Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Senin, 18 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    4 Tipu Efektif untuk Tetap Segar Saat Puasa di Ramadhan

    Oleh Rany Nasution

    Aktivitas Tujuh Gedung Pemda di DKI Dihentikan Sementara

    Oleh Angga Maulana

    Presiden Kirim Bantuan Jagung untuk Suroto

    Oleh Angga Maulana

    PPNSI Kritik Kebijakan Pemerintah yang Masih Impor Beras

    Oleh Angga Maulana

    Perbedaan Tingkat! Tim ASEAN Hanya Bisa Bersaing dengan Tim Nasional Indonesia di Turnamen Ini, Mungkin Dua Tahun Lagi

    Oleh Rany Nasution

    Jadwal Imsak & Subuh Hari ke-17 Ramadan di Bali Senin (17/3), Semua Ada Di Sini!

    Oleh Rany Nasution
  • Global
  • Bisnis
    Respons Aksi Mogok Kerja, Boeing Akan Rumahkan Puluhan Ribu Karyawan

    Boeing Merumahkan Sementara Ribuan Karyawan

    Oleh Panggih Suseno
    Karyawan menunjukkan emas batangan Antam, Jakarta, Senin (19/1).(Republika/Yasin Habibi)

    Antam-Pos Indonesia Kerja Sama Penjualan Emas

    Oleh Angga Maulana
    PMI Manufaktur Jeblok Lagi, Menperin Sebut Kebijakan Internal Jadi Biang Keladinya

    Indonesia Crisis! PMI Manufaktur Terpuruk, Kebijakan Internal Dipertanyakan

    Oleh Adi Ariyanto
    Menhub Sebut Kantor Sri Mulyani Setuju Pajak Komponen Pesawat Dihapus

    Harga Tiket Pesawat Mahal Sanggup Diturunkan? Menhub Usulkan Hapus Pajak!

    Oleh cris a jeni putri
    Begini Cara Bayar Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Secara Online

    Dapatkan! Registrasi PBJT Jasa Kesenian Hiburan Online

    Oleh cris a jeni putri
    Tambak ikan (ilustrasi)

    Bangun Pertanian, Indonesia Perlu Belajar dari Denmark

    Oleh Angga Maulana
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Kabar > Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Politikus Gerindra: Alhamdulillah
Kabar

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Politikus Gerindra: Alhamdulillah

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 18 September 2018 6:03 pm
Angga Maulana
Bagikan
Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik (kiri) berjalan keluar usai memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemberian hadiah terkait pembahasan Raperda mengenai rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakar
Bagikan

VOXNES.com, JAKARTA — Mantan narapidana kasus korupsi dana logistik KPU Provinsi DKI Jakarta Mohammad Taufik menyambut gembira putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkannya menjadi calon anggota legislatif (caleg). Taufik mengatakan, KPU harus segera menindaklanjuti putusan MA.

“Alhamdulillah, saya menyambut gembira dan semoga segera bisa dilaksanakan oleh KPU,” ujar Taufik ketika dihubungi wartawan, Jumat (14/9) malam.

Taufik mengatakan akan melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya pada Sabtu (15/9). Timnya nanti akan menentukan langkah lanjutan atas putusan MA ini.  Namun, untuk konsultasi dengan KPU, Taufik mengaku tidak akan melakukannya.

“Tidak usah berkonsultasi ke KPU. Sebab sudah menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan MA. KPU tinggal mencantumkan nama saya lagi dalam daftar bakal caleg,” tegasnya.

Baca Juga:Kapolri: Sebagai Muslim, Saya Juga Prihatin dengan Rohingya

Sebelumnya, Juru Bicara MA, Suhadi, membenarkan jika pihaknya telah memutuskan mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). MA menegaskan jika aturan yang ada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Sudah diputus kemarin (Kamis, 13 September). Permohonannya dikabulkan dan dikembalikan kepada Undang-undang (UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017),” ujar Suhadi ketika dihubungi wartawan, Jumat.

Dengan demikian, maka aturan tentang pendaftaran caleg dikembalikan sesuai dengan yang ada dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam aturan UU itu, larangan eks koruptor menjadi caleg tidak disebutkan secara eksplisit.

Baca Juga:Universitas Islam Riau Sabet Piala Menpora

Suhadi kemudian menjelaskan tentang pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan MA. Pertama, MA memandang jika kedua PKPU bertentangan dengan aturan di atasnya, yakni UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tepatnya pasal 240 ayat (1) huruf g. Pasal tersebut menyebutkan ‘bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana’.

“Selain itu, mantan narapidana kasus korupsi boleh mendaftar sebagai caleg asal sesuai ketentuan undang-undang pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Suhadi.

Secara rinci, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tertuang dalam pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Pasal itu berbunyi ‘dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (partai politik) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi’.

Sementara itu, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota DPD tertuang dalam pasal 60 huruf (j) PKPU Nomor 26 Tahun 2018. Pasal tersebut menyatakan, ‘perseorangan peserta pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD setelah memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi’.

Sejak Juli lalu, kedua aturan ini sama-sama digugat oleh sejumlah pihak melalui permohonan uji materi ke MA. Mayoritas penggugat adalah para eks koruptor yang berniat kembali maju sebagai calon anggota dewan  dan dirugikan dengan adanya kedua aturan ini.

Salah satu penggugat tersebut adalah Muhammad Taufik dari Partai Gerindra yang sudah mendaftarkan diri sebagai bakal caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk Pemilu 2019. Taufik menilai keberadaan PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tidak sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Penyanyi Pink. TV di Turki Kena Denda Siarkan Video Pink
Artikel Berikutnya Persaudaraan Istri Anggota (PIA) DPR RI merayakan peringatan HUT ke-73 DPR dengan menyelenggarakan bakti sosial donor darah serta mengunjungi pengungsi korban gempa di Lombok. PIA Gelar Bakti Sosial di Jakarta-Lombok

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Polres Pamekasan Tangkap Pelempar Bus Arema

VOXNES.com, PAMEKASAN -- Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap seorang pelaku pelemparan batu pada bus…

Oleh Angga Maulana

Motor Mendadak Mati? 9 Solusi Jelasnya!

Motor Mendadak Mati: Simak 9 Penyebab Ini! Setiap pengendara tentu menginginkan motornya selalu sehat dan…

Oleh Adi Ariyanto

Warnanya Cocok: Temukan 13 Jilbab yang Pas untuk Baju Berwarna Terakota Anda

Apakah ada di antara kalian yang masih kesulitan membedakan antara warna terakota dan oranye? Meskipun…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Gempa. Ilustrasi
Kabar

Usai Gempa Hebat, KBRI Minta WNI di Meksiko Waspada

Oleh Angga Maulana
Kopi Lampung (ilustrasi).
Kabar

Asosiasi Suplier: Produksi Kopi Lampung Anjlok 70 Persen

Oleh Angga Maulana
Pemanfaatan Teknologi Kode QR di Pasar Luo Jia Zhuang
Kabar

Pemanfaatan Teknologi Kode QR di Pasar Luo Jia Zhuang

Oleh Angga Maulana
Pengerajin berbahan dasar kulit ular tengah memproduksi tas. Apa hukumnya memakai tas dari kulit hewan yang haram dimakan seperti buaya dan ular?
Kabar

Pakai Tas dari Kulit Hewan yang Haram Dimakan, Bagaimana Hukumnya dari Kacamata Islam

Oleh Angga Maulana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?