Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024: Syarat, Jadwal, dan Besaran Dana
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali hadir untuk membantu siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu melanjutkan pendidikan di tingkat SD, SMP, dan SMA. KJP Plus merupakan program strategis pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang tujuannya untuk memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh warga Jakarta.
Jadwal dan Pendaftaran
Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024 akan dibuka pada 18 September mendatang. Siswa yang ingin mengikuti program ini dapat mendaftar langsung di sekolah masing-masing. Pastikan untuk mengonfirmasi kelengkapan dokumen dan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan dan Manfaat KJP Plus
KJP Plus berharap mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 tahun dan membantu mengurangi kesenjangan akses pendidikan di DKI Jakarta. Penerima KJP Plus adalah peserta didik dari keluarga tidak mampu yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, mulai dari SD hingga SMA.
Kebutuhan dasar pendidikan tersebut meliputi:
- Seragam sekolah dan sepatu
- Tas dan alat tulis
- Biaya transportasi
- Makanan dan jajanan
- Lain-lain
Syarat Daftar KJP Plus Tahap II 2024
Untuk menjadi penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024, siswa wajib memenuhi kriteria dan persyaratan berikut:
Syarat Umum
-
Terdaftar dan Aktif di Satuan Pendidikan:
Siswa harus terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta. -
Data DTKS:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta. -
Warga dan Domisili DKI Jakarta:
Minat menjadi penerima KJP Plus membutuhkan bukti kependudukan, yaitu Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. -
Kriteria Selama Menjadi Penerima KJP Plus:
- Tidak merokok dan/atau mengonsumsi narkoba
- Keluarga tidak memiliki penghasilan yang memadai
- Gunakan angkutan umum untuk bepergian
- Memiliki kemampuan daya beli rendah untuk sepatu, pakaian seragam sekolah/pribadi
- Memiliki pendapatan rendah untuk membeli buku, tas, dan alat tulis
- Memiliki daya beli rendah untuk konsumsi makan/jajan
- Memiliki daya pemanfaatan internet rendah
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Syarat Dokumen
- Formulir kelengkapan data
- Surat permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
- Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2024
Besaran Dana KJP Plus
Besaran dana KJP Plus berbeda untuk setiap jenjang pendidikan:
SD/MI
- Biaya Rutin: Rp 135.000/bulan
- Biaya Berkala: Rp 115.000/bulan
- Total Besaran Dana: Rp 250.000/bulan
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta (6 bulan): Rp 130.000/bulan
SMP/MTs
- Biaya Rutin: Rp 250.000/bulan
- Biaya Berkala: Rp 115.000/bulan
-
Total Besaran Dana: Rp 365.000/bulan
Fokus pada Peningkatan Akses Pendidikan
Program KJP Plus menitikberatkan pada peningkatan akses pendidikan untuk semua anak di DKI Jakarta. Dengan dukungan program ini, diharapkan siswa berasal dari keluarga kurang mampu dapat mengenyam pendidikan yang layak dan berkontribusi secara maksimal untuk pengembangan diri dan kemajuan bangsa.
KJP Plus merupakan program unggulan dari pemerintah DKI Jakarta yang patut diapresiasi. Program ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mencerdaskan dan mendidik generasi penerus bangsa.
VOXNES.com akan terus memantau perkembangan KJP Plus dan menyajikan informasi terkini mengenai program ini bagi para calon penerima dan masyarakat umum.