Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Senin, 18 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Penyaluran Bantuan Air Bersih di Cianjur Dilakukan Sampai Malam

    Oleh Angga Maulana

    Keajaiban Ziarah: Explorasi Beragam Destinasi Wisata Religi di Jawa Barat dari Makam Wali Songo hingga Masjid Kuno

    Oleh Rany Nasution

    Murid SD di Kotim Menangkan Kompetisi Coding dan AI

    Oleh Rany Nasution

    Dibilang Kalah oleh Kakaknya, Begini Jawaban Alex Marquez

    Oleh Rany Nasution

    Jepang Berkomitmen Hancurkan Mimpi Bahrain, Targetkan Kualifikasi Langsung ke Piala Dunia

    Oleh Rany Nasution

    Hasil Seru All England 2025: Bagas/Leo Kalah Tipis di Set Pertama

    Oleh Rany Nasution
  • Global
  • Bisnis
    Jokowi Happy RI Ketiban Durian Runtuh Rp 510 Triliun

    Presiden Jokowi bongkar kenaikan nilai ekspor nikel

    Oleh cris a jeni putri
    6 Juta Data NPWP Warga RI Bocor, Pakar Ungkap Petaka Besar

    Waspada Kebocoran Data NPWP: tips Keamanan dan Respon DJP

    Oleh cris a jeni putri
    PGN terus menambah infrastruktur gas bumi.

    Pengusaha Jateng Nantikan Pasokan Gas Bumi

    Oleh Angga Maulana
    Sudah di Depan Mata, MIP Batu Bara Tinggal Tunggu Paraf 1 Menteri

    Pemerintah Dekat Bentuk Badan Pengelola Iuran Batu Bara

    Oleh cris a jeni putri
    Serikat Buruh Berharap Kisruh Internal Kadin tak Berlarut-larut

    Buruh Harapkan Selesai Soon Kisruh Internal Kadin

    Oleh Adi Ariyanto
    Telkomsel berkomitmen untuk terus beradaptasi dan relevan dalam menghadirkan perubahan yang dapat menjawab berbagai tantangan yang datang seiring dengan perkembangan zaman.

    Telkomsel Fokus Penyediaan Solusi Layanan Digital

    Oleh Angga Maulana
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > government > Sufmi Dasco Jelaskan Rincian Revisi 3 Pasal UU TNI: Fakta Terkini
governmentnewspoliticspolitics and governmentpolitics and law

Sufmi Dasco Jelaskan Rincian Revisi 3 Pasal UU TNI: Fakta Terkini

Rany Nasution
Terakhir diperbarui: 17 Maret 2025 11:03 pm
Rany Nasution
Bagikan
AA1B3i5o
Bagikan


JAKARTA, Voxnes.com

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa Komisi I DPR RI hanya memodifikasi tiga pasal dalam UU Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal-pasal yang dimaksud yaitu pasal 3, pasal 53, serta pasal 47.

Demikian informasi yang diberikan oleh Sufmi Dasco Ahmad melalui pernyataan resminya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025.

“Jadi pada revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia tersebut hanya terdapat tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi tidak ada pasal-pasal lain yang muncul dalam rancangan yang beredar di media sosial itu; saya melihatnya sangat banyak,” jelas Dasco.

“Meskipun ada pasal-pasal yang serupa yang kami sampaikan, isi dari mereka sangatlah berbeda,” tambah Dasco.

Baca Juga:Perbedaan Antara Film Adaptasi dan Asli: Mana yang Lebih Menarik?

Selanjutnya, Dasco menjelaskan bahwa Pasal 3 UU TNI tentang peranan TNI ditegaskan di Ayat 1 apabila terkait dengan penempatan dan penggunaan tenaga militer. Dalam hal ini, TNI akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Itu sama saja tanpa adanya perubahan. Selanjutnya, untuk bagian kedua ayat tersebut, tentang kebijakan dan strategi pertahanan beserta dukungan administratif terkait perencanaan strategis TNI, semuanya akan dikendalikan oleh Kementerian Pertahanan. Pasal ini disusun agar segala sesuatu dapat bekerja secara harmonis dan lebih tertata dalam hal administrasi,” jelasnya.

Berikutnya, menurut Dasco, adalah pasal 53 yang membahas tentang batas usia pensiun bagi anggota TNI berdasarkan peraturan dari lembaga negara lain.

“Kenaikan batas usia pensiun telah ditetapkan dengan variasi mulai dari 55 hingga 62 tahun,” katanya.

Baca Juga:Tren Busana Lebaran yang Minimalis: Temukan 5 Inspirasi untuk Tampilan Sederhanamu yang Elegan!

Selanjutnya, perubahan terakhir berkaitan dengan pasal 47 yang menjelaskan tentang kemungkinan bagi pejabat aktif untuk menempati posisi dalam kementerian atau lembaga tertentu. Menurut Dasco, sebelumnya undang-undang tentando TNI versi lama hanya mengizinkan hal tersebut dilakukan untuk maksimal 10 departemen atau institusi, namun draf baru dari uu tni ini memiliki tambahan jumlah itu.

“Sebagai contoh Kejaksaan Agung, di sana terdapat Jaksa Agung Pidana Militer yang menurut UU Tentang Kejaksaan dipegang oleh TNI, kami tambahkan hal tersebut. Selanjutnya untuk pengelola perbatasan karena memang berkaitan dengan tugas utama mereka,” papar Dasco.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya CPNS Ditetapkan Maksimal Juni, PPPK Agustus 2025: Jadwal Resmi Pengangkatan
Artikel Berikutnya AA1B3fmJ Inilah 8 Negara Utama yang Melengkapi Utang Indonesia hingga Rp7.043 Triliun

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

KPK: Kasus Suap Hibah KONI Merugikan Atlet

VOXNES.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus suap dan gratifikasi terkait Penyaluran Bantuan…

Oleh Angga Maulana

KPU Tetapkan Mochammad Afifuddin Sebagai Ketua Definitif

Afifuddin Tetap Kuasai Kursi Ketua KPU, Iffa Rosita Gantikan Hasyim Asy'ari Jakarta, VOXNES.com - Komisi…

Oleh Dina Fadilah

Hasil Liga 1: Dengan 10 Pemain, Madura United Kalahkan PSIS Semarang dengan Seri Cekikan dan Kartu Merah

Voxnes.com PSIS Semarang dikalahkan oleh Madura United dengan skor 1-2 dalam pertandingan pekan ke-27 Liga…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

AA1B3i5o
governmentgovernment regulationsnewspoliticspolitics and government

Gubernur Sumsel Respon OTT KPK di OKU: Dorong Tim Kerja Sesuai Aturan

Oleh Rany Nasution

Eks Kabareskrim Dedi Mulyadi Bercerita: Mengatasi Banjir dan Pengalamannya yang Viral Terkait Penyelidikan Kriminal

Oleh Rany Nasution
AA1B4I4p
apple products and servicesiphonemobile technologynewstechnology trends

Foto iPhone 17 Air Tanpa Port Beredar: Mitos atau Realitas?

Oleh Rany Nasution
AA1B3i5o
governmentgovernment regulationsnewspoliticspolitics and government

Peningkatan Rekrutmen CASN: CPNS Juni 2025, PPPK Oktober 2025

Oleh Rany Nasution
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?