Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Selasa, 1 Jul 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Warga Kupang Diimbau tak Jual Beras Bantuan Pemerintah

    Oleh Angga Maulana

    Pengacara Keluarga Debora: Kami Hanya Tuntut RS Akui Salah

    Oleh Angga Maulana

    Pertamina Setorkan PAD Rp 299 Miliar ke Pemda Sumbar

    Oleh Angga Maulana

    Jadwal Imsak dan Shalat di Medan Tanggal 17 Maret 2025: Waktu yang Perlu Anda Ketahui

    Oleh Rany Nasution

    Nilai Impor Sumut Turun 14,22 Persen

    Oleh Angga Maulana

    Fakta Menakjubkan Bocah 13 Tahun: Bertahan Hidup dengan Jualan Tisu dan Tidur di Emperan Bandung

    Oleh Rany Nasution
  • Global
  • Bisnis
    Petugas keamanan berjaga di Check Poin 28 sebagai akses keluar masuk kendaraan PT Freeport di Timika, Papua, Minggu (30/4).

    Menteri Luhut: Divestasi Freeport Selesai 2019

    Oleh Angga Maulana
    Kisruh Kepemimpinan Kadin Bikin Kabur Investor

    Ketegangan Internal Kadin Ancam Investasi Indonesia

    Oleh Adi Ariyanto
    Boeing Insiden Lagi saat Terbang Hingga Saham Prajogo Ambruk

    Armada Boeing Diterpa Masalah Keselamatan Saham Prajogo Pangestu Ambruk Seret IHSG kezona Merah

    Oleh cris a jeni putri
    Pertamina Mulai Jual Sustainable Aviation Fuel

    Pertamina Resmi Jual Sustainable Aviation Fuel

    Oleh cris a jeni putri
    Demi Susu Ikan, Kemenkop UKM & BPOM Sepakat Janji Lakukan Ini

    Kemenkop UKM dan BPOM Sepakat Percepat Proses Izin Edar Susu Ikan

    Oleh cris a jeni putri
    ekspor indonesia

    Perundingan Putaran Pertama Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-GCC: Langkah Strategis untuk Meningkatkan Ekspor dan Kerja Sama Ekonomi

    Oleh Panggih Suseno
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Kabar > Importir yang Manfaatkan Celah Bea Masuk akan Ditertibkan
Kabar

Importir yang Manfaatkan Celah Bea Masuk akan Ditertibkan

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 18 September 2018 6:03 pm
Angga Maulana
Bagikan
Aktivitas ekspor impor.
Bagikan


Aktivitas ekspor impor.

VOXNES.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai mendeteksi aksi importir nakal yang memanfaatkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor barang kiriman atau sebesar 100 dolar AS. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, terdapat importir yang melakukan transaksi barang-barang secara berulang-ulang atau splitting hingga 400 kali dalam sehari.

Total nilai transaksi tersebut mencapai 20.300 dolar AS dalam sehari atau jauh melebih batas pembebasan impor barang kiriman tersebut. “Ini menjadi concern pemerintah dan pengusaha yang juga diwakili Asosiasi Ritel Indonesia karena ada fakta bahwa ada yang memanfaatkan celah dari aturan tersebut,” kata Heru di Jakarta, Jumat (14/9). 

Transaksi impor tersebut meliputi barang-barang seperti arloji, tas, baju, kacamata, dan sarung ponsel. Untuk mencegah praktik tersebut terulang, terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Aturan baru tersebut menurunkan batasan pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman dari 100 dolar AS menjadi 75 dolar AS. 

Baca Juga:Kapolri: Sebagai Muslim, Saya Juga Prihatin dengan Rohingya

Selain itu, kebijakan utama yang ditegaskan yakni batasan tersebut menjadi batasan maksimal dari total transaksi dalam sehari. Sehingga, transaksi yang melebihi 75 dolar AS dalam sehari akan dikenakan ketentuan normal baik bea masuk maupun pajak impor. Ketentuan ini dirancang karena Bea Cukai mendeteksi terdapat aktivitas bermotif bisnis yang memanfaatkan celah pembebasan bea masuk dengan memecah transaksi impor. 

“Contohnya, kalau seseorang dalam sehari melakukan tiga transaksi, pertama 50 dolar AS, kedua 20 dolar AS, ketiga 100 dolar AS, maka yang diberikan pembebasan hanya transaksi pertama dan kedua,” kata Heru. 

Selain untuk memberikan tingkat persaingan usaha yang setara, kebijakan itu juga diharapkan dapat meningkatkan produksi dalam negeri. Aturan tersebut, akan mulai berlaku 30 hari sejak tanggal PMK 112/2018 diundangkan atau mulai Oktober 2018. 

Baca Juga:Universitas Islam Riau Sabet Piala Menpora


Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Vidi Aldiano, Sheryl Sheinafia, dan Jevin Julian (kanan). I Don’t Mind Dibuat untuk Korban Kekejaman Medsos
Artikel Berikutnya Umat Islam saat beribadah di Masjid Lautze, Sawah Besar, Jakarta (ilustrasi) Cara Perbanyak Timbangan Kebaikan | Republika Online

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

7 Drama Korea Terbaik yang Menampilkan Akting Memukau Kim Soo Hyun dengan Rating Mengagumkan

Voxnes.com , Jakarta - Kim Soo Hyun terkenal sebagai pemeran dengan upah tertinggi di Korea…

Oleh Rany Nasution

PDIP tak akan Masukkan Eks Koruptor dalam Daftar Calegnya

VOXNES.com, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai ihwal putusan Mahkamah Agung (MA)…

Oleh Angga Maulana

3 Karakter Drama Korea dengan Gaya Fashion Kekinian dan Elegan Banget

Voxnes.com– Berikut adalah 3 tokoh dalam drama Korea yang dikenal dengan gaya fesyen mereka yang…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Wakapolri Komjen Pol Ari Dono mengikuti rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/9).
Kabar

Polri Jamin Pengamanan Pemilu tidak Represif

Oleh Angga Maulana
Paddle board untuk yoga di atas air.
Kabar

Yoga di Atas Air Lebih Melatih Konsentrasi

Oleh Angga Maulana
Peserta tes Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) melakukan simulasi tes secara online di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).(Republika/ Yasin Habibi)
Kabar

Pendaftaran CPNS Terintegasi Lewat Satu Portal Nasional

Oleh Angga Maulana
Pengunjung menikmati matahari terbenam (sunset) di Pantai Sengigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kabar

Puluhan Kapal Perang Berbagai Negara Siap Merapat ke Lombok

Oleh Angga Maulana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?