Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Senin, 18 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Celestia, Kapal Pesiar Indonesia yang Gemilang di Urutan 100 Besar Time Magazine

    Oleh Rany Nasution

    Duterte Pertahankan Aturan Jaga Jarak Fisik Satu Meter

    Oleh Angga Maulana

    Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Sawangan

    Oleh Angga Maulana

    Warga Cijeruk Bogor Dibacok Kelompok Bermotor, Empat Orang Jadi Tersangka

    Oleh Angga Maulana

    8 Rekomendasi Anime Terbaik: Sinopsis Lengkap dan Tidak Membosankan

    Oleh Rany Nasution

    Kasus PMK di Pasuruan Terus Melandai

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    'Perang' China VS Eropa Masuki Babak Baru, Mau Damai?

    Kepala Perdagangan UE dan China Diskusikan Tarif Kendaraan Listrik

    Oleh cris a jeni putri
    Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto (kiri) didampingi Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penanganan COVID-19 di Jakarta, Jumat (11/9/2020). Pemerintah menyebutkan realisasi anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) per 2 September 2020 mencapai Rp237 triliun atau 30,9 persen dari total pagu sebesar Rp695,2 triliun.

    Airlangga Ungkap Adanya Sinyal Pemulihan Ekononomi Nasional

    Oleh Angga Maulana
    Serikat Buruh Berharap Kisruh Internal Kadin tak Berlarut-larut

    Buruh Harapkan Selesai Soon Kisruh Internal Kadin

    Oleh Adi Ariyanto
    Boeing Insiden Lagi saat Terbang Hingga Saham Prajogo Ambruk

    Armada Boeing Diterpa Masalah Keselamatan Saham Prajogo Pangestu Ambruk Seret IHSG kezona Merah

    Oleh cris a jeni putri
    PGN terus menambah infrastruktur gas bumi.

    Pengusaha Jateng Nantikan Pasokan Gas Bumi

    Oleh Angga Maulana
    BMKG Sebut Gempa Megathrust Tinggal Tunggu Waktu

    Peringatan BMKG: Potensi Gempa dari Zona Megathrust di Indonesia

    Oleh cris a jeni putri
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Jabodetabek > PNS di Jakbar Nihil Pelaku Tindak Korupsi
Jabodetabek

PNS di Jakbar Nihil Pelaku Tindak Korupsi

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 18 September 2018 6:06 pm
Angga Maulana
Bagikan
Pegawai Negeri Sipil/PNS (ilustrasi)
Bagikan

VOXNES.com, JAKARTA — Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Barat Elvryana menyatakan pengawai negeri sipil (PNS) aktif di wilayahnya nihil pelaku tindak pidana korupsi (tipikor). Hal tersebut berdasarkan data yang ia miliki selama menjabat Kepala Suku Badang Kepagawaian.

“Untuk wilayah Jakbar, sepanjang saya menjabat belum pernah saya menangani kasus tipikor,” ujar Elvryana  saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/9).

Terkait kejelasan data PNS Jakarta Barat yang menjadi pelaku tipikor, Elvryana mengaku tidak tahu menahu. Sementara itu, Elvryana tidak mengatakan apapun soal antisipasi yang akan dilakukan dari pihaknya jika ada temuan kasus PNS aktif yang menjadi pelaku tipikor.

“Semua kebijakan ada di sana (Badan Kepegawaian Negara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta),” jelas dia.

Baca Juga:Pemkot Depok tak Ingin Rugikan Siapapun Terkait SSA

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan sejumlah 2.674 PNS terpidana korupsi dengan perincian 317 sudah diberhentikan tidak dengan hormat, sisanya 2.357 masih aktif sebagai PNS.

“Data ini terus akan berkembang sesuai dengan validasi dan tambahan data yang diperoleh,” ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran No 167/6867/SJ tentang penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan tipikor. Diketahui, sebanyak 2357 PNS koruptor yang masih aktif telah diblokir atau tidak bisa naik pangkat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga:Pengacara Keluarga Debora: Kami Hanya Tuntut RS Akui Salah

Dalam surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Senin (10/9) terdapat tiga poin sebagai berikut, pertama bahwa tindakan pidana korupsi merupakan extra ordinary crime dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Kedua, memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, dengan terbitnya surat edaran,  maka surat edaran nonor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Diketahui, dalam surat edaran tanggal 29 Oktober 2012 belum ada aturan tegas terkait pemberhentian PNS yang terbukti terlibat korupsi.

sumber : Antara


Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya embaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersama Wall’s melakukan serangkaian aktivitas bersama untuk memberikan kebahagiaan masyarakat terdampak gempa Lombok. ACT dan Walls Bantu Sembuhkan Trauma Korban Lombok
Artikel Berikutnya Ketua DPP Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo di Kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat, Selasa (11/9). Nasdem: Rizal Ramli Sombong | Republika Online

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Adab Muslimah Pergi ke Masjid

VOXNES.com, JAKARTA -- Semua kalangan bisa datang ke masjid baik lelaki maupun perempuan. Perempuan bisa…

Oleh Angga Maulana

Urutan Optimal Perawatan Kulit Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya

Voxnes.com, JAKARTA - Banyak individu saat ini semakin menyadari pentingnya menggunakan produk perawatan kulit, namun…

Oleh Rany Nasution

PNS di Jakbar Nihil Pelaku Tindak Korupsi

VOXNES.com, JAKARTA -- Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Barat Elvryana menyatakan pengawai negeri sipil (PNS) aktif…

Oleh Angga Maulana

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Logo Jumat Beli Lokal
Jabodetabek

DKI: Jumat Beli Lokal Bukukan Penjualan Rp 57 Juta

Oleh Angga Maulana
Ilustrasi Kebakaran. Pada Sabtu (19/9) sebuah rumah di Cipayung Jaktim kebakaran.
Jabodetabek

Kebakaran Cipayung Akibat Lalai Matikan Kompor

Oleh Angga Maulana
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Jabodetabek

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Modus Dimasukan ke Sepatu

Oleh Angga Maulana
Sejumlah pelanggar aturan penggunaan masker dihukum lari sejauh 800 meter saat digelar operasi yustisi protokol kesehatan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (16/9/2020). Operasi gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Jabodetabek

Razia Masker, Petugas Amankan Motor Harley Tanpa Surat

Oleh Angga Maulana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?