Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Senin, 18 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Operasi Yustisi di Rawa Buaya Jaring 24 Pelanggar Masker

    Oleh Angga Maulana

    Nilai Impor Sumut Turun 14,22 Persen

    Oleh Angga Maulana

    Pasien Positif Covid-19 di DIY Bertambah 53 Orang

    Oleh Angga Maulana

    35 Kutipan Menginspirasi dari Drama Korea “When Life Gives You Tangerines”

    Oleh Rany Nasution

    Bagaimana Islam Datang ke Indonesia? Apakah Melalui Arab, Gujarat, Persia, atau Cina?

    Oleh Rany Nasution

    Penyaluran Bantuan Air Bersih di Cianjur Dilakukan Sampai Malam

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Tambak ikan (ilustrasi)

    Bangun Pertanian, Indonesia Perlu Belajar dari Denmark

    Oleh Angga Maulana
    6 Juta Data NPWP Warga RI Bocor, Pakar Ungkap Petaka Besar

    Waspada Kebocoran Data NPWP: tips Keamanan dan Respon DJP

    Oleh cris a jeni putri
    Jokowi Happy RI Ketiban Durian Runtuh Rp 510 Triliun

    Presiden Jokowi bongkar kenaikan nilai ekspor nikel

    Oleh cris a jeni putri
    Sri Mulyani Buka-bukaan Alasan Kemenkeu Jadi Kementerian 'Sultan'

    Reformasi Tunjangan Kinerja di Kementerian Keuangan

    Oleh Panggih Suseno
    Kadin memastikan ekspor ikan ke China masih terus berjalan.

    KKP Jelaskan Larangan Ekspor Ikan ke China

    Oleh Angga Maulana
    PIS Tambah Enam Armada Tanker Baru

    PIS Perkuat Kapasitas dengan 6 Armada Tanker Baru

    Oleh Adi Ariyanto
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Kabar > Importir yang Manfaatkan Celah Bea Masuk akan Ditertibkan
Kabar

Importir yang Manfaatkan Celah Bea Masuk akan Ditertibkan

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 18 September 2018 6:03 pm
Angga Maulana
Bagikan
Aktivitas ekspor impor.
Bagikan


Aktivitas ekspor impor.

VOXNES.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai mendeteksi aksi importir nakal yang memanfaatkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor barang kiriman atau sebesar 100 dolar AS. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, terdapat importir yang melakukan transaksi barang-barang secara berulang-ulang atau splitting hingga 400 kali dalam sehari.

Total nilai transaksi tersebut mencapai 20.300 dolar AS dalam sehari atau jauh melebih batas pembebasan impor barang kiriman tersebut. “Ini menjadi concern pemerintah dan pengusaha yang juga diwakili Asosiasi Ritel Indonesia karena ada fakta bahwa ada yang memanfaatkan celah dari aturan tersebut,” kata Heru di Jakarta, Jumat (14/9). 

Transaksi impor tersebut meliputi barang-barang seperti arloji, tas, baju, kacamata, dan sarung ponsel. Untuk mencegah praktik tersebut terulang, terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Aturan baru tersebut menurunkan batasan pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman dari 100 dolar AS menjadi 75 dolar AS. 

Baca Juga:Kapolri: Sebagai Muslim, Saya Juga Prihatin dengan Rohingya

Selain itu, kebijakan utama yang ditegaskan yakni batasan tersebut menjadi batasan maksimal dari total transaksi dalam sehari. Sehingga, transaksi yang melebihi 75 dolar AS dalam sehari akan dikenakan ketentuan normal baik bea masuk maupun pajak impor. Ketentuan ini dirancang karena Bea Cukai mendeteksi terdapat aktivitas bermotif bisnis yang memanfaatkan celah pembebasan bea masuk dengan memecah transaksi impor. 

“Contohnya, kalau seseorang dalam sehari melakukan tiga transaksi, pertama 50 dolar AS, kedua 20 dolar AS, ketiga 100 dolar AS, maka yang diberikan pembebasan hanya transaksi pertama dan kedua,” kata Heru. 

Selain untuk memberikan tingkat persaingan usaha yang setara, kebijakan itu juga diharapkan dapat meningkatkan produksi dalam negeri. Aturan tersebut, akan mulai berlaku 30 hari sejak tanggal PMK 112/2018 diundangkan atau mulai Oktober 2018. 

Baca Juga:Universitas Islam Riau Sabet Piala Menpora


Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Vidi Aldiano, Sheryl Sheinafia, dan Jevin Julian (kanan). I Don’t Mind Dibuat untuk Korban Kekejaman Medsos
Artikel Berikutnya Umat Islam saat beribadah di Masjid Lautze, Sawah Besar, Jakarta (ilustrasi) Cara Perbanyak Timbangan Kebaikan | Republika Online

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

UFO Langit AS, Kongres Gelar Sidang Khusus

Misteri UFO di Montana: Diduga Pesawat Besar atau Alien? Surga Montana di Ramai Perbincangan Sebuah…

Oleh Bayu Utomo

Jay Idolakesh Bawa Pelatih Terbaik Italia ke Rekor Malu Sejarah

Voxnes.comKinerja luar biasa dari Jay Idzes menyebabkan barisan bertahan Venezia menjadi kokoh ketika berhadapan dengan…

Oleh Rany Nasution

Enam Penumpang KM Fungka Permata Belum Ditemukan

VOXNES.com, JAKARTA -- Badan SAR Nasional (Basarnas) menyatakan, masih ada enam penumpang KM Fungka Permata…

Oleh Angga Maulana

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Latihan Inline Skating Kontingen Jawa Timur
Kabar

Latihan Inline Skating Kontingen Jawa Timur

Oleh Angga Maulana
Pengungsi Muslim Rohingya.
Kabar

Kapolri: Sebagai Muslim, Saya Juga Prihatin dengan Rohingya

Oleh Angga Maulana
Pria Rohingya Ini Mengungsi Sambil Memanggul Ibunya
Kabar

Pria Rohingya Ini Mengungsi Sambil Memanggul Ibunya

Oleh Angga Maulana
Saat Diam's Sang Rapper Temukan Tuhan
Kabar

Saat Diam’s Sang Rapper Temukan Tuhan

Oleh Angga Maulana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?