Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Selasa, 10 Jun 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Kasus Polisi Nemplok Kap Mobil, Pengemudi Sakit Kanker

    Oleh Angga Maulana

    Kiai Sepuh di Jatim Minta Muktamar NU Digelar Tahun 2021

    Oleh Angga Maulana

    Wagub Lampung Ikut Pungut Sampah Peringati World Cleanup Day

    Oleh Angga Maulana

    Jika Kalahkan Australia, Begini Cara Mudah Timnas Indonesia Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026

    Oleh Rany Nasution

    Razia Masker, Petugas Amankan Motor Harley Tanpa Surat

    Oleh Angga Maulana

    Program-program Inovatif Banyuwangi Jadi Bahan Studi Mahkamah Agung

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    BNI Tembus Daftar 1.000 Perusahaan Terbaik Dunia 2024 Versi TIME

    BNI Raih Penghargaan di Daftar TIME 1.000 Perusahaan Terbaik 2024

    Oleh Adi Ariyanto
    Serikat Buruh Berharap Kisruh Internal Kadin tak Berlarut-larut

    Buruh Harapkan Selesai Soon Kisruh Internal Kadin

    Oleh Adi Ariyanto
    'Perang' China VS Eropa Masuki Babak Baru, Mau Damai?

    Kepala Perdagangan UE dan China Diskusikan Tarif Kendaraan Listrik

    Oleh cris a jeni putri
    Aplikasi GPOS B2B dikembangkan oleh Argon Group, kelompok usaha memperkuat ekosistem digital kesehatan untuk mempermudah akses ke produk kesehatan.

    Transformasi Digital, Argon Group Kembangkan Aplikasi Belanja Produk Kesehatan

    Oleh Angga Maulana
    Ilustrasi jembatan timbang

    Kemenhub Masih Toleransi Truk yang Kelebihan Muatan

    Oleh Angga Maulana
    Krisis Populasi Bikin Pening, China 'Kebanjiran' Susu

    Anjloknya Konsumsi Susu di China: Surplus dan Turbulensi di Pasar

    Oleh cris a jeni putri
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Pilkada > Pilkada Ulang 2025: Tantangan Masa Jabatan Kepala Daerah
Pilkada

Pilkada Ulang 2025: Tantangan Masa Jabatan Kepala Daerah

Adi Ariyanto
Terakhir diperbarui: 16 September 2024 2:04 am
Adi Ariyanto
Bagikan
Pilkada Ulang Bakal Ganggu Makna Keserentakan
Bagikan

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang bakal menggelar kontestasi serentak senasional untuk pertama kalinya menjadi sebuah momen penting bagi Indonesia. Namun, muncul pertanyaan baru terkait Pilkada Ulang 2025, khususnya terkait masa jabatan kepala daerah yang terpilih.

Sebagaimana diketahui, Pilkada 2024 hanya akan diulang tahun depan jika terjadi satu pasangan calon dalam sebuah kontestasi daerah dan gagal meraih suara 50% plus satu alias kalah melawan kolom kotak kosong. Keputusan ini telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pilkada Ulang 2025 akan dilangsungkan bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong.

Tanda Tanya Masa Jabatan Kepala Daerah

Kendati telah disepakati, pilkada ulang 2025 menimbulkan tanda tanya besar tentang masa jabatan kepala daerah yang nantinya terpilih. Hal ini dikarenakan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 akan menjabat selama 5 tahun, sedangkan Pilkada berikutnya akan dilaksanakan pada tahun 2029.

Kontensasi pilkada yang tertunda dan potensi pemungutan suara ulang memunculkan pertanyaan besar: Apakah masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada pilkada tahun depan akan mengikut keserentakan dengan yang terpilih pada Pilkada 2024 atau tidak?

Baca Juga:PKB Berikan Sembilan Syarat kepada Ridwan Kamil

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin belum dapat memastikan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengaturan masa jabatan hasil pilkada ulang merupakan kewenangan pemerintah. “Itu kewenangan pemerintah. Nanti pasti akan ada perkembangan pembahasan karena ini kan situasi yang tak terpikirkan. Kita carikan jalan keluar yang terbaik,” jelas Afifuddin di Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (15/9).

