Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Senin, 18 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Bupati dan Wabup Sukabumi Ajukan Cuti

    Oleh Angga Maulana

    Plataran Gelar Wedding Roadshow di Bromo, Angkat Tema Pernikahan Idaman

    Oleh Angga Maulana

    Setelah Menyaksikan Derby di Liga Thailand, Shin Tae-yong Peluk Hangat Asnawi Mangkusalima dan Pratama Arhan

    Oleh Rany Nasution

    Film Animasi Cina “Ne Zha 2” Raih Sukses Besar, pecahkan Rekor Box Office dengan Pendapatan 2 Miliar Dolar AS

    Oleh Rany Nasution

    AP II Operasikan Skytrain Bandara Soekarno-Hatta Akhir Pekan Ini

    Oleh Angga Maulana

    Operasi Yustisi di Rawa Buaya Jaring 24 Pelanggar Masker

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Siap-Siap! Usai Nikel, Bahlil Bakal Kejar Hilirisasi Bauksit-Timah

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Sasar Hilirisasi Bauksit Tembaga Timah

    Oleh cris a jeni putri
    Serikat Buruh Berharap Kisruh Internal Kadin tak Berlarut-larut

    Buruh Harapkan Selesai Soon Kisruh Internal Kadin

    Oleh Adi Ariyanto
    Petinggi Indofarma Ditetapkan Tersangka, Serikat Pekerja Minta Kejaksaan Sita Aset

    Tiga Petinggi Indofarma Terjerat Kasus Korupsi, Serikat Pekerja Minta Tuntaskan Masalah

    Oleh Panggih Suseno
    Bandara IKN Siap Didarati Pesawat Kepresidenan

    Bandara IKN Siap Didairati Pesawat Kepresidenan

    Oleh cris a jeni putri
    Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid Sebut Dihalangi Oknum saat Hendak Konferensi Pers

    Perseteruan di Kadin: Anindya Bakrie Dinobatkan, Arsjad Rasjid Tegaskan Munaslub Tidak Sah

    Oleh Adi Ariyanto
    Kemenhub Dapat Tambahan Rp6,69 T di 2025, Menhub Jamin Subsidi Aman

    Menteri Perhubungan Pastikan Alokasi Subsidi Transportasi Tetap Aman di RAPBN 2025

    Oleh cris a jeni putri
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Lingkungan Lestari > KLHK Setop Perusahaan yang Buang Limbah Sembarangan di Medan
Lingkungan Lestari

KLHK Setop Perusahaan yang Buang Limbah Sembarangan di Medan

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 18 September 2018 6:06 pm
Angga Maulana
Bagikan
Sungai yang tercemar akibat pembuangan limbah dari pabrik (ilustrasi).
Bagikan


Sungai yang tercemar akibat pembuangan limbah dari pabrik (ilustrasi).

VOXNES.com, MEDAN — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan operasional PT EN yang beralamat di Jalan K.L. Yos Sudarso Km 8,8 Kota Medan, Sumatra Utara mulai pekan ini. Penghentian operasi dilakukan setelah perusahaan pemotongan dan pengolahan daging tersebut terbukti mencemari Sungai Deli.

Kepala Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatra

Haluanto Ginting menjelaskan, pemerintah awalnya menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Deli akibat kegiatan PT EN. Pemerintah kemudian menindaklanjuti dan turun langsung ke lapangan.

Baca Juga:Word Cleanup Day, ISS Kumpulkan Tiga Kwintal Sampah

Per tanggal 25 Agustus 2018, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) memverifikasi pengaduan dan menemukan fakta bahwa PT EN membuang limbah cair melalui saluran pintas ke Sungai Deli tanpa diolah. Tak hanya itu, PT EN juga didapati tidak memiliki izin terkait pengolahan limbah.

Haluanto menyebutkan, sejak 13 Maret 2013 lalu sebetulnya Wali Kota Medan telah memberikan sanksi administrasi-paksaan kepada PT EN. Sanksi tersebut tertuang dalam SK no 660.2/396.X/III/2013. Sayangnya, perusahaan tetap bandel dan tidak mengindahkan sanksi administrasi yang dijatuhkan pemerintah. PT EN juga diketahui tetap membuang limbah cair langsung ke Sungai Deli.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut kami ambil langkah tegas,” kata Haluanto, Senin (17/9).

Baca Juga:Pengendalian Karhutla di Indonesia Undang Perhatian Norwegia

PT EN, ujar Haluanto, melanggar Pasal 100 Ayat 2 Jo. Pasal 20 Ayat 3a dan 3b Jo. Pasal 68b dan 68c, Pasal 114 dan Pasal 116, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jo Pasal 37 Jo Pasal 40 Ayat 1, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Jo. Perusahaan juga melanggar Permen LH No 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. PT EN diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.


Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Ketua Bidang Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah memberikan keterangan saat konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (17/9). MA Tetap Konsisten Berantas Tipikor
Artikel Berikutnya Pemain Inter Milan Skriniar Bek Inter Milan: Harry Kane Penyerang Mematikan

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Ruben Amorim Rela Melepaskan Rasmus Hojlund Setelah Manchester United Pecahkan Leicester

Voxnes.com - Pelatih Manchester United, Ruben Amorim terpaksa menyingkirkan Rasmus Hojland ketika kinerjanya semakin membaik.…

Oleh Rany Nasution

Rahasia Kecantikan Glass Skin IU: Rutinitas Perawatan dari Drakor “When Life Gives You Lemons”

Bunda penikmat musik K-Pop tentunya sudah familiar dengan artis ini, ya? IU diakui sebagai salah…

Oleh Rany Nasution

5 Rekomendasi Drakor yang Akan Membawa Anda Melintas Waktu

JAKARTA, Voxnes.com Drakor atau Drama Korea mempunyai sejumlah besar fans secara global, khususnya di antara…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

ISS Indonesia bersama komunitas Soka Gakkai Indonesia melakukan aksi pungut sampah dalam memperingati World Cleanup Day di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9).
Lingkungan Lestari

Word Cleanup Day, ISS Kumpulkan Tiga Kwintal Sampah

Oleh Angga Maulana
Air di Planet Lain Ternyata Lebih Banyak dari Perkiraan, tapi Tersembunyi di Dalam – Beritalingkungan.com
Lingkungan Lestari

Berikut judul yang bisa Anda gunakan:

Air Tersembunyi di Dalam Planet Lain Lebih Banyak dari Perkiraan

Oleh Rany Nasution
Peneliti Stanford Kembangkan Reaktor Listrik untuk Kurangi Emisi Industri – Beritalingkungan.com
Lingkungan Lestari

Revolusi Pemanasan Industri: Reaktor Elektrik Berpotensi Kurangi Emisi Karbon

Oleh Rany Nasution
KLHK dan Bezos Earth Fund Perkuat Kerja Sama untuk Ketahanan Iklim dan Konservasi Hutan – Beritalingkungan.com
Lingkungan Lestari

KLHK dan Bezos Earth Fund Gandeng Perkuat Ketahanan Iklim

Oleh Rany Nasution
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?