Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Selasa, 19 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Tim Elite PLN Lakukan Perawatan Jaringan Bertegangan Tinggi

    Oleh Angga Maulana

    Bawaslu Majalengka Ingatkan ASN Jaga Netralitas Saat Tahapan Pemilu

    Oleh Angga Maulana

    Film Animasi Cina “Ne Zha 2” Raih Sukses Besar, pecahkan Rekor Box Office dengan Pendapatan 2 Miliar Dolar AS

    Oleh Rany Nasution

    1 Pemain Naturalisasi Bergabung dengan Timnas Indonesia di Sydney: Akan Debut Melawan Australia?

    Oleh Rany Nasution

    Warga Prancis Ditemukan Tewas di Vila di Bali

    Oleh Angga Maulana

    Explore the 10 Best Travel Destinations in Indonesia as Featured by Lonely Planet

    Oleh Rany Nasution
  • Global
  • Bisnis
    Libatkan 1,25 Juta Masyarakat Dalam Rantai Pasok, PLN EPI Targetkan Pemanfaatan 2 Juta Ton Biomassa

    PLN EPI Incar 2 Juta Ton Biomassa, Libatkan 1,25 Juta Masyarakat

    Oleh Adi Ariyanto
    PMI Manufaktur Jeblok Lagi, Menperin Sebut Kebijakan Internal Jadi Biang Keladinya

    Indonesia Crisis! PMI Manufaktur Terpuruk, Kebijakan Internal Dipertanyakan

    Oleh Adi Ariyanto
    PLTN Masuk ke Sistem Kelistrikan Indonesia setelah 2034

    Indonesia Menantikan PLTN:Transformasi Energi Menuju Masa Depan Bersih

    Oleh Adi Ariyanto
    Cegah Downtime, ExxonMobil Kenalkan Pelumasan Khusus Industri Pertambangan

    ExxonMobil Solusi Pelumasan untuk Hindari Downtime Tambang

    Oleh Adi Ariyanto
    Prabowo Temui Presiden Filipina Marcos Jr di Manila, Bahas Hal Ini

    Prabowo Subianto Kunjungi Filipina Perkuat Hubungan Bilateral

    Oleh cris a jeni putri
    Sosok Pencipta Pajak yang Kini Bikin Banyak Rakyat Menjerit

    Pajak: Warisan Firaun yang Masih Menghantui Hingga Saat Ini

    Oleh cris a jeni putri
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > government > Rumah Warisan Kosong Bisa Dirampok Negara: Ini Penjelasan BPN tentang Hak Anda
governmentheritagehome and propertypoliticswealth

Rumah Warisan Kosong Bisa Dirampok Negara: Ini Penjelasan BPN tentang Hak Anda

Rany Nasution
Terakhir diperbarui: 20 Maret 2025 11:47 am
Rany Nasution
Bagikan
AA1B37Q9
Bagikan


Voxnes.com

– Tempat tinggal merupakan salah satu aset yang dapat diserahkan kepada penerus keluarga.

Berdasarkan Pasal 505 KUHPerdata, harta warisan mencakup kedua jenis yaitu harta benda bergerak dan tidak bergerak.

Sebagai contoh, properti tidak bergerak meliputi lahan bersama dengan struktur seperti gedung dan rumah-rumahan, ataupun apapun yang terdapat diatasnya.

Rumah warisan bisa diserahkan kepada penerus setelah sang pemilik meninggalkan dunia, sesuai dengan yang tertera di Pasal 830.

Baca Juga:Patung Viral Baru: Dari Macan Cisewu ke Penyu Karton Pelabuhanratu

Berikut ini adalah para ahli waris seperti yang disebutkan dalam Pasal 832 yaitu kerabat berdarah, termasuk mereka yang sah secara hukum serta mereka yang lahir dari hubungan di luar pernikahan, bersama dengan suami atau istri yang masih bertahan paling lama.

Maka, bagaimana nasib rumah warisan apabila tidak pernah digunakan atau dihuni?

Rumah-rumah warisan yang tidak dihuni, juga mencakup properti kosong.

Kepala Bidang Informasi dan Kerjasama antar Instansi (PHAL) di Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro menyatakan bahwa tanah atau rumah warisan yang tidak digunakan dengan baik dan ditinggalkan begitu saja, termasuk mereka yang tidak difungsikan sebagai tempat tinggal, dapat dikategorikan sebagai lahan terlantar.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2021 mengenai Pengendalian Wilayah dan Tanah Kosong, tanah kosong merujuk pada lahan dengan hak milik, lahan yang dikelola secara resmi oleh pihak tertentu, serta lahan yang didapatkan melalui Kepemilikan Dasar atas Tanah. Lahan-lahan ini dikategorikan sebagai tanah kosong jika pemilik atau penanggung jawabnya memilih untuk tidak mengeksploitasi, menggunakan, mendayagunakan, maupun menjaga kondisinya.

Baca Juga:20 Rekomendasi Drama Korea Tentang Kerajaan dengan Rating Tertinggi – Wajib Dicoba!

Menurut dia, tanah yang berkategori seperti itu dapat dijadikan properti negara.