Revisi Undang-Undang

Mantan komisioner KPU RI sekaligus Direktur Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai bahwa pilkada ulang akan mengganggu makna keserentakan. Idealnya, masa jabatan kepala daerah dalam undang-undang yang berlaku saat ini adalah lima tahun.

“Dibuat juga pengaturan tersediri pada daerah dengan kondisi terkait, masa jabatan berakhir sampai pilkada serempak berikutnya. Perlu dibuat perubahan undang-undang,” tandas Hadar.

Hadar menilai bahwa pilkada calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong harus dikategorikan sebagai keadaan khusus atau pengecualian. Ia menambahkan bahwa perlu adanya revisi Undang-Undang Pilakda untuk memaknakan keserentakan soal masa jabatan kepala daerah hasil pilkada ulang.

Baca Juga:Siapa yang akan Mendampingi di Pilgub Jabar, Ini Jawaban Ridwan Kamil

KEPUTUSAN STRATEGIS

Menariknya, situasi ini menciptakan teka-teki yang memaksa pemerintah dan lembagaLegislative untuk melakukan langkah strategis.

Perencanaan masa jabatan kepala daerah akan menjadi fokus pembahasan. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk konsistensi sistem pemilu, efektivitas pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat.

PILIHAN YANG JELAS:

Pengambilan keputusan yang tepat perlu dilakukan dengan melalui proses diskusi yang komprehensif. Semua pihak, dari pemerintah, KPU, DPR, hingga pakar hukum dan masyarakat sipil, perlu berkontribusi dalam mencari solusi terbaik.

Penting untuk diingat bahwa Pilkada Ulang 2025 bukanlah masalah biasa. Lebih daripada sekedar penyelenggaraan pemilu ulang, ini adalah kesempatan untuk memperkuat sistem demokrasi Indonesia dengan menciptakan solusi inovatif yang berkelanjutan.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Klasemen Perolehan Medali PON 2024 Senin Pagi 16 September: Jakarta Kian Mapan di Posisi Teratas, Jabar dan Jatim Kumpulkan Emas Sama Jakarta Kokoh di Puncak, Jabar-Jatim Saling Sapa di Medali PON 2024
Artikel Berikutnya 5d946fda8357c Mengkritisi Wacana Pengubahan Alokasi Anggaran Pendidikan

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Upgrade Gaya Mu dengan Rok Denim: Tip Menarik Untuk Pemula!

Nggak hanya celana, rok denim juga menjadi pilihan utama untuk gaya sehari-hari. Cepat dan mudah…

Oleh Rany Nasution

Jika Anda Diet di Bulan Puasa, Ini Pola Makan Terbaik untuk Sahur dan Berbuka

Voxnes.com Banyak orang yang cemas tentang peningkatan berat badan saat melaksanakan puasa. Oleh karena itu,…

Oleh Rany Nasution

Menteri Koperasi Sebut Pengawasan Kebersihan Usaha Makanan Bukan Tanggung Jawab Kementeriannya

Pengawasan Kebersihan Usaha Makanan: Tantangan dan Solusi Jakarta – Kasus mencuci peralatan makan di toilet…

Oleh Dina Fadilah

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Besok, Pramono-Rano akan Bertemu Ahok hingga SBY
Pilkada

Pramono-Rano Gandeng Ahok dan SBY: Siapa Dalang Pertemuan Ini?

Oleh Adi Ariyanto
Beri Dukungan, Partai Hanura Perkenalkan Pram-Doel
Pilkada

DPP Partai Hanura Dukung Pramono Anung dan Rano Karno dalam Pilkada 2024

Oleh Adi Ariyanto
Pramono Ingin Terapkan WFH untuk Atasi Macet Jakarta
Pilkada

WFH Solusi Atasi Macet Jakarta? Pramono Ingin Coba

Oleh Adi Ariyanto
Pemantauan Pilkada di Sejumlah Daerah Sulit Dilakukan
Pilkada

Pilkada Serentak 2024: Potensi Kecurangan di Wilayah Terpencil

Oleh Adi Ariyanto
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?