Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Jumat, 11 Jul 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    10 Rekomendasi Drama China di Netflix: Romantis hingga Mengharukan

    Oleh Rany Nasution

    Warga Cijeruk Bogor Dibacok Kelompok Bermotor, Empat Orang Jadi Tersangka

    Oleh Angga Maulana

    Kredit Pengangguran di BCA Naik Tajam, Capai Puncak Baru

    Oleh Rany Nasution

    Krisis Tenis Tunggal Putra Malaysia Terkuak Pasca Kegagalan Di All England Open 2025; Pelatih Jadi Sorotan Utama

    Oleh Rany Nasution

    Pemkab Garut Siapkan Pemakaman Umum untuk Jenazah Covid-19

    Oleh Angga Maulana

    9 Tips Rahasia untuk Membuat Keripik yang Tetap Renyah dan Gurih Tanpa Minyak, dengan Ketukan Kriuk yang Tahan Lama

    Oleh Rany Nasution
  • Global
  • Bisnis
    Daftar Early Bird OPPO Run 2024 Dapat Banyak Diskon Pakai BRImo

    OPPO Run 2024: Momen Tak Terlupakan dalam Dunia Lari di Bali

    Oleh cris a jeni putri
    Cara Pasang Iconnet dengan Mudah 1

    Harga Paket Internet ICONNET 2025: Solusi Koneksi Cepat, Stabil, dan Terjangkau

    Oleh Panggih Suseno
    Pertamina Mulai Jual Sustainable Aviation Fuel

    Pertamina Resmi Jual Sustainable Aviation Fuel

    Oleh cris a jeni putri
    Layanan TelkomGroup baik fixed maupun mobile broadband di beberapa wilayah Indonesia sudah berangsur pulih setelah gangguan pada sistem komunikasi kabel laut Jawa, Sumatera dan Kalimantan (JaSuKa) ruas Batam-Pontianak sekitar pukul 17.33 WIB kemarin (19/9) mulai kembali normal.

    Layanan TelkomGroup Kembali Normal Usai Perbaikan Kabel Laut

    Oleh Angga Maulana
    Akselerasi Waskita Karya Pasca Efektif Restrukturisasi

    Waskita Karya Restrukturisasi Pinjaman 26,3 Triliun dan Dapatkan Persetujuan Perjanjian KMKP

    Oleh cris a jeni putri
    Bahlil Resmi Angkat Tri Winarno Jadi Dirjen Minerba

    Bahlil Lahadalia Resmi Gandeng Tri Winarno di Posisi Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara

    Oleh cris a jeni putri
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Pilkada > Pilkada Ulang 2025: Tantangan Masa Jabatan Kepala Daerah
Pilkada

Pilkada Ulang 2025: Tantangan Masa Jabatan Kepala Daerah

Adi Ariyanto
Terakhir diperbarui: 16 September 2024 2:04 am
Adi Ariyanto
Bagikan
Pilkada Ulang Bakal Ganggu Makna Keserentakan
Bagikan

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang bakal menggelar kontestasi serentak senasional untuk pertama kalinya menjadi sebuah momen penting bagi Indonesia. Namun, muncul pertanyaan baru terkait Pilkada Ulang 2025, khususnya terkait masa jabatan kepala daerah yang terpilih.

Sebagaimana diketahui, Pilkada 2024 hanya akan diulang tahun depan jika terjadi satu pasangan calon dalam sebuah kontestasi daerah dan gagal meraih suara 50% plus satu alias kalah melawan kolom kotak kosong. Keputusan ini telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pilkada Ulang 2025 akan dilangsungkan bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong.

Tanda Tanya Masa Jabatan Kepala Daerah

Kendati telah disepakati, pilkada ulang 2025 menimbulkan tanda tanya besar tentang masa jabatan kepala daerah yang nantinya terpilih. Hal ini dikarenakan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 akan menjabat selama 5 tahun, sedangkan Pilkada berikutnya akan dilaksanakan pada tahun 2029.

Kontensasi pilkada yang tertunda dan potensi pemungutan suara ulang memunculkan pertanyaan besar: Apakah masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada pilkada tahun depan akan mengikut keserentakan dengan yang terpilih pada Pilkada 2024 atau tidak?

