Adi (28), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polres Palopo dan Unit Reskrim Polsek Telluwanua pada Selasa malam, 1 Oktober 2024. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Meranti setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait dua aksi pencurian yang dilakukan Adi di wilayah Kelurahan Batu Walenrang dan Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua.
Kasus ini bermula dari laporan dua korban yang kehilangan sepeda motor mereka dalam dua kejadian terpisah. Kejadian pertama terjadi pada 15 September 2024 di Homebase, Kelurahan Batu Walenrang. Korban memarkir sepeda motornya di samping rumah, namun saat kembali, motor tersebut sudah hilang. Kasus kedua terjadi pada 28 September 2024, di mana korban memarkir motornya di depan rumah, dan keesokan paginya motor juga telah lenyap. Kedua korban mengalami kerugian masing-masing Rp 5 juta dan Rp 6 juta.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan awal, pelaku menggunakan kunci khusus untuk mencuri motor-motor tersebut. Setelah berhasil menguasai motor, Adi kemudian mengubah warna motor menggunakan cat semprot Pilox berwarna hitam untuk menyamarkan identitas kendaraan.
“Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa salah satu motor hasil curian sudah dijual melalui platform marketplace Facebook seharga Rp 3 juta,” ungkap AKP Supriadi. Pihak kepolisian juga menemukan bahwa motor curian dijual kepada pembeli yang tidak dikenal pelaku, menunjukkan penggunaan platform online sebagai sarana cepat untuk menjual barang hasil kejahatan.
Penangkapan Adi menjadi salah satu langkah penting dalam penanganan kasus curanmor di wilayah Palopo. Praktik penjualan motor curian melalui platform online seperti Facebook menyoroti tantangan baru bagi aparat penegak hukum dalam melacak hasil kejahatan yang semakin sering menggunakan teknologi. Pakar kejahatan siber menilai bahwa peningkatan pengawasan terhadap marketplace online perlu dilakukan untuk mencegah penjualan barang curian yang kini lebih mudah dilakukan di era digital.
Sementara itu, kepolisian Kota Palopo terus mengembangkan kasus ini untuk mencari keterlibatan pihak lain serta menindak penjualan motor curian di platform online. “Kami akan meningkatkan kerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah maraknya penjualan barang hasil kejahatan di dunia maya,” pungkas AKP Supriadi.