JAKARTA, Voxnes.com
– Di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Tentang TNI, terdapat peraturan baru yang menyangkut batas usia pensiun bagi perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang empat.
Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disajikan oleh pemerintah, diusulkan bahwa umur pensiun untuk perwira berbintang empat tidak boleh melebihi 63 tahun.
“Batasi umur untuk pangkat bintang empat hingga 63 tahun,” ungkap Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin saat berada di gedung DPR RI, Senin (17/3/2025).
Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR untuk RUU TNI tersebut menyebutkan bahwa pemerintah berhak mengajukan agar jenderal bertaraf empat masih dapat memperpanjang masa tugasnya melalui wewenang diskresi Presiden Republik Indonesia.
“Jika seseorang telah mendapatkan pangkat bintang empat di usia 63 tahun, seharusnya mereka sudah waktunya untuk pensiun. Namun, jika negara benar-benar menginginkan hal tersebut dan orang itu adalah Panglima TNI, serta saat ini dekat dengan masa pemilihan umum, maka alih-alih mencari perwira tinggi atau Panglima TNI baru, lebih baik memperpanjang masa jabatannya,” jelas TB Hasanuddin.
Politikus dari PDI-P ini juga mengklaim bahwa proposal tersebut telah mendapatkan persetujuan saat rapat konsinyering Rancangan Undang-Undang Tentang TNI, yang dilaksanakan oleh Komisi I bersama pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta.
Akan tetapi, pemanjangan masa jabatan bagi perwira berbintang empat itu hanya dapat dilaksanakan sebanyak dua kali oleh Presiden Republik Indonesia.
“Hanya dapat diperbarui dua kali dengan durasi perperbaruan setahun sekali. Oleh karena itu, batas akhirnya adalah 65 tahun,” tegas TB Hasanuddin.
Hasil dari pertemuan konsinyering mengenai peraturan pensiun bagi prajurit tersebut memiliki beberapa perbedaan dibandingkan dengan rancangan RUU TNI yang sebelumnya diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Karena, tidak terdapat aturan mengenai batas usia pensiun untuk perwira berbintang empat dalam rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang diserahkan oleh Dasco.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dasco menyatakan adanya modifikasi aturan di Pasal 53 yang menyangkut umur pensiun bagi prajurit dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menurut orang tersebut, terdapat peningkatan batas usia pensiun untuk prajurit TNI yang bersifat variatif dan diatur menurut usia serta tingkat kepentolan mereka.
“Kenaikan batas usia pensiun bersifat variatif mulai dari 55 hingga 62 tahun,” jelas Dasco saat berada di gedung DPR RI, Senin (17/3/2025).
Menurut fragmen rancangan undang-undang tentang TNI yang diserahkan oleh Dasco, pasal 53 menetapkan bahwa anggota TNI berpangkat bintara dan tamtama akan memasuki masa pensiun saat mencapai usia 55 tahun.
Perwira dengan pangkat tertinggi sampai kolonel akan memasuki masa pensiun pada usia maksimal 58 tahun.
Selanjutnya, seorang perwira berbintang satu pensiun di usia 60 tahun, perwira dengan tiga bintang mengakhiri karir pada umur 62 tahun, sementara itu, mereka yang memiliki dua bintang akan memasuki masa pensiun saat mencapai usia 61 tahun.
Di dalam Rancangan Undang-Undang Tentang TNI juga dijelaskan dengan rinci tentang implementasi ketentuan Pasal 53 yang berkaitan dengan batas umur untuk pensiunan.
Bintara dan Tamtama:
1. Seseorang yang berumur 52 tahun diwajibkan mengabdi hingga mencapai usia 53 tahun.
2. Seseorang yang berumur 51 tahun akan diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban militernya hingga mencapai usia 54 tahun.
3. Masa dinas keprajuritan diwujudkan hingga mencapai usia 55 tahun bagi mereka yang masih di bawah umur 51 tahun.
Pati Bintang 1:
1. Seseorang yang berumur 57 tahun diwajibkan melayani masa tugas hingga mencapai usia 58 tahun.
2. Seseorang yang berumur 56 tahun akan tetap melayani tugas prajurit hingga mencapai usia 59 tahun.
3. Orang yang berumur di bawah 56 tahun wajib menjalani masa tugas hingga mencapai usia 60 tahun.
Pati Bintang 2:
1. Seseorang yang telah mencapai umur 57 tahun akan tetap menjalani tugas prajurit hingga berumur 58 tahun.
2. Seseorang yang berumur 56 tahun diwajibkan melaksanakan masa dinas keprajurit hingga mencapai usia 59 tahun.
3. Bagi mereka yang masih di bawah 56 tahun, masa dinas keprajuritannya akan berlanjut hingga mencapai usia 61 tahun.
Pati Bintang 3:
1. Seseorang yang berumur 57 tahun diwajibkan mengabdi hingga mencapai usia 58 tahun dalam jabatan prajuritnya.
2. Seseorang yang berumur 56 tahun akan tetap melayani sebagai prajurit hingga mencapai usia 59 tahun.
3. Masa dinas keprajuritan diwujudkan hingga mencapai usia 62 tahun bagi mereka yang masih di bawah umur 56 tahun.