Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Jumat, 18 Jul 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    DKI Kuatkan Sosialisasi ke 2,3 Juta Warga Belum Vaksin

    Oleh Angga Maulana

    Bawaslu Majalengka Ingatkan ASN Jaga Netralitas Saat Tahapan Pemilu

    Oleh Angga Maulana

    Sampai di Sydney, Timnas Indonesia langsung Beraksi Latihan di Gym

    Oleh Rany Nasution

    Explore the 10 Best Travel Destinations in Indonesia as Featured by Lonely Planet

    Oleh Rany Nasution

    Polres Sukabumi Ciduk Buronan Kasus Pencurian di Puskesmas

    Oleh Angga Maulana

    Perkiraan Biaya Perjalanan Mudik dari Jakarta ke Surabaya dengan Hyundai Stargazer

    Oleh Rany Nasution
  • Global
  • Bisnis
    Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita (kanan) menunjukkan mesin Anjungan Minyak Goreng Hygienist Otomatis (AMH-o) di Kantor Pusat Pindad, Kota Bandung, Sabtu (15/9).

    Menperindag Minta Produsen tak Pasarkan Produknya Sendiri

    Oleh Angga Maulana
    Cara Pasang Iconnet dengan Mudah 1

    Harga Paket Internet ICONNET 2025: Solusi Koneksi Cepat, Stabil, dan Terjangkau

    Oleh Panggih Suseno
    Siap-Siap! Usai Nikel, Bahlil Bakal Kejar Hilirisasi Bauksit-Timah

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Sasar Hilirisasi Bauksit Tembaga Timah

    Oleh cris a jeni putri
    Industri Pembiayaan Optimistis Pemerintahan Baru Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Pemerintahan Baru Dinilai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Oleh Angga Maulana
    PT Digital Aplikasi Solusi atau lebih dikenal sebagai Digiserve by Telkom Indonesia kembali mencatatkan prestasi dalam ajang bergengsi TOP GRC (governance, risk, and compliance) Awards 2023 yang bertemakan Building Resilient Future Through ESD & GRC. Dalam ajang tersebut, Digiserve berhasil mendapatkan dua penghargaan prestisius.

    Implementasi GRC, Anak Usaha TLKM Digiserve Raih Dua Penghargaan

    Oleh Angga Maulana
    Aplikasi GPOS B2B dikembangkan oleh Argon Group, kelompok usaha memperkuat ekosistem digital kesehatan untuk mempermudah akses ke produk kesehatan.

    Transformasi Digital, Argon Group Kembangkan Aplikasi Belanja Produk Kesehatan

    Oleh Angga Maulana
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Pilkada > Pilkada Ulang 2025: Tantangan Masa Jabatan Kepala Daerah
Pilkada

Pilkada Ulang 2025: Tantangan Masa Jabatan Kepala Daerah

Adi Ariyanto
Terakhir diperbarui: 16 September 2024 2:04 am
Adi Ariyanto
Bagikan
Pilkada Ulang Bakal Ganggu Makna Keserentakan
Bagikan

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang bakal menggelar kontestasi serentak senasional untuk pertama kalinya menjadi sebuah momen penting bagi Indonesia. Namun, muncul pertanyaan baru terkait Pilkada Ulang 2025, khususnya terkait masa jabatan kepala daerah yang terpilih.

Sebagaimana diketahui, Pilkada 2024 hanya akan diulang tahun depan jika terjadi satu pasangan calon dalam sebuah kontestasi daerah dan gagal meraih suara 50% plus satu alias kalah melawan kolom kotak kosong. Keputusan ini telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pilkada Ulang 2025 akan dilangsungkan bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong.

Tanda Tanya Masa Jabatan Kepala Daerah

Kendati telah disepakati, pilkada ulang 2025 menimbulkan tanda tanya besar tentang masa jabatan kepala daerah yang nantinya terpilih. Hal ini dikarenakan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 akan menjabat selama 5 tahun, sedangkan Pilkada berikutnya akan dilaksanakan pada tahun 2029.

Kontensasi pilkada yang tertunda dan potensi pemungutan suara ulang memunculkan pertanyaan besar: Apakah masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada pilkada tahun depan akan mengikut keserentakan dengan yang terpilih pada Pilkada 2024 atau tidak?

Baca Juga:PKB Berikan Sembilan Syarat kepada Ridwan Kamil

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin belum dapat memastikan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengaturan masa jabatan hasil pilkada ulang merupakan kewenangan pemerintah. “Itu kewenangan pemerintah. Nanti pasti akan ada perkembangan pembahasan karena ini kan situasi yang tak terpikirkan. Kita carikan jalan keluar yang terbaik,” jelas Afifuddin di Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (15/9).

Revisi Undang-Undang

Mantan komisioner KPU RI sekaligus Direktur Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai bahwa pilkada ulang akan mengganggu makna keserentakan. Idealnya, masa jabatan kepala daerah dalam undang-undang yang berlaku saat ini adalah lima tahun.

“Dibuat juga pengaturan tersediri pada daerah dengan kondisi terkait, masa jabatan berakhir sampai pilkada serempak berikutnya. Perlu dibuat perubahan undang-undang,” tandas Hadar.

Hadar menilai bahwa pilkada calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong harus dikategorikan sebagai keadaan khusus atau pengecualian. Ia menambahkan bahwa perlu adanya revisi Undang-Undang Pilakda untuk memaknakan keserentakan soal masa jabatan kepala daerah hasil pilkada ulang.

Baca Juga:Siapa yang akan Mendampingi di Pilgub Jabar, Ini Jawaban Ridwan Kamil

KEPUTUSAN STRATEGIS

Menariknya, situasi ini menciptakan teka-teki yang memaksa pemerintah dan lembagaLegislative untuk melakukan langkah strategis.

Perencanaan masa jabatan kepala daerah akan menjadi fokus pembahasan. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk konsistensi sistem pemilu, efektivitas pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat.

PILIHAN YANG JELAS:

Pengambilan keputusan yang tepat perlu dilakukan dengan melalui proses diskusi yang komprehensif. Semua pihak, dari pemerintah, KPU, DPR, hingga pakar hukum dan masyarakat sipil, perlu berkontribusi dalam mencari solusi terbaik.

Penting untuk diingat bahwa Pilkada Ulang 2025 bukanlah masalah biasa. Lebih daripada sekedar penyelenggaraan pemilu ulang, ini adalah kesempatan untuk memperkuat sistem demokrasi Indonesia dengan menciptakan solusi inovatif yang berkelanjutan.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Klasemen Perolehan Medali PON 2024 Senin Pagi 16 September: Jakarta Kian Mapan di Posisi Teratas, Jabar dan Jatim Kumpulkan Emas Sama Jakarta Kokoh di Puncak, Jabar-Jatim Saling Sapa di Medali PON 2024
Artikel Berikutnya 5d946fda8357c Mengkritisi Wacana Pengubahan Alokasi Anggaran Pendidikan

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Makanan Yang Tidak Boleh Dimakan Bersama Papaya: Daftar Lengkapnya!

Voxnes.com - Pepaya terkenal dengan rasanya yang manis dan menyegarkan, menjadikannya pilihan yang baik untuk…

Oleh Rany Nasution

Menu Dimsum Mentai yang Ramah Anak, Hanya 15 Menit untuk Sajikan!

Membuat daftar masakan untuk buah hati dan kerabat sering kali tampak sangat memusingkan, khususnya ketika…

Oleh Rany Nasution

Dian Pelangi Lebih Suka Pamerkan Karya di Timur Tengah

VOXNES.com, JAKARTA -- Desainer Dian Pelangi sudah berkali-kali tampil di ajang fashion internasional. Namun dia…

Oleh Angga Maulana

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Kandidat yang Kalah dari Kotak Kosong Boleh Ikut Pemilu Ulang
Pilkada

Pemilu Ulang Terbuka: Kandidat Kaput Dapat Peluang!

Oleh Adi Ariyanto
Besok, Pramono-Rano akan Bertemu Ahok hingga SBY
Pilkada

Pramono-Rano Gandeng Ahok dan SBY: Siapa Dalang Pertemuan Ini?

Oleh Adi Ariyanto
Ketua KPU Sumbar Amnasmen
Pilkada

KPU Sumbar Harap tak Ada Polemik Soal Hak Pilih Warga

Oleh Angga Maulana
Pramono Ingin Terapkan WFH untuk Atasi Macet Jakarta
Pilkada

WFH Solusi Atasi Macet Jakarta? Pramono Ingin Coba

Oleh Adi Ariyanto
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?