota DPRD, pihak swasta, serta kepala dinas PUPR OKU.
Dua kelompok utama digunakan untuk membagi para tersangka, yaitu mereka yang menerima dan memberikan.
“Tersangka yang ditetapkan adalah FJ sebagai anggota DPRD OKU, MFR, UM, dan Nov selaku kepala dinas, serta MNZ dan ASS dari sektor swasta,” jelasnya.
Tersangka akan ditahbiskan untuk masa tahanan sekitar 20 hari mulai tanggal 16 Maret hingga 4 April tahun 2025.
Daftar Nama 6 Terduga Pelaku, diambil dari kompas.com
1. Kepala Dinas PUPR yang bernama Novriansyah atau dikenal sebagai NOPOTOR
2. Anggota Komisi III DPRD OKU yang bernama Ferlan Juliansyah atau dikenal sebagai FJ
3. Ketua Komisi III DPRD OKU yang bernama M Fahrudin atau dikenal sebagai MFR
4. Kepala Komisi II DPRD OKU yang bernama Umi Hartati alias UH.
5. Swasta M Fauzi yang juga dikenal sebagai Pablo
6. Swasta ASA (Ahmad Sugeng Antono)
Tersangka yang diduga menerima suap dituduhkan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b beserta Pasal 12 huruf f dan juga Pasal 12B dari UU Penghapusan Tindak_pidana Korupsi (UU Antikorupsi) bersama dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dalam Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP).
Dua orang tersangka yang merupakan bagian dari sektor swasta, yaitu MFZ dan ASS, diduga telah mengabaikan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dalam Undang-Undang Antikorupsi.
(*)
Baca berita lainnya d
i google news
Ikuti dan Sertakan Diri Anda ke dalam Saluran
Whatsapp Voxnes.com