Baca Juga:PKB Berikan Sembilan Syarat kepada Ridwan Kamil

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin belum dapat memastikan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengaturan masa jabatan hasil pilkada ulang merupakan kewenangan pemerintah. “Itu kewenangan pemerintah. Nanti pasti akan ada perkembangan pembahasan karena ini kan situasi yang tak terpikirkan. Kita carikan jalan keluar yang terbaik,” jelas Afifuddin di Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (15/9).

Revisi Undang-Undang

Mantan komisioner KPU RI sekaligus Direktur Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai bahwa pilkada ulang akan mengganggu makna keserentakan. Idealnya, masa jabatan kepala daerah dalam undang-undang yang berlaku saat ini adalah lima tahun.

“Dibuat juga pengaturan tersediri pada daerah dengan kondisi terkait, masa jabatan berakhir sampai pilkada serempak berikutnya. Perlu dibuat perubahan undang-undang,” tandas Hadar.

Hadar menilai bahwa pilkada calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong harus dikategorikan sebagai keadaan khusus atau pengecualian. Ia menambahkan bahwa perlu adanya revisi Undang-Undang Pilakda untuk memaknakan keserentakan soal masa jabatan kepala daerah hasil pilkada ulang.

Baca Juga:Siapa yang akan Mendampingi di Pilgub Jabar, Ini Jawaban Ridwan Kamil

KEPUTUSAN STRATEGIS

Menariknya, situasi ini menciptakan teka-teki yang memaksa pemerintah dan lembagaLegislative untuk melakukan langkah strategis.

Perencanaan masa jabatan kepala daerah akan menjadi fokus pembahasan. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk konsistensi sistem pemilu, efektivitas pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat.

PILIHAN YANG JELAS:

Pengambilan keputusan yang tepat perlu dilakukan dengan melalui proses diskusi yang komprehensif. Semua pihak, dari pemerintah, KPU, DPR, hingga pakar hukum dan masyarakat sipil, perlu berkontribusi dalam mencari solusi terbaik.

Penting untuk diingat bahwa Pilkada Ulang 2025 bukanlah masalah biasa. Lebih daripada sekedar penyelenggaraan pemilu ulang, ini adalah kesempatan untuk memperkuat sistem demokrasi Indonesia dengan menciptakan solusi inovatif yang berkelanjutan.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Klasemen Perolehan Medali PON 2024 Senin Pagi 16 September: Jakarta Kian Mapan di Posisi Teratas, Jabar dan Jatim Kumpulkan Emas Sama Jakarta Kokoh di Puncak, Jabar-Jatim Saling Sapa di Medali PON 2024
Artikel Berikutnya 5d946fda8357c Mengkritisi Wacana Pengubahan Alokasi Anggaran Pendidikan

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

8 Fakta Menarik Tentang Kim Ji Won, Si Aktris yang Terlibat dalam Skandal Kim Soo Hyun

Tahun 2022, My Liberation Notes berubah menjadi pilihan utama dalam proyek aktingnya berkat Kim Ji-won.…

Oleh Rany Nasution

Abdul Ghani Kasuba Wafat, KPK Buruan Kejar Aset dari Korupsi

JAKARTA, Voxnes.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk mengutamakan pengejaran dan pengembalian harta-harta yang disalahgunakan.…

Oleh Rany Nasution

Urutan Skincare Emina untuk Perawatan Optimal Pagi dan Malam: Maksimalkan Nutrisi Kulit Anda!

Emina merupakan salah satu merek skincare Produk lokal yang digemari oleh remaja maupun pemula. Mengusung…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil
Pilkada

Siapa yang akan Mendampingi di Pilgub Jabar, Ini Jawaban Ridwan Kamil

Oleh Angga Maulana
Cak Lontong Jadi Ketua Timses, Pramono : Sahabat Lama
Pilkada

Cak Lontong Pimpin Timses, Pramono Teman Dekat

Oleh Adi Ariyanto
Ilustrasi Covid-19
Pilkada

Jika Calon tak Patuhi Protokol Covid, Pilkada Bisa Ditunda

Oleh Angga Maulana
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil
Pilkada

Emil Bahagia Dapat Dukungan PKB

Oleh Angga Maulana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?