Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali melakukan rotasi jabatan dan reshuffle penting di lingkungan militer. Salah satu perwira tinggi yang mengalami mutasi adalah Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya.
Mayjen Novi dipindahkan dari jabatannya sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI dan ditunjuk sebagai Staf Khusus Panglima TNI dengan tugas khusus sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Sebelumnya, ia telah dilantik oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Dirut Perum Bulog pada 7 Februari 2025.
Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025. Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Hariyanto, sebanyak 86 perwira tinggi TNI mengalami rotasi pada awal Maret 2025.
“Di antara mereka, terdapat 53 perwira tinggi dari Angkatan Darat, 12 perwira tinggi dari Angkatan Laut, serta 21 perwira tinggi dari Angkatan Udara,” ungkap Hariyanto dalam pernyataan resminya, Senin (17/3/2025).
Kontroversi Status Militer Mayjen Novi Helmy
Penunjukan Mayjen Novi Helmy sebagai Dirut Perum Bulog memicu kontroversi di masyarakat. Hal ini disebabkan karena ia masih berstatus sebagai prajurit aktif TNI meskipun telah menduduki jabatan di BUMN.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, perwira aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan di 10 instansi pemerintah, seperti Kementerian Pertahanan, BIN, dan BSSN. Sementara itu, Perum Bulog tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Menanggapi polemik ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan bahwa Novi Helmy akan meninggalkan dinas aktif di Mabes TNI.
“Anggota militer yang bertugas di instansi di luar aturan seharusnya pensiun atau berhenti dari tugas. Nantinya, Novi Helmy akan keluar dari dinas aktif,” ujar Agus saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Di sisi lain, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa status anggota TNI aktif yang bekerja di luar institusi militer masih menunggu pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang sedang dibahas di DPR.
“Jika aturan diubah dan mereka diminta pensiun, maka mereka harus pensiun,” tegas Maruli di Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).