Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Selasa, 1 Jul 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Sandiaga Ingatkan Rumah Sakit Jangan Sekadar Cari Untung

    Oleh Angga Maulana

    Fakta Menakjubkan Bocah 13 Tahun: Bertahan Hidup dengan Jualan Tisu dan Tidur di Emperan Bandung

    Oleh Rany Nasution

    Krisis Tenis Tunggal Putra Malaysia Terkuak Pasca Kegagalan Di All England Open 2025; Pelatih Jadi Sorotan Utama

    Oleh Rany Nasution

    Bawaslu Majalengka Ingatkan ASN Jaga Netralitas Saat Tahapan Pemilu

    Oleh Angga Maulana

    Dibilang Kalah oleh Kakaknya, Begini Jawaban Alex Marquez

    Oleh Rany Nasution

    BPJS Kesehatan Ringankan Tunggakan Iuran Peserta JKN di Aceh

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid Sebut Dihalangi Oknum saat Hendak Konferensi Pers

    Perseteruan di Kadin: Anindya Bakrie Dinobatkan, Arsjad Rasjid Tegaskan Munaslub Tidak Sah

    Oleh Adi Ariyanto
    Bandara IKN Siap Didarati Pesawat Kepresidenan

    Bandara IKN Siap Didairati Pesawat Kepresidenan

    Oleh cris a jeni putri
    Petugas keamanan berjaga di Check Poin 28 sebagai akses keluar masuk kendaraan PT Freeport di Timika, Papua, Minggu (30/4).

    Menteri Luhut: Divestasi