Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Minggu, 17 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Perbedaan Tingkat! Tim ASEAN Hanya Bisa Bersaing dengan Tim Nasional Indonesia di Turnamen Ini, Mungkin Dua Tahun Lagi

    Oleh Rany Nasution

    Ringkasan Akhir All England Open 2025: Tiongkok Kalah Total, Indonesia Menangi Runner-Up

    Oleh Rany Nasution

    Hemat Dan Gesit, Ini Dia Harga Terbaru Daihatsu Ayla Sebelum Lebaran

    Oleh Rany Nasution

    UMS Lantik 22 Dokter Gigi Secara Daring

    Oleh Angga Maulana

    Beralih ke Swiss Open, Leo/Bagas Fokuskan Energi Pasca Juara Runner-Up All England 2025

    Oleh Rany Nasution

    Polisi Amankan 15 Orang Diduga Komplotan Geng Motor di Pekanbaru

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Kreatif! Potret Pengamen Cari Cuan Pakai Live Streaming Media Sosial

    Tantangan Lapangan Pekerjaan dan Rejeki Digital

    Oleh cris a jeni putri
    Ini Waktu CPNS Terima Gaji Pertama Setelah Lolos Seleksi

    Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS): Gaji dan Proses Penerimaan

    Oleh Panggih Suseno
    Layanan TelkomGroup baik fixed maupun mobile broadband di beberapa wilayah Indonesia sudah berangsur pulih setelah gangguan pada sistem komunikasi kabel laut Jawa, Sumatera dan Kalimantan (JaSuKa) ruas Batam-Pontianak sekitar pukul 17.33 WIB kemarin (19/9) mulai kembali normal.

    Layanan TelkomGroup Kembali Normal Usai Perbaikan Kabel Laut

    Oleh Angga Maulana
    Pengamat: Masyarakat Bisa Tolak dan Gugat Kenaikan Tarif Jalan Tol ke Ranah Hukum, Jika...

    Kenaikan Tarif Tol: Masyarakat Berhak Menggugat ke Ranah Hukum

    Oleh Panggih Suseno
    Berlaku Mulai Hari Ini, Transaksi di Gerbang Tol Colomadu Ditiadakan

    Pengalihan Transaksi di GT Colomadu, Pengguna Jalan Tol Solo-Ngawi Diteruskan ke GT Banyudono

    Oleh cris a jeni putri
    'Menang' Populasi Orang Muda, Potensi Pertumbuhan ASEAN Datang dari RI

    Menuju Indonesia Emas 2045: Momentum dan Tantangan demi Kemerdekaan ke-100

    Oleh cris a jeni putri
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Sumatra > Polisi Aceh Tangkap Pelaku Pelecehan Anak SD
Sumatra

Polisi Aceh Tangkap Pelaku Pelecehan Anak SD

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 18 September 2022 5:36 pm
Angga Maulana
Bagikan
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Bagikan

VOXNES.com, MEULABOH — Petugas kepolisian di Aceh Barat menangkap seorang kakek berinisial RCA(70) terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak pelajarsekolah dasar (SD) di daerah ini.

“Terduga pelaku sudah kami tangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Riski Adrian kepada wartawan, di Meulaboh, Selasa malam.

Riski Adrian menjelaskan, terduga pelaku RCA ditangkap petugas di rumahnya, setelah sebelumnya polisi menetapkan status tersangka dalam perkara ini.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status tersebut ke tahap penyidikan.

Baca Juga:BPJS Kesehatan Ringankan Tunggakan Iuran Peserta JKN di Aceh

“RCA kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai pelaku, dan penetapan status tersangka tersebut telah memenuhi unsur pidana melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Riski Adrian menambahkan.

Dia menjelaskan, kasus dugaan pencabulan yang dialami oleh korban yang saat ini duduk di kelas enam SD tersebut, diduga terjadi pada hari Sabtu, 13 Agustus 2022. Dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan dua orang saksi ahli.

AKP Riski Adrian juga menjelaskan, terduga pelaku RCA dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan.

Baca Juga:Pertamina Setorkan PAD Rp 299 Miliar ke Pemda Sumbar

sumber : Antara


Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Balikpapan masih belum beranjak dari zona merah Covid-19. (ilustrasi) Balikpapan Belum Beranjak dari Zona Merah Covid-19
Artikel Berikutnya Pembalap menunggu dimulainya kembali Grand Prix Formula Satu (F1) Inggris di Sirkuit Silverstone, Silverstone, Inggris, 03 Juli 2022 (ilustrasi). F1 sudah mengeluarkan kalender balap tahun depan yang diisi 24 seri balapan.. F1 Rilis Kalender Musim 2023, Jumlah Seri Balapan Makin Banyak

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Masjid-masjid Kekinian dan Bersejarah Terdekat dari Masjid Nabawi

Apabila disebutkan kota Madinah, pikiran kita kemungkinan besar langsung mengarah kepada Masjid An-Nawabi yang luas,…

Oleh Rany Nasution

Guru Ngaji Sampaikan Keluhan Terkait Kebijakan Full Day School ke Prabowo

VOXNES.com, SLEMAN -- Bakal calon presiden Prabowo Subianto menanggapi keresahan seorang guru ngaji ihwal kebijakan lima…

Oleh Angga Maulana

20 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Sydney, Persiapan Seru Hadapi Australia

Voxnes.com Para pemain Tim Nasional Indonesia mulai tiba di Sydney, Australia pada akhir minggu 15-16…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

BPJS Kesehatan Ringankan Tunggakan Iuran Peserta JKN di Aceh
Sumatra

BPJS Kesehatan Ringankan Tunggakan Iuran Peserta JKN di Aceh

Oleh Angga Maulana
Ruang pengawasan BMKG (ilustrasi)
Sumatra

BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Landa Sejumlah Wilayah di Aceh

Oleh Angga Maulana
Warga Kupang Diimbau tak Jual Beras Bantuan Pemerintah. Pekerja mengangkat beras untuk Bantuan Sosial (Bansos).
Sumatra

Pemprov Lampung Lakukan Sinkronisasi Data Bansos

Oleh Angga Maulana
Operator membantu pengendara menggunakan kartu transaksi non tunai, untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Pisang, Padang, Sumatera Barat. PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I menyetorkan pendapatan asli daerah melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sepanjang Januari hingga Juli 2020 sebesar Rp 299 miliar kepada pemerintah daerah Sumatra Barat.
Sumatra

Pertamina Setorkan PAD Rp 299 Miliar ke Pemda Sumbar

Oleh Angga Maulana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?