“Bumi atau properti peninggalan orangtua dapat menjadi milik negara jika bumi itu tak digunakan sebagaimana mestinya atau ditinggalkan begitu saja,” ungkap lelaki yang biasa dipanggil Anto ketika dihubungi untuk konfirmasi lebih lanjut.

Voxnes.com,

Kamis (13/3/2025).

Menurut Pasal 7 dari Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021, cakupan lahan tiduran yang akan ditertibkan mencakup hal-hal berikut:

  • Tanah hak milik
  • Hak guna bangunan
  • Hak guna usaha
  • Hak pakai
  • Hak pengelolaan
  • Tanah yang dimiliki karena hak pengelolaannya sendiri.

Tanah Hak Milik dapat menjadi milik pemerintah apabila ….

Anto menyebutkan bahwa tanah hak milik dapat diatur sebagai tanah kosong apabila disengajakan tidak digunakan, dibiarkan tidak bermanfaat, serta atau tidak dirawat sehingga terjadi demikian.

  • Lahan berhak milik itu dikendalikan oleh komunitas setempat dan dijadikan area perumahan.
  • Tanah hak milik dipegang oleh pihak lain secara berkelanjutan selama dua puluh tahun tanpa ada ikatan hukum antara pengguna dan pemilik asli.
  • Fungsi sosial dari Hak Atas Tanah belum tercapai, apakah pemilik hak masih aktif atau telah hilang.

Saat ini, Hak Guna Usaha (HGU), hak pakai, serta Hak Pengelolaan Tanah (HPL) bisa jadi objek penyuluhan lahan kosong bila disengajakan untuk tidak dioptimalkan, digunakan, dimanfaatkan, atau dirawat setelah dua tahun berlalu semenjak penerbitan hak tersebut.

Bagaimana cara menjaga keamanan tanah atau rumah warisan?

Untuk memastikan bahwa rumah warisan tetap aman dan bukan merupakan properti yang ditinggalkan atau terlantar, dia mengusulkan untuk secepatnya mentransfer hak warisnya.

Proses penerusan hak warisan bisa diselesaikan dengan pergi ke kantor pertanahan lokal sambil membawa dokumen wajib serta pembayaran yang telah di tentukan.

Jika tanah atau rumah warisan dari orang tua diambil alih oleh pihak lain, ahli waris memiliki hak untuk mengajukan tuntutan.

Menurut pasal 834 sampai Pasal 835 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ahli waris memiliki hak untuk meminta pemecahan dan pengelompokan kembali harta warisan kepada pihak yang menguasainya, bahkan bila terdapat individu yang menyimpan warisan secara tidak sah, lanjutnya.

“Pewaris berhak melaporkan klaim mereka atas warisan dan memiliki tenggat waktu selama 30 tahun sejak tanggal pembukaan warisan,” jelasnya.

Anto pun memberikan saran supaya tanah atau rumah warisan tak tercatat sebagai aset tersia-si dan dapat disita pemerintah, yaitu dengan merawat serta menggunakan lahan atau bangunan itu sesuai kegunaannya.

Keluarga penggugat dapat pula menempatkan tanda batas untuk mengkonfirmasi perbatasan tanah atau properti mereka.

Pastikan Anda merawat sertifikat lahan dengan hati-hati. Jauhkan dari orang-orang tak berwenang yang ingin mengambil atau meminjam dokumen properti warisan tersebut.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya AA1AXGGx Citrawati Monica: Dukung Ifan Seventeen Menjadi Direktur Utama PFN, dari Statusnya sebagai Janda
Artikel Berikutnya AA1AVqf8 10 Rekomendasi Drama Korea Terbaik dari Go Yoon-jung dengan Rating Tertinggi

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

STMIK Nusa Mandiri Gandeng RPTRA Gerbang Sari, Jakarta Timur

PPPM STMIK Nusa Mandiri menjalin kerja sama dengan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Gerbang…

Oleh Angga Maulana

Kevin/Marcus Mampu Beradaptasi dengan Arena Olimpiade Tokyo

Ganda putra Indonesia Kevin Sanjaya Sukamuljo (kanan) dan Marcus Fernaldi Gideon (kiri) mengkspresikan emosinya saat…

Oleh Angga Maulana

5 Rekomendasi Drakor dengan Kim Soo Hyun yang Wajib Ditonton: Dari Kaisar Joseon hingga Alien Ganteng!

Voxnes.com Perhatikan lima saran drama Korea yang diperankan oleh Kim Soo Hyun. Rekomendasi lima drama…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

AA1z8uQK
politicssportstournaments

Swiss Open 2025: Dejan/Fadia Siap Buat Gejolak Sejak Pertandingan Awal

Oleh Rany Nasution
AA1B3xXP
economicseducationgovernmentnewspublic education

Menag: Upah Guru di Sekolah Negeri Rp 4,5 Juta, di Madrasah Cuma Rp 100 Ribu Sebulan

Oleh Rany Nasution

Dirut Bulog Mayjen Novi Helmy: Prajurit TNI yang Memimpin Bulog, Bagaimana Pendapat Panglima dan KSAD?

Oleh Rany Nasution
AA1B1ja8
controversiesgovernmentnewsrumorswork and pay

Keluarga Supratman Buka Rahasia Dualisme Yayasan dan Antea Putri Turki

Oleh Rany Nasution
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?