Voxnes.com, KARAWANG – Segera setelah lebaran Idul Fitri tiba, seringkali beberapa organisasi masyarakat melakukan tradisi tertentu kepada perusahaan-perusahaan di daerah ini. Mereka umumnya mengajukan permohonan untuk mendapatkan bagian dari Tunjangan Hari Raya (THR). Meskipun demikian, sebagaimana adanya, organisasi-organisasi itu bukanlah elemen penting atau tak terpisahkan dari struktur internal perusahaan.
Apakah benar Organisasi Masyarakat bisa meminta Tunjangan Hari Raya kepada perusahaan?
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menekankan kepada para pengurus LSM atau Ormas di wilayah tersebut untuk tidak mengajukan permohonan THR ke perusahaan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang, Sujana Ruswana, saat berada di Karawang pada hari Sabtu mengatakan bahwa UU No. 17 tahun 2013 yang membahas Tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak mencantumkan sumber dana organisasi kemasyarakat berasal dari perusahaan.
Menurut aturan tersebut, dana untuk organisasi kemasyarakatan berasal dari iuran anggota, sumbangan publik, pendapatan dari aktivitas organisasi sendiri, dukungan dari luar negeri, serta kegiatan-kegiatan yang legal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga bisa melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Maka jika anggota ormas tertentu meminta THR kepada perusahaan, sebenarnya hal tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Jika mereka mengajukan permohonan pada perusahaan, ini dapat menimbulkan masalah,” ujarnya.
Oleh karena itu, Sujana menyarankan supaya tidak terdapat Organisasi Masyarakat/Organisasi Social dan Keilmuan di Karawang yang memohon bantuan dana Idul Fitri kepada berbagai perusahaan saat mendekati hari raya kali ini.
Dia menekankan pentingnya bagi pengurus Ormas atau LSM untuk sama-sama mengingatkan jangan sampai meminta sumbangan THR kepada perusahaan. Hal ini takutnya dapat menciptakan masalah, lebih-lebih bila hubungannya dengan kondisi investasi. Menurut laporan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karawang, hingga saat ini setidaknya ada sekitar 350 organisasi Ormas ataupun LSM yang telah memiliki badan hukum di wilayah Karawang.
“Terdapat sekitar 350 Organisasi Masyarakat/Sosial dan Lembaga Swadaya Masyarakat di Karawang. Angka tersebut merujuk pada organisasi dengan badan hukum saja. Diperkirakan jumlah ini dapat meningkat di masa mendatang, mengingat masih banyak Organisasi Masyarakat yang berpusat di Jakarta dan kemungkinannya akan membuka kantor cabang di wilayah-wilayah lain,” jelasnya.
Pada saat bersamaan, sebelumnya telah tersebar di media sosial mengenai surat dari sebuah Organisasi Masyarakat (Ormas) di Karawang yang menuntut donasi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan.
Surat yang berkop dengan nama organisasi kemasyarakatan itu ditulis untuk para pebisnis di area Kecamatan Klari, Karawang.
“Dalam rangka peringatan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, berkeinginan memohon tunjangan hari raya atau kompensasi tahunan kepada para pemilik usaha di area Kecamatan Klari serta sekitarnya guna mendukung kelancaran proses operasional kita,” seperti tertulis dalam isi surat itu.
Buka posko pengaduan
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, telah mendirikan pusat pengaduan untuk memberi dukungan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh buruh. Menurut Kepala Dinperinaker Kabupaten Temanggung Sri Endang Praptaningsih yang dinyatakan pada hari Minggu di Temanggung, “Buruh dapat mengajukan laporan jika perusahaannya gagal memenuhi hak mereka atas THR.”
Dia menegaskan bahwa THR wajib diserahkan oleh perusahaan kepada karyawan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 tahun 2016 yang membahas tentang THR untuk para pekerja di perusahaan. Dia menjelaskan, “Aturan telah menetapkan cara memberikan THR. Oleh karena itu, penyerahan THR seharusnya dilakukan sesuai dengan regulasi tersebut.”
Dia menyatakan bahwa jika para karyawan belum menerima hak mereka terkait Tunjangan Hari Raya (THR), maka dapat melaporkannya ke Posko Layanan Aduan THR yang ada di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung. Tambahan lagi, kata dia, keluhan tersebut juga bisa disampaikan melalui akun Instagram resmi, Kantor Masyarakat Berbasis Publik (MPP), atau saluran Lapor Gubernur dari Provinsi. Dia menjelaskan, “Sebagai bagian dari pemerintah, kami turut memantau penyaluran THR bagi tenaga kerja serta berdasar pada aturan, pembayarannya wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.”
Dia menuntut agar perusahaan yang ada di Temanggung mengikuti aturan tersebut. Dia pun melakukan dialog dengan bagian SDM (Sumber Daya Manusia) sampai para pemilik perusahaan tentang pembayaranTHR bagi karyawan mereka. Dalam proses komunikasi ini, perusahaan menyampaikan bahwa sudah menyiapkan anggaran untuk membayar THR.
Kemudian ada juga yang hanya pending cairan dana. Namun kita akan tetap melakukan pengawasan serta pemantauan untuk memastikan keakuratan dari informasi tersebut,” ujar Sri Endang Prataningsih. Dia menyebut bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, perusahaan di Temanggung umumnya taat terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja.