Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Minggu, 29 Jun 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Pasien Positif Covid-19 di Bantul Bertambah 12 Orang

    Oleh Angga Maulana

    Kasus Positif Covid-19 di Kaltara Bertambah Dua Orang

    Oleh Angga Maulana

    KPU Gresik tidak Ingin Pilkada Jadi Klaster Covid-19

    Oleh Angga Maulana

    Kasus PMK di Pasuruan Terus Melandai

    Oleh Angga Maulana

    Keajaiban Ziarah: Explorasi Beragam Destinasi Wisata Religi di Jawa Barat dari Makam Wali Songo hingga Masjid Kuno

    Oleh Rany Nasution

    Penyaluran Bantuan Air Bersih di Cianjur Dilakukan Sampai Malam

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Dorong Penggunaan SAF, Pertamina Patra Niaga Gandeng Perusahaan Ini!

    Pertamina Patra Niaga, SGI dan Bell Textron Gunakan SAF di Helikopter Pertama di Indonesia

    Oleh cris a jeni putri
    Karyawan menunjukkan emas batangan Antam, Jakarta, Senin (19/1).(Republika/Yasin Habibi)

    Antam-Pos Indonesia Kerja Sama Penjualan Emas

    Oleh Angga Maulana
    Hadapi Tiongkok, Astra Optimistis Kuasai Pasar Kendaraan Listrik Nasional

    Astra Incar Dominasi Pasar Kendaraan Listrik Nasional

    Oleh Adi Ariyanto
    Kreatif! Potret Pengamen Cari Cuan Pakai Live Streaming Media Sosial

    Tantangan Lapangan Pekerjaan dan Rejeki Digital

    Oleh cris a jeni putri
    Krisis Populasi Bikin Pening, China 'Kebanjiran' Susu

    Anjloknya Konsumsi Susu di China: Surplus dan Turbulensi di Pasar

    Oleh cris a jeni putri
    PT Digital Aplikasi Solusi atau lebih dikenal sebagai Digiserve by Telkom Indonesia kembali mencatatkan prestasi dalam ajang bergengsi TOP GRC (governance, risk, and compliance) Awards 2023 yang bertemakan Building Resilient Future Through ESD & GRC. Dalam ajang tersebut, Digiserve berhasil mendapatkan dua penghargaan prestisius.

    Implementasi GRC, Anak Usaha TLKM Digiserve Raih Dua Penghargaan

    Oleh Angga Maulana
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Hukum > LPSK Minta Pemerintah Benahi Izin Perekrutan ABK
Hukum

LPSK Minta Pemerintah Benahi Izin Perekrutan ABK

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 17 September 2020 5:16 pm
Angga Maulana
Bagikan
Wakil Ketua LPSK, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo (Tengah)
Bagikan

VOXNES.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap pemerintah membenahi proses perizinan dalam perekrutan dan penempatan anak buah kapal (ABK) guna mempermudah penanganan dan pemenuhan hak korban apabila terjadi kasus perbudakan di kemudian hari.

“Dengan demikian, jika kembali terjadi kasus perbudakan yang menimpa ABK Indonesia, penanganan kasus dan pemenuhan hak-hak mereka sebagai korban bisa lebih mudah,” kata Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (18/9).

Menurut Antonius, setidaknya terdapat dua model perizinan perekrutan dan penempatan ABK yang berlaku di Indonesia, yaitu surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK) dan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Ia menjelaskan bahwa SIUPPAK menjadi domain Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, sedangkan SIP3MI menjadi domain Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Polisi Pantau Rekening Saracen Selama Empat Tahun Terakhir

Kedua perizinan ini, kata dia, memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda meskipun keduanya berhubungan dengan penempatan ABK di luar negeri.

Dengan melakukan pembenahan dan penataan perizinan dalam perekrutan dan penempatan ABK sedari awal, dia berharap pendataan terhadap ABK Indonesia yang bekerja di kapal asing lebih akurat.

Apabila terjadi permasalahan yang menimpa ABK Indonesia di kemudian hari, lanjut dia, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak mereka bisa lebih mudah.

Baca Juga:Lima Kurir Sabu 8 Kg Dihukum Seumur Hidup

Namun, jika sejak proses perizinan data ABK sudah tidak valid, akan menyulitkan penegak hukum maupun pihak terkait lainnya, termasuk LPSK, dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi ABK yang menjadi korban kejahatan.

“Poin penting ini hendaknya dapat segera diatasi dan dibenahi,” ujar Antonius.

Merujuk pada data LPSK, permohonan perlindungan ABK mengalami kenaikan secara tajam pada 2 tahun terakhir. Jika pada tahun 2018, hanya ada enam permohonan, pada tahun 2020 terdapat 64 permohonan perlindungan.


Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, mendorong tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs) desa. Mendes PDTT Dorong Tercapainya SDGs Desa
Artikel Berikutnya Sejumlah pelanggar aturan penggunaan masker dihukum lari sejauh 800 meter saat digelar operasi yustisi protokol kesehatan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (16/9/2020). Operasi gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Razia Masker, Petugas Amankan Motor Harley Tanpa Surat

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

6 Cara Alami dan Ampuh Mengurangi Kolesterol Tanpa Perlu Obat!

Voxnes.com - Ada enam metode alami yang dapat mengurangi tingkat kolesterol dalam tubuh. Enam metode…

Oleh Rany Nasution

Ruben Amorim Rela Melepaskan Rasmus Hojlund Setelah Manchester United Pecahkan Leicester

Voxnes.com - Pelatih Manchester United, Ruben Amorim terpaksa menyingkirkan Rasmus Hojland ketika kinerjanya semakin membaik.…

Oleh Rany Nasution

PON 2024: KONI Jatim Ingin Evaluasi Total

KONI Jatim: Evaluasi Total PON Ketua Umum KONI Jawa Timur, M. Nabiel, menyerukan pemerintah untuk…

Oleh Adi Ariyanto

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Roy Suryo
Hukum

Soal Barang Negara, Roy Suryo: Gusti Allah tidak Sare

Oleh Angga Maulana
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meninggalkan ruangan seusai konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Hukum

KPK: Kasus Suap Hibah KONI Merugikan Atlet

Oleh Angga Maulana
Anggota wadah pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat sipil antikorupsi melakukan aksi
Hukum

Tim Transisi Diberi Waktu Sebulan Analisis Revisi UU KPK

Oleh Angga Maulana
Ketua Bidang Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah memberikan keterangan saat konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (17/9).
Hukum

MA Tetap Konsisten Berantas Tipikor

Oleh Angga Maulana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?