Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Selasa, 1 Jul 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Ambisi Thom Haye: Menuju Kemenangan Timnas Indonesia di Australia, Lebih dari Seri

    Oleh Rany Nasution

    Pemkot Kediri Masih Kaji Lokasi Wisata Buka

    Oleh Angga Maulana

    PNS di Jakbar Nihil Pelaku Tindak Korupsi

    Oleh Angga Maulana

    Keajaiban Ziarah: Explorasi Beragam Destinasi Wisata Religi di Jawa Barat dari Makam Wali Songo hingga Masjid Kuno

    Oleh Rany Nasution

    10 Pantai Terbaik Menurut TripAdvisor: Pantai Kelingking Bali Jadi Sorotan

    Oleh Rany Nasution

    Tutup Sementara karena Covid-19 | Republika Online

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Gen Z Kian Kritis akan Lingkungan, Bank DBS Terbitkan Kartu Kredit Berbahan Daur Ulang

    Bank DBS Indonesia Luncurkan Kartu Kredit Berbahan Daur Ulang: Inisiatif Ramah Lingkungan untuk Generasi Muda

    Oleh Adi Ariyanto
    Tambak ikan (ilustrasi)

    Bangun Pertanian, Indonesia Perlu Belajar dari Denmark

    Oleh Angga Maulana
    Aplikasi GPOS B2B dikembangkan oleh Argon Group, kelompok usaha memperkuat ekosistem digital kesehatan untuk mempermudah akses ke produk kesehatan.

    Transformasi Digital, Argon Group Kembangkan Aplikasi Belanja Produk Kesehatan

    Oleh Angga Maulana
    Bank Sumsel Babel Kembali Jadi Juara di Ajang Frontliner Championship BPDSI 2024

    Bank Sumsel Babel Raih Prestasi di Frontliner Championship BPDSI 2024

    Oleh Adi Ariyanto
    Menhub Sebut Kantor Sri Mulyani Setuju Pajak Komponen Pesawat Dihapus

    Harga Tiket Pesawat Mahal Sanggup Diturunkan? Menhub Usulkan Hapus Pajak!

    Oleh cris a jeni putri
    Ilustrasi jembatan timbang

    Kemenhub Masih Toleransi Truk yang Kelebihan Muatan

    Oleh Angga Maulana
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Lingkungan Lestari > KLHK Setop Perusahaan yang Buang Limbah Sembarangan di Medan
Lingkungan Lestari

KLHK Setop Perusahaan yang Buang Limbah Sembarangan di Medan

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 18 September 2018 6:06 pm
Angga Maulana
Bagikan
Sungai yang tercemar akibat pembuangan limbah dari pabrik (ilustrasi).
Bagikan


Sungai yang tercemar akibat pembuangan limbah dari pabrik (ilustrasi).

VOXNES.com, MEDAN — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan operasional PT EN yang beralamat di Jalan K.L. Yos Sudarso Km 8,8 Kota Medan, Sumatra Utara mulai pekan ini. Penghentian operasi dilakukan setelah perusahaan pemotongan dan pengolahan daging tersebut terbukti mencemari Sungai Deli.

Kepala Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatra

Haluanto Ginting menjelaskan, pemerintah awalnya menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Deli akibat kegiatan PT EN. Pemerintah kemudian menindaklanjuti dan turun langsung ke lapangan.

Baca Juga:Word Cleanup Day, ISS Kumpulkan Tiga Kwintal Sampah

Per tanggal 25 Agustus 2018, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) memverifikasi pengaduan dan menemukan fakta bahwa PT EN membuang limbah cair melalui saluran pintas ke Sungai Deli tanpa diolah. Tak hanya itu, PT EN juga didapati tidak memiliki izin terkait pengolahan limbah.

Haluanto menyebutkan, sejak 13 Maret 2013 lalu sebetulnya Wali Kota Medan telah memberikan sanksi administrasi-paksaan kepada PT EN. Sanksi tersebut tertuang dalam SK no 660.2/396.X/III/2013. Sayangnya, perusahaan tetap bandel dan tidak mengindahkan sanksi administrasi yang dijatuhkan pemerintah. PT EN juga diketahui tetap membuang limbah cair langsung ke Sungai Deli.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut kami ambil langkah tegas,” kata Haluanto, Senin (17/9).

Baca Juga:Pengendalian Karhutla di Indonesia Undang Perhatian Norwegia

PT EN, ujar Haluanto, melanggar Pasal 100 Ayat 2 Jo. Pasal 20 Ayat 3a dan 3b Jo. Pasal 68b dan 68c, Pasal 114 dan Pasal 116, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jo Pasal 37 Jo Pasal 40 Ayat 1, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Jo. Perusahaan juga melanggar Permen LH No 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. PT EN diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.


Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Ketua Bidang Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah memberikan keterangan saat konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (17/9). MA Tetap Konsisten Berantas Tipikor
Artikel Berikutnya Pemain Inter Milan Skriniar Bek Inter Milan: Harry Kane Penyerang Mematikan

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Bappeda: Sukabumi Menjadi Kota dengan Laju Inflasi Terendah

VOXNES.com, SUKABUMI -- Kota Sukabumi menjadi salah satu daerah dengan laju inflasi terendah di Jawa Barat.…

Oleh Angga Maulana

6 Kelompok Orang yang Sebaiknya Hindari Konsumsi Alpukat

Voxnes.com , Jakarta - Tidak hanya lezat, alpukat Juga menawarkan berbagai manfaat kesehatan yang signifikan.…

Oleh Rany Nasution

Kementerian Pertanian Komitmen Korporasikan Petani

Acara Sosialisasi Permentan 18/2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berbasis Korporasi Petani di Bandung, Jumat (14/9)…

Oleh Angga Maulana

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Dari Kentongan ke Tenda, Simulasi Evakuasi Hadapi Potensi Tsunami Megathrust Selat Sunda – Beritalingkungan.com
Lingkungan Lestari

Simulasi Evakuasi Megathrust Selat Sunda: Kentongan Terdengar, Tenda Tetap

Oleh Rany Nasution
Revitalisasi Terumbu Karang, Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih dan PT. PTT Lakukan Transplantasi di Pulau Apimasum
Lingkungan Lestari

Pulau Apimasum Diselimuti Kembali Akar Karbits: Terumbu Karang Ditanam di Teluk Cenderawasih

Oleh Rany Nasution
Mutis Timau Jadi Taman Nasional ke-56, Harapan Baru untuk Konservasi di NTT – Beritalingkungan.com
Lingkungan Lestari

Mutis Timau Jadi Taman Nasional ke-56, Raup Harapan Konservasi NTT

Oleh Rany Nasution
Mengenal Taman Nasional Mutis Timau, Simbol Komitmen Indonesia dalam Melindungi Keanekaragaman Hayati – Beritalingkungan.com
Lingkungan Lestari

Taman Nasional Mutis Timau: Simbol Keutuhan Keanekaragaman Hayati Indonesia

Oleh Rany Nasution
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?