Voxnes.com
,
Jakarta
–
Panglima TNI
Jenderal Agus Subiyanto sekali lagi mengadakan pemindahan jabatan dan reshuffle dalam dunia militer penting tersebut. Salah seorang pejabat senior yang dipindahtugaskan adalah Mayor Jenderal.
Novi Helmy
Prasetya.
Novi digeser dari posisinya sebagai Danjen Akademi TNI dan ditunjuk sebagai Staf Khusus Panglima TNI dengan tugas khusus sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Sebelumnya, dia telah dilantik oleh Menteri BUMN Erick Thohir dalam peran tersebut sebagai Dirut Perum Bulog pada tanggal 7 Februari 2025.
Kebijakan mutasi Novi Helmy tersebut tercantum di dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang dikeluarkan tanggal 14 Maret 2025. Menurut Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Mayor Jenderal Hariyanto, sebanyak 86 perwira tinggi TNI telah dipindahkan di awal bulan Maret ini.
“Diantara mereka terdapat 53 perwira tinggi dari Angkatan Darat, 12 perwira tinggi dari Angkatan Laut, serta 21 perwira tinggi dari Angkatan Udara,” ungkap Hariyanto pada pernyataan resminya, Senin, tanggal 17 Maret tahun 2025.
Status terkini dari Novi Helmy telah memicu kontroversi dalam kalangan publik. Hal ini disebabkan karena Novi Helmy belum mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya sebagai tentara aktif meskipun sudah ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
Perum Bulog tidak masuk ke dalam daftar entitas yang boleh dipimpin oleh perwira aktif menurut ketentuan Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 seputar TNI.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengumumkan bahwa Novi Helmy akan meninggalkan dinas aktifnya di Mabes TNI. Ia menjelaskan bahwa anggota militer yang bertugas di departemen atau instansi di luar aturan seharusnya pensiun ataupun berhenti dari tugas. “Nantinya, Novi Helmy akan keluar dari dinas aktif,” ungkap Agus saat ditemui di area parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak menjelaskan bahwa para anggota tentara aktif yang bertugas di kementerian atau lembaga akan tunduk pada ketentuan dalam rancangan perubahan UU Tentara Nasional Indonesia yang saat ini sedang dipertimbangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dia menambahkan, “Apabila aturannya direvisi dan mereka diminta untuk pensiun, maka mereka harus pensiun.” Pernyataan tersebut disampaikan beliau di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025.