Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Senin, 30 Jun 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Perbedaan Tingkat! Tim ASEAN Hanya Bisa Bersaing dengan Tim Nasional Indonesia di Turnamen Ini, Mungkin Dua Tahun Lagi

    Oleh Rany Nasution

    Sebanyak 1.266 PAUD di Kota Bekasi Gelar PTM Terbatas

    Oleh Angga Maulana

    5 Rekomendasi Drakor yang Akan Membawa Anda Melintas Waktu

    Oleh Rany Nasution

    5 Rekomendasi Drakor yang Akan Membawa Anda Melintas Waktu

    Oleh Rany Nasution

    Bappeda: Sukabumi Menjadi Kota dengan Laju Inflasi Terendah

    Oleh Angga Maulana

    PPNSI Kritik Kebijakan Pemerintah yang Masih Impor Beras

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    66791c2e2c965

    Dampak Lingkungan dan Ekonomi dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut di Indonesia

    Oleh Panggih Suseno
    Direktur Bank Indonesia Nanang Hendrasah, Wakil Rektor UGM Paripurna Sugarda dan Direktur PT BNI securities Reza Benito Zahar (dari kiri) menjadi pembicara dalam seminar Surat Berharga Komersial (SBK) di Gedung Kebon Sirih, Bank Indonesia (BI), Jakarta, Se

    Surat Berharga Komersial Dorong Penurunan Bunga Kredit Perbankan

    Oleh Angga Maulana
    Kisruh Kepemimpinan Kadin Bikin Kabur Investor

    Ketegangan Internal Kadin Ancam Investasi Indonesia

    Oleh Adi Ariyanto
    PT Elnusa Tbk (ELNUSA, IDX: ELSA) anak usaha PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang tergabung dalam Subholding Upstream Pertamina mengantongi laba bersih senilai Rp 226 miliar pada semester I/2022, atau tumbuh 97 persen dari periode yang sama di tahun 2021.

    Elnusa Kantongi Laba Bersih Rp 226 Miliar di Semester I

    Oleh Angga Maulana
    Bahlil Optimistis Hilirisasi Tambang Tetap Dilanjutkan di Era Prabowo

    Bahlil: Hilirisasi Tetap Dilanjutkan di Era Prabowo

    Oleh cris a jeni putri
    Prabowo Temui Presiden Filipina Marcos Jr di Manila, Bahas Hal Ini

    Prabowo Subianto Kunjungi Filipina Perkuat Hubungan Bilateral

    Oleh cris a jeni putri
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Hukum > Revisi UU KPK akan Ubah Proses Kerja di KPK
Hukum

Revisi UU KPK akan Ubah Proses Kerja di KPK

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 17 September 2019 5:04 pm
Angga Maulana
Bagikan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah menyampaikan konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Bagikan

VOXNES.com, JAKARTA — Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pengesahan UU Nomor 30/2002 tentang KPK akan mengubah proses kerja di KPK. Sebab, berdasarkan UU KPK itu, ada perubahan dalam struktur KPK. 

“Pasti ada perubahan dalam proses bisnis di KPK. Seperti yang kita lihat misalnya di pasal 21 di sana tidak disebutkan pimpinan KPK itu sebagai penyidik maupun penuntut umum dan juga penanggung jawab tertinggi di KPK bukan pimpinan,” kata dia saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

Ia menyatakan organ KPK berdasarkan revisi UU KPK tersebut adalah dewan pengawas, pimpinan KPK, dan pegawai KPK “Organ KPK ditambah kalau kita lihat itu yang pertama disebutkan dalam urutan itu, dewan pengawas, pimpinan KPK, dan pegawai KPK, ada tiga,” kata dia.

Pada Selasa (17/9), Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyetujui hasil revisi UU KPK untuk disahkan menjadi undang-undang. “Kalau penghilangan peran pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum memang tidak ada di Pasal 21. Apakah itu juga menghilangkan peran pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum, artinya nanti ya seperti sprindak, surat perintah penahanan, terus surat perintah penyidikan itu bukan pimpinan yang tanda tangan,” ucap dia.

Baca Juga:Polisi Pantau Rekening Saracen Selama Empat Tahun Terakhir

Selain itu, ia juga menyinggung soal penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus seizin oleh dewan pengawas. “Artinya apa, nanti dewan pengawas yang akan hadir dalam ekspose karena apa di dalam penjelasan pasal terkait dengan izin penyadapan kan di situ ada dewan pengawas akan memberikan izin penyadapan setelah dilakukan gelar perkara,” ucap dia.

Karena itu, kata dia, dewan pengawas akan meminta dilakukannya gelar perkara sebelum memberikan izin terkait penyadapan, penggeledahan maupun penyitaan. “Penggeledahan dan penyitaan itu rangkaian diterbitkannya sprindik dan ditetapkannya tersangka. Artinya apa, kalau dewan pengawas tidak mengizinkan dilakukan penggeledahan atau penyitaan ya otomatis kan sprindik tidak keluar,” ujar dia.

Lebih lanjut, ia pun menghormati atas pengesahan revisi UU KPK itu. “Memang ya kami hormati apapun putusan dari DPR maupun nanti kalau sudah ditanda tangani dari pemerintah terkait dengan revisi UU, apapun hasilnya kami akan sesuaikan. Meskipun apakah itu akan menjadi pertanyaan masyarakat, apakah itu akan memperkuat KPK atau tidak nanti kita lihat,” katanya.

Baca Juga:Lima Kurir Sabu 8 Kg Dihukum Seumur Hidup

sumber : Antara

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi 70 Persen Anggota Polda Jabar Belum Miliki Rumah Layak
Artikel Berikutnya Pemimpin Cabang BRI Sragen, Robert Tumonggor Sitinjak (paling kanan) berpose bersama dengan para Kepala Unit BRI yang nasabahnya meraih hadiah utama satu unit mobil Program Panen Simpedes 2019, di Pasar Bunder Sragen, Rabu (18/9). Foto/Wardoyo Undian Simpedes BRI Sragen 2019 Digelar di Pasar Bunder

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Muncul Gerakan ‘Sumsel Darurat Asap’, Ini Reaksi Gubernur Sumsel

Personel (BPBD) berusaha memadamkan kebakaran hutan dan lahan (ilustrasi). Di Sumsel, muncul gerakan Sumsel Darurat…

Oleh Angga Maulana

Anak Meninggal, Ibu Tertahan Kerja

Viral dan Mengguncang Hati: Kisah Tragis Ibu Terpaksa Bekerja Saat Anak Sakit Parah Kisah pilu…

Oleh Dina Fadilah

Formasi Timnas Indonesia Lawan Australia: Peluang Meningkatkan Peringkat FIFA di Kualifikasi Piala Dunia

Voxnes.com - Periksa formasi tim nasional Indonesia melawan Australia dalam babak kualifikasi Piala Dunia 2026.…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Rizal Ramli
Hukum

Rizal Ramli Ancam Tuntut Balik Surya Paloh

Oleh Angga Maulana
Ilustrasi Mayat
Hukum

Lima Jasad ABK Sudah Dikembalikan ke Keluarga

Oleh Angga Maulana
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meninggalkan ruangan seusai konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Hukum

KPK: Kasus Suap Hibah KONI Merugikan Atlet

Oleh Angga Maulana
Wakil Ketua LPSK, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo (Tengah)
Hukum

LPSK Minta Pemerintah Benahi Izin Perekrutan ABK

Oleh Angga Maulana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?