Menteri Kominfo Tegaskan Perlu Harmonisasi untuk Aturan Tarif Ojek Online
Jakarta, VOXNES.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menyuarakan pandangannya mengenai tuntutan driver ojek online terkait harmonisasi tarif. Menurutnya, isu ini perlu dibahas secara komprehensif melibatkan berbagai pemangku kepentingan, tidak hanya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) semata.
"Gini, ada (Kementerian) Perhubungan ada Pemda. Paham gak?," ujar Budi saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, Selasa (17/9/2024).
"Karena kita harus harmonisasi nih. Karena soal tarif nggak hanya kita, ada Pemda juga, Perhubungan juga. Kalau [angkutan] orang, bukan kita itu Perhubungan. Kalau logistik kita. Sekarang ini mau ngomong apa? Ini kan ada dua, ngangkut orang atau angkut barang. Ya makanya ini kita harus bicarakan," imbuhnya.
Tuntutan ini muncul dalam beberapa aksi demo yang dilakukan driver ojek online beberapa waktu yang lalu. Utama di antaranya adalah penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikasi ojek online. Salah satu langkah yang diminta adalah revisi dan penambahan pasal dalam Permenkominfo No 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
Koordinasi Tegas Dibutuhkan
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, juga menyampaikan bahwa aturan terkait tarif layanan ojek online melibatkan banyak kementerian/lembaga, termasuk pemerintah daerah dan pihak aplikasi.
"Jadi kalau saya jawab akan begini akan begitu, belum tentu sama, belum tentu bisa, karena keterkaitannya dengan kementerian/lembaga lain," ujar Wayan beberapa waktu yang lalu.
Wayan menjelaskan bahwa Permenkominfo No 1 Tahun 2012 yang menjadi fokus tuntutan driver, menggarisbawahi regulasi tentang layanan paket kiriman logistik.
"Ada istilah namanya layanan paket kiriman, itu yang diatur dalam Permenkominfo, misalnya bapak kirim paket dari sini ke Lampung atau ke Bali dikirim pakai JNE, itu yang diatur," ujar Wayan.
"Nah, paket yang di kirim seperti apa yang diusulkan supaya disesuaikan, dalam peraturan ini tidak mengatur sebenarnya," jelasnya.
Meskipun demikian, Wayan tidak menutup kemungkinan bahwa nantinya hal yang dituntut driver akan diatur dalam regulasi, namun saat ini belum ada kementerian/lembaga yang mempunyai kewenangan penuh dalam hal ini.
"Makanya jawaban tadi, kami harus berkoordinasi dulu. Karena untuk urusan ojol ini banyak kementerian/lembaga yang terlibat," kata Wayan.
Wayan menegaskan bahwa penyelenggara pos itu bukan pemerintah, hanya mengatur formula tarif dasar. Tentu saja, pihaknya akan terus memantau dan memastikan persaingan sehat di pasar jasa pengiriman.