Deklarasi menolak revisi RUU KPK oleh Dosen dan Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang dinilai mereka melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia, Serang, Banten, Selasa (17/9).
VOXNES.com, SERANG — Ratusan mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa menandatangani spanduk penolakan Revisi UU KPK. Mahasiswa menilai, RUU KPK merupakan upaya untuk melemahkan pemberantasan Korupsi di Indonesia.
Deklarasi yang digelar oleh Prodi Pemerintahan Untirta ini dilakukan bersama dosen dan mahasiswa di kampus tersebut.
“Ini dimaksudkan untuk merespons dinamika kondisi pemerintahan yang terjadi di lingkup nasional. Jadi kami ingin kalau di kampus ada suara atau gerakan moral dalam rangka pemberantasan korupsi,” terang Kaprodi Ilmu Kepemerintahan Untirta, Abdul Hamid, Selasa (17/9).
Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini telah menunjukkan kinerja yang baik dalam pemberantasan korupsi, termasuk di Provinsi Banten. Banyak kasus korupsi besar yang melibatkan nama-nama besar dan jabatan besar diungkap dan ditangani oleh KPK.
Karena itu, usulan revisi UU KPK bisa melemahkan KPK dan dianggap sebagai ancaman dan pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi. DPR sebagai perwakilan dari rakyat Indonesia juga disebut tidak sepatutnya menggunakan masa akhir jabatannya untuk menghasilkan warisan berupa undang-undang yang melemahkan KPK.
“Presiden juga sebagai pemegang mandat pengelolaan negara ini, harus menjadi panglima tertinggi dalam proses pemberantasan korupsi, dan bukan sebaliknya,” terangnya.