Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Selasa, 1 Jul 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Presiden Kirim Bantuan Jagung untuk Suroto

    Oleh Angga Maulana

    Calon Ibu Dianjurkan Periksa Kesehatan Cegah HIV

    Oleh Angga Maulana

    Sandiaga Ingatkan Rumah Sakit Jangan Sekadar Cari Untung

    Oleh Angga Maulana

    Batam Kembangkan Aplikasi Perencana Perjalanan | Republika Online

    Oleh Angga Maulana

    Krisis Tenis Tunggal Putra Malaysia Terkuak Pasca Kegagalan Di All England Open 2025; Pelatih Jadi Sorotan Utama

    Oleh Rany Nasution

    Penyaluran Bantuan Air Bersih di Cianjur Dilakukan Sampai Malam

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Bahlil Optimistis Hilirisasi Tambang Tetap Dilanjutkan di Era Prabowo

    Bahlil: Hilirisasi Tetap Dilanjutkan di Era Prabowo

    Oleh cris a jeni putri
    Layanan TelkomGroup baik fixed maupun mobile broadband di beberapa wilayah Indonesia sudah berangsur pulih setelah gangguan pada sistem komunikasi kabel laut Jawa, Sumatera dan Kalimantan (JaSuKa) ruas Batam-Pontianak sekitar pukul 17.33 WIB kemarin (19/9) mulai kembali normal.

    Layanan TelkomGroup Kembali Normal Usai Perbaikan Kabel Laut

    Oleh Angga Maulana
    PLTN Masuk ke Sistem Kelistrikan Indonesia setelah 2034

    Indonesia Menantikan PLTN:Transformasi Energi Menuju Masa Depan Bersih

    Oleh Adi Ariyanto
    Petinggi Indofarma Ditetapkan Tersangka, Serikat Pekerja Minta Kejaksaan Sita Aset

    Tiga Petinggi Indofarma Terjerat Kasus Korupsi, Serikat Pekerja Minta Tuntaskan Masalah

    Oleh Panggih Suseno
    Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi saat megikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Rapat tersebut membahas mengenai Progres PT Bank Syariah Indonesia Tbk menjadi Bank BUMN. Republika/Prayogi

    Bos BSI Ungkap Dampak Merger bagi Kinerja Perusahaan

    Oleh Angga Maulana
    6 Juta Data NPWP Warga RI Bocor, Pakar Ungkap Petaka Besar

    Waspada Kebocoran Data NPWP: tips Keamanan dan Respon DJP

    Oleh cris a jeni putri
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > employees > THR untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Hari Ini
employeesgovernmentnewspoliticspolitics and government

THR untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Hari Ini

Rany Nasution
Terakhir diperbarui: 26 Maret 2025 11:33 am
Rany Nasution
Bagikan
AA1y9FwG
Bagikan



Voxnes.com


,


Jakarta


– Uang Saku Lebaran (
THR
) untuk aparatur negara, meliputi ASN, TNI, Polri, serta pensiunan, akan dicairkan pada hari ini, Senin, 17 Maret 2025. Dana THR tersebut di berikan kepada kira-kira 9,4 juta penerima.

” THR akan di transfer dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri, proses pencairannya dimulai pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025,” ujar Presiden.
Prabowo
Subianto berada di Istana Merdeka pada hari Selasa minggu lalu, tanggal 11 Maret 2025.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang sudah disahkan oleh Presiden pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025.

Di samping itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 juga menyebutkan tentang pembayaran gaji ke-13 yang akan diserahkan di awal tahun ajaran baru sekolah, yakni pada bulan Juni 2025. “Kemudian diberikan kepada para hakim dan mantan pegawai dengan total penerima sebanyak 9,4 juta orang,” ucap Prabowo.

Baca Juga:Perbedaan Antara Film Adaptasi dan Asli: Mana yang Lebih Menarik?

THR tersebut meliputi gaji dasar, tunjangan tetap, serta insentif kerja yang diberikan sepenuhnya sebesar 100%. Selanjutnya, Pasal 9 dalam aturan tersebut juga menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 bersumber dari dua jalur, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dana THR dan tunjangan ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah di alokasikan untuk
PNS
Dan PPPK di kantor pemerintah pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pemimpin lembaga penyiaran publik, serta staf non- ASN yang berada di lembaga penyiaran publik. Di sisi lain, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ditujukan bagi PNS dan PPPK yang melayani di instansi lokal.

Penyerapan dana ekstra tersebut harus mempertimbangkan daya tampung anggaran lokal serta mengikuti aturan yang berlaku. Untuk komponen seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan tingkatan pangkat, posisi kerja, derajat jabatan, atau kelompok jabatan masing-masing individu.

Berikut adalah batasan tertinggi untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi para pemimpin, anggota, serta karyawan bukan Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang bekerja di instansi pemerintahan, mencakup organisasi non-struktural dan institusi pendidikan terbaru, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Baca Juga:Tren Busana Lebaran yang Minimalis: Temukan 5 Inspirasi untuk Tampilan Sederhanamu yang Elegan!


1. Ketua serta Anggota dari Badan Non-Struktural:

a. Ketua/Kepala atau disebut juga sebagai: Rp 31.474.800

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau disebut juga sebagai: Rp 29.665.400

c. Sekretaris atau disebut juga sebagai: Rp 28.104.300

d. Anggota: Rp 28.104.300


2. Karyawan Bukan Aparatur Sipil Negara di Lembaga Non Struktural serta Pejabat yang Gaji atau Kuasa Administratornya Sebandingatahun dengan Tingkatan Eselon/Jabatan:

a. Pejabat Eselon I/Penjabat Kepala Tingkat Utama/Madya: Rp 24.886.200

b. Eselon II/Jabatan Pengawas Tingkat Pertama: Rp 19.514.800

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 13.842.300

d. Pejabat Tingkat IV/Pengawas: Rp 10.612.900


3. Pegawai non-aparatur sipil negara yang bekerja di instansi pemerintah, baik lembaga non-struktural maupun perguruan tinggi negeri baru menurut Peraturan Presiden No. 10 tahun 2016, dapat dipandang sebagai pejabat pelaksana berdasarkan latar belakang pendidikannya:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

– hingga masa kerja 10 tahun: Rp 4.285.200

– lamanya bekerja antara 10 sampai dengan 20 tahun:Rp 4.639.300

– lebih dari 20 tahun pengalaman kerja: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

– hingga masa kerja 10 tahun: Rp 4.907.700

– lama bekerja antara 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 5.347.400

– lebih dari 20 tahun pengalaman kerja: Rp 5.861.200

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

– hingga masa kerja 10 tahun:Rp 5.488.500

– lama bekerja antara 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 5.966.100

– lebih dari 20 tahun pengalaman kerja: Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat

– hingga masa kerja 10 tahun: 6.591.000

– lama bekerja antara 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 7.160.500

– lebih dari 20 tahun pengalaman kerja:Rp 7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

– hingga masa kerja 10 tahun: Rp 7.764.100

– lama bekerja antara 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 8.357.500

– lama bekerja lebih dari 20 tahun: Rp 9.050.500



Ervana, Hanin Marwah serta Hendrik Yaputra

bersumbang dalam penyusunan artikel ini.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya AA1rXNXd 3 Drama Korea Wajib Tonton dengan Park Hyung Sik: Dari CEO hingga Pangeran, Selain Buried Hearts
Artikel Berikutnya AA1ATosU Bella Hadid Tampil Stylish dengan Sneakers Balletcore Memukau di Paris

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Zona EDGE: Solusi Terkini untuk Menyelamatkan Spesies Terancam

Melindungi 0,7% Daratan Bumi: Solusi Jitu untuk Selamatkan Sekitar 1/3 Spesies Terancam Punah LONDON –…

Oleh Rany Nasution

Ada 3 Mekanisme untuk Pemulihan Ekosistem di Kawasan Gunung Bromo

Kondisi kawasan wisata Gunung Bromo setelah mengalami kebakaran, Kamis (21/9/2023). Kepala TNBTS sebut ada 3…

Oleh Angga Maulana

Putri Kusuma Wardani Rontok di Hongkong Open 2024

Putri Kusuma Wardani Hampar Di Hong Kong Open 2024 Jakarta - Atlet bulu tangkis tunggal…

Oleh Arsi Imam Baihaqi

Anda Mungkin Juga Menyukainya

AA1ASxYS
entertainmentfast & furiousmoviesnewstv

Sinopsis Fast & Furious: Tayangan Spesial di Bioskop Trans TV Tanggal 15 Maret 2025

Oleh Rany Nasution

Abdul Ghani Kasuba Wafat, KPK Buruan Kejar Aset dari Korupsi

Oleh Rany Nasution
AA1B2zVs
Asiaislamnewsnews mediareligion

Jadwal Imsak dan Shalat di Medan Tanggal 17 Maret 2025: Waktu yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Rany Nasution
BB1orC0j
europeforeign policyinternational relationsnational securitypolitics

Eropa Siap Kirim Tentara ke Ukraina, Macron: Tidak Butuh Persetujuan Rusia

Oleh Rany Nasution
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?