Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Rabu, 20 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Pertamina Patra Niaga JBT Kembali Konservasi Pantai Selatan Cilacap

    Oleh Angga Maulana

    Petani di China Terbantu Pemanfaatan Energi Hijau

    Oleh Angga Maulana

    Perkiraan Biaya Perjalanan Mudik dari Jakarta ke Surabaya dengan Hyundai Stargazer

    Oleh Rany Nasution

    Pemkot Madiun Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

    Oleh Angga Maulana

    Menguak Misteri Marga Batak: Perjalanan Sejarah dan Identitas yang Mengakar

    Oleh Rany Nasution

    Hemat Dan Gesit, Ini Dia Harga Terbaru Daihatsu Ayla Sebelum Lebaran

    Oleh Rany Nasution
  • Global
  • Bisnis
    Serikat Buruh Berharap Kisruh Internal Kadin tak Berlarut-larut

    Buruh Harapkan Selesai Soon Kisruh Internal Kadin

    Oleh Adi Ariyanto
    Bank Sumsel Babel Kembali Jadi Juara di Ajang Frontliner Championship BPDSI 2024

    Bank Sumsel Babel Raih Prestasi di Frontliner Championship BPDSI 2024

    Oleh Adi Ariyanto
    Cegah Downtime, ExxonMobil Kenalkan Pelumasan Khusus Industri Pertambangan

    ExxonMobil Solusi Pelumasan untuk Hindari Downtime Tambang

    Oleh Adi Ariyanto
    Bahlil Optimistis Hilirisasi Tambang Tetap Dilanjutkan di Era Prabowo

    Bahlil: Hilirisasi Tetap Dilanjutkan di Era Prabowo

    Oleh cris a jeni putri
    Krisis Populasi Bikin Pening, China 'Kebanjiran' Susu

    Anjloknya Konsumsi Susu di China: Surplus dan Turbulensi di Pasar

    Oleh cris a jeni putri
    Menhub Sebut Kantor Sri Mulyani Setuju Pajak Komponen Pesawat Dihapus

    Harga Tiket Pesawat Mahal Sanggup Diturunkan? Menhub Usulkan Hapus Pajak!

    Oleh cris a jeni putri
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > electric power > Bahlil Luncurkan Peraturan Baru: Dispenser Air Minum Wajib Memenuhi Kriteria Khusus!
electric powerenergy sectorlaws and regulationsregulationrules and regulations

Bahlil Luncurkan Peraturan Baru: Dispenser Air Minum Wajib Memenuhi Kriteria Khusus!

Rany Nasution
Terakhir diperbarui: 16 Mei 2025 9:14 am
Rany Nasution
Bagikan
Bagikan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menerbitkan aturan baru tentang penggunaan energi yang lebih efisien untuk mesin dispensir air minum.

Dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 87.K/EKB/01/MEM.E/2025 yang dikeluarkan tanggal 6 Maret 2025, semua dispenser air minum yang ada di pasaran—baik buatan lokal ataupun impor—harus dilengkapi dengan label efisiensi energi.


Standar Minimal Wajib untuk Performa Energi

Peraturan tersebut menegaskan bahwa pembuat dan pengimpor mesin penjernih air wajib mematuhi Standar Kinerja Energi Minimal (Minimum Energy Performance Standard/MEPS). Implementasi aturan ini dilakukan dengan pemasangan label efisiensi energi yang sudah disahkan oleh Departemen ESDM.


Bahlil Mengatakan Muatan Puncak Listrik di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Mencapai 46.000 MW

Baca Juga:Nikmati Perjalanan Jauh dengan Kenyamanan Maksimal Mengendarai Toyota bZ4X

“Peraturan tentang implementasi standar minimal efisiensi energi melalui penempelan label hemat energi pada mesin pengambil air minum seperti yang dijelaskan dalam Bagian Kedua akan mulai berlaku 12 bulan setelah keputusan menteri ini dikeluarkan,” begitu tertulis dalam ketentuan tersebut.

Ini berarti, aturan tersebut akan mulai berlaku secara resmi pada bulan Maret tahun 2026.


Tipe-Tipe Dispenser serta Tingkat Penggunaan Energi

Pada putusan itu, ditentukan pula batasan penggunaan daya listrik tertinggi untuk mesin penjernih air sesuai tipenya. Bagi mesin pendingin air, pemakaian tenaga yang disetujui tidak melebihi 292 kwh per tahun.

Sementara itu, untuk jenis dispenser yang digunakan baik untuk memanaskan maupun mendinginkan air minum, aturan mengenai taraf hemat energinya ditetapkan sebesar 438 kWh/tahun.

Baca Juga:Pendaftaran Rekrutmen BUMN 2025 Ditambah Waktu Hingga 19 Maret


Untuk Perancangan Pembuatan Kilang Besar, Bahlil: Pertamina Sedang Dikaji Sebagai Pengelola


Pendaftaran Barang Bertanda Ekonomis Listrik

Penyajian logo efisiensi energi untuk alat konsumsi daya seperti dispenser air minum yang didapatkan melalui impor diterapkan di negeri asalnya. Logo efisiensi energi disertakan di bagian belakang barang dan pembungkusannya dengan mempergunakan font berukuran jelas dan seimbang, serta diprint atau dipasangkan dengan material yang tak gampang pudar.

Tanda hemat energi pada kemasan bisa diberikan dengan menggunakan satu warna yang berbeda sebagai kontras.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya AA1B3lek Oki Setiana Dewi Bongkar: Ria Ricis yang Bayar Biaya Pengobatan Anaknya Sulaiman saat Ia Kehilangan Uang
Artikel Berikutnya AA1cpKmb Peraturan Pelanggaran Kendaraan 2025: STNK Ditahan 2 Tahun Jika Mati, dengan Penghapusan Data

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Beda Pendapat UEFA dan Media Italia Soal Performa Jagoan AC Milan Semalam

Aksi Rafael Leao (kanan) saat melawan Newcastle di Stadion San Siro, dalam duel yang berakhir…

Oleh Angga Maulana

Dinda Putri Raih Emas Taekwondo, Siap Sikat Medali SEA Games

Dinda Putri Lestari Juarai Taekwondo PON 2024, Targetkan Emas SEA Games Deli Serdang, Sumatera Utara…

Oleh Arsi Imam Baihaqi

Toyota Siapkan Peluncuran Yaris Listrik di Indonesia: Kapan Waktunya?

Toyota berencana menambah jajaran mobil listrik dengan meluncurkan Toyota Yaris Listrik. Berita itu pastinya mengindikasikan…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

AA1A2faI
governmentgovernment regulationsnewspoliticsrules and regulations

Rencana Membayar Pajak Kendaraan Tanpa Perlu Menunjukkan KTP Pemilik Sebelumnya

Oleh Rany Nasution
AA1xpE0v 1
businessgovernmentnewsrecruitingrules and regulations

Kapan Diumumkan Administrasi Rekrutmen BUMN Tahun 2025?

Oleh Rany Nasution
AA1B3i5o
businessemploymentjobnewsrules and regulations

Pendaftaran Ditambahkan Lagi! Jadwal Baru Rekrutmen BUMN 2025 Unik Ini

Oleh Rany Nasution
AA1AQOM1
businessemploymentnewsrecruitingrules and regulations

Pendaftaran Rekrutmen BUMN 2025 Ditambah Waktu Hingga 19 Maret

Oleh Rany Nasution
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?