Kepengurusan Jam’iyyah Ahlith Thoriqoh al-Mu’tabaroh an-Nahdliyyah (Jatman) mengalami ketidakpastian karena masa kepengurusannya telah jatuh tempo sejak 28 September 2023. Untuk mengatasi permasalahan ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) siap memfasilitasi pertemuan guna mencari solusi terbaik.
Wakil Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa, mengungkapkan beberapa temuan penting mengenai kondisi terkini Jatman melalui sebuah notulen dan hasil pengumpulan keterangan serta bukti-bukti keorganisasian. Menurut Kiai Zulfa, kepengurusan Jatman yang berakhir pada 28 September 2023 kini dinyatakan kedaluwarsa. “Status kepengurusan Jatman saat ini sudah kedaluwarsa, sehingga langkah organisasi perlu diambil untuk melanjutkan kepengurusan Jatman,” ujar Kiai Zulfa dalam pernyataannya pada Sabtu, 14 September 2024.
Sebelumnya, pada Senin, 2 September 2024, sejumlah mursyid senior dari Jatman bertemu dengan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Dalam pertemuan tersebut, mereka melaporkan kondisi terkini organisasi Jatman. Menanggapi laporan tersebut, Gus Yahya menyarankan agar diadakan pertemuan Idaroh Wustho Jatman dari seluruh Indonesia untuk berdiskusi dan mencari solusi terhadap masalah organisasi.
PBNU siap menyokong pertemuan tersebut guna mendapatkan masukan yang lebih komprehensif dari semua Idaroh Wustho. Gus Yahya kemudian menunjuk Kiai Zulfa, yang juga membidangi keagamaan dan hubungan antarlembaga di PBNU, untuk memfasilitasi pertemuan Idaroh Wustho. Kiai Zulfa akan bertugas mendengarkan dan menghimpun masukan dari peserta tanpa mengambil keputusan apapun. Masukan yang diperoleh dari pertemuan tersebut akan disampaikan kepada peserta Rapat Pleno PBNU atau Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
“Langkah ini diambil untuk menghindari kesimpangsiuran informasi terkait kepengurusan Jatman,” jelas Kiai Zulfa kepada Lembaga Ta’lif wa Nasyr (LTN) PBNU, yang bertanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informasi.
Jatman, sebagai badan otonom Nahdlatul Ulama (NU), diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 18 ayat (7) huruf a dan Peraturan Dasar (PD) Jatman Pasal 2. Kepengurusan Jatman di tingkat pusat dikenal sebagai Idaroh Aliyyah dan dipilih melalui Muktamar Jatman yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali (Pasal 24 dan Pasal 30 PD Jatman). Idaroh Aliyyah harus mendapatkan pengesahan dari PBNU sesuai Pasal 54 ayat (1) ART NU.
Muktamar XII Jatman yang dilaksanakan di Pekalongan, Jawa Tengah, pada 14-18 Januari 2018, menetapkan Habib Luthfi bin Yahya sebagai Rois Am dan KH Wahfiyuddin Sakam sebagai Mudir Am. Mereka memimpin Idaroh Aliyyah Jatman untuk periode 2018-2023. Namun, hingga kini, masa khidmah kepengurusan tersebut sudah berlalu 11 bulan.
Menurut Kiai Zulfa, dalam sebuah Rapat Pleno PBNU, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menerima surat dari Rois Am Jatman Habib Luthfi bin Yahya. Surat tersebut memohon agar PBNU memperpanjang masa khidmah Jatman yang telah berakhir pada 28 September 2023. Surat itu ditandatangani Habib Luthfi, namun dikirimkan 11 bulan setelah masa kepengurusan berakhir, tepatnya pada 16 Agustus 2023 dan baru disampaikan kepada Rais Aam PBNU pada 28 Juli 2024. Karena surat tersebut tidak disertai dukungan dari pengurus Jatman lainnya dan hanya ditandatangani oleh Habib Luthfi, PBNU menganggapnya sebagai surat pribadi.
Selain itu, PBNU juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa Syuriyah PBNU tidak menyetujui arahan Ketua Umum PBNU untuk memfasilitasi pertemuan dengan pimpinan Idaroh Wustho Jatman. Kiai Zulfa menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan menyatakan bahwa PBNU tetap berkomitmen untuk mendukung langkah-langkah yang diambil untuk menyelesaikan permasalahan kepengurusan Jatman.
Dengan adanya fasilitasi dari PBNU, diharapkan pertemuan Idaroh Wustho dapat menghasilkan solusi yang konstruktif dan mengatasi ketidakpastian kepengurusan Jatman, sehingga organisasi tarekat ini dapat kembali berfungsi dengan baik dalam kerangka Nahdlatul Ulama.