Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Selasa, 1 Jul 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Jual Hasil Curian Lewat Online, Pembobol SD Cipayung Dibekuk

    Oleh Angga Maulana

    Dibilang Kalah oleh Kakaknya, Begini Jawaban Alex Marquez

    Oleh Rany Nasution

    Pengacara Keluarga Debora: Kami Hanya Tuntut RS Akui Salah

    Oleh Angga Maulana

    Setelah Menyaksikan Derby di Liga Thailand, Shin Tae-yong Peluk Hangat Asnawi Mangkusalima dan Pratama Arhan

    Oleh Rany Nasution

    Kapan Rilis Spider-Man: Beyond The Spider-Verse di Indonesia?

    Oleh Rany Nasution

    Pemkot Madiun Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Dorong Penggunaan SAF, Pertamina Patra Niaga Gandeng Perusahaan Ini!

    Pertamina Patra Niaga, SGI dan Bell Textron Gunakan SAF di Helikopter Pertama di Indonesia

    Oleh cris a jeni putri
    Kreatif! Potret Pengamen Cari Cuan Pakai Live Streaming Media Sosial

    Tantangan Lapangan Pekerjaan dan Rejeki Digital

    Oleh cris a jeni putri
    BNI Tembus Daftar 1.000 Perusahaan Terbaik Dunia 2024 Versi TIME

    BNI Raih Penghargaan di Daftar TIME 1.000 Perusahaan Terbaik 2024

    Oleh Adi Ariyanto
    Pertamina Mulai Jual Sustainable Aviation Fuel

    Pertamina Resmi Jual Sustainable Aviation Fuel

    Oleh cris a jeni putri
    Aplikasi GPOS B2B dikembangkan oleh Argon Group, kelompok usaha memperkuat ekosistem digital kesehatan untuk mempermudah akses ke produk kesehatan.

    Transformasi Digital, Argon Group Kembangkan Aplikasi Belanja Produk Kesehatan

    Oleh Angga Maulana
    Cara Pasang Iconnet dengan Mudah 1

    Harga Paket Internet ICONNET 2025: Solusi Koneksi Cepat, Stabil, dan Terjangkau

    Oleh Panggih Suseno
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > business > Bolehkah ORMAS Meminta THR kepada Perusahaan? Jawaban Pemerintah Kabupaten Karawang
businessgovernmentgovernment regulationsnewspolitics

Bolehkah ORMAS Meminta THR kepada Perusahaan? Jawaban Pemerintah Kabupaten Karawang

Rany Nasution
Terakhir diperbarui: 17 Maret 2025 11:14 pm
Rany Nasution
Bagikan
Bagikan

Voxnes.com, KARAWANG – Segera setelah lebaran Idul Fitri tiba, seringkali beberapa organisasi masyarakat melakukan tradisi tertentu kepada perusahaan-perusahaan di daerah ini. Mereka umumnya mengajukan permohonan untuk mendapatkan bagian dari Tunjangan Hari Raya (THR). Meskipun demikian, sebagaimana adanya, organisasi-organisasi itu bukanlah elemen penting atau tak terpisahkan dari struktur internal perusahaan.

Apakah benar Organisasi Masyarakat bisa meminta Tunjangan Hari Raya kepada perusahaan?

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menekankan kepada para pengurus LSM atau Ormas di wilayah tersebut untuk tidak mengajukan permohonan THR ke perusahaan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang, Sujana Ruswana, saat berada di Karawang pada hari Sabtu mengatakan bahwa UU No. 17 tahun 2013 yang membahas Tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak mencantumkan sumber dana organisasi kemasyarakat berasal dari perusahaan.

Baca Juga:Perbedaan Antara Film Adaptasi dan Asli: Mana yang Lebih Menarik?

Menurut aturan tersebut, dana untuk organisasi kemasyarakatan berasal dari iuran anggota, sumbangan publik, pendapatan dari aktivitas organisasi sendiri, dukungan dari luar negeri, serta kegiatan-kegiatan yang legal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga bisa melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Maka jika anggota ormas tertentu meminta THR kepada perusahaan, sebenarnya hal tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Jika mereka mengajukan permohonan pada perusahaan, ini dapat menimbulkan masalah,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sujana menyarankan supaya tidak terdapat Organisasi Masyarakat/Organisasi Social dan Keilmuan di Karawang yang memohon bantuan dana Idul Fitri kepada berbagai perusahaan saat mendekati hari raya kali ini.

Dia menekankan pentingnya bagi pengurus Ormas atau LSM untuk sama-sama mengingatkan jangan sampai meminta sumbangan THR kepada perusahaan. Hal ini takutnya dapat menciptakan masalah, lebih-lebih bila hubungannya dengan kondisi investasi. Menurut laporan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karawang, hingga saat ini setidaknya ada sekitar 350 organisasi Ormas ataupun LSM yang telah memiliki badan hukum di wilayah Karawang.

Baca Juga:Cara Membuang Kebiasaan Buruk Sebelum Mereka Menghalangi Kesuksesan Anda

“Terdapat sekitar 350 Organisasi Masyarakat/Sosial dan Lembaga Swadaya Masyarakat di Karawang. Angka tersebut merujuk pada organisasi dengan badan hukum saja. Diperkirakan jumlah ini dapat meningkat di masa mendatang, mengingat masih banyak Organisasi Masyarakat yang berpusat di Jakarta dan kemungkinannya akan membuka kantor cabang di wilayah-wilayah lain,” jelasnya.

Pada saat bersamaan, sebelumnya telah tersebar di media sosial mengenai surat dari sebuah Organisasi Masyarakat (Ormas) di Karawang yang menuntut donasi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan.

Surat yang berkop dengan nama organisasi kemasyarakatan itu ditulis untuk para pebisnis di area Kecamatan Klari, Karawang.

“Dalam rangka peringatan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, berkeinginan memohon tunjangan hari raya atau kompensasi tahunan kepada para pemilik usaha di area Kecamatan Klari serta sekitarnya guna mendukung kelancaran proses operasional kita,” seperti tertulis dalam isi surat itu.

Buka posko pengaduan

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, telah mendirikan pusat pengaduan untuk memberi dukungan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh buruh. Menurut Kepala Dinperinaker Kabupaten Temanggung Sri Endang Praptaningsih yang dinyatakan pada hari Minggu di Temanggung, “Buruh dapat mengajukan laporan jika perusahaannya gagal memenuhi hak mereka atas THR.”

Dia menegaskan bahwa THR wajib diserahkan oleh perusahaan kepada karyawan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 tahun 2016 yang membahas tentang THR untuk para pekerja di perusahaan. Dia menjelaskan, “Aturan telah menetapkan cara memberikan THR. Oleh karena itu, penyerahan THR seharusnya dilakukan sesuai dengan regulasi tersebut.”

Dia menyatakan bahwa jika para karyawan belum menerima hak mereka terkait Tunjangan Hari Raya (THR), maka dapat melaporkannya ke Posko Layanan Aduan THR yang ada di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung. Tambahan lagi, kata dia, keluhan tersebut juga bisa disampaikan melalui akun Instagram resmi, Kantor Masyarakat Berbasis Publik (MPP), atau saluran Lapor Gubernur dari Provinsi. Dia menjelaskan, “Sebagai bagian dari pemerintah, kami turut memantau penyaluran THR bagi tenaga kerja serta berdasar pada aturan, pembayarannya wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.”

Dia menuntut agar perusahaan yang ada di Temanggung mengikuti aturan tersebut. Dia pun melakukan dialog dengan bagian SDM (Sumber Daya Manusia) sampai para pemilik perusahaan tentang pembayaranTHR bagi karyawan mereka. Dalam proses komunikasi ini, perusahaan menyampaikan bahwa sudah menyiapkan anggaran untuk membayar THR.

Kemudian ada juga yang hanya pending cairan dana. Namun kita akan tetap melakukan pengawasan serta pemantauan untuk memastikan keakuratan dari informasi tersebut,” ujar Sri Endang Prataningsih. Dia menyebut bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, perusahaan di Temanggung umumnya taat terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya AA1B3fmJ Rustan Saru Beri Petunjuk agar Tak Salah Pilah ABR-HARUS
Artikel Berikutnya AA1B2zVs Metro Ho Chi Minh Baru Dibuka, Segera Masuk Daftar Tempat Terbaik Dunia 2025

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

10 Tip Mudah untuk Kehidupan Fisik dan Jiwa yang Lebih Sehat

TRIBUNSTYLE.COM - Yang terbaik dari sahabat adalah orang yang merangkul cinta, empati, serta senantiasa memberikan…

Oleh Rany Nasution

NASA Bangun Jaringan ‘BTS’ di Bulan untuk Koneksi 24 Jam

NASA Bangun Sistem Komunikasi Langsung Bumi-Bulan dengan Anggaran Rp73,9 Triliun NASA tengah bersiap untuk merealisasikan…

Oleh Bayu Utomo

5 Tips dari Ahli Gizi untuk Kelola Diabetes dengan Lebih Baik

Voxnes.com - Diabetes jenis 2 adalah suatu kondisi medis yang cukup umum. Diabetes jenis 2…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Dedi Mulyadi Luncurkan Pergub Terbaru: Lindungi Hutan, Sawah, dan Sungai dari Alih Fungsi

Oleh Rany Nasution
AA1B3QEk
governmentgovernment regulationsnewspoliticspolitics and government

Peningkatan Rekrutmen CASN: CPNS Juni 2025, PPPK Oktober 2025

Oleh Rany Nasution

Profil Lengkap Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi, Sang Komandan Persitren TNI Baru

Oleh Rany Nasution
AA1B3wsb
governmentgovernment regulationsnewspoliticsrules and regulations

Kebimbangan di Balai Rumah Dinas BRIN: Sanksi Mengancam bagi Para Peneliti Aktif

Oleh Rany Nasution
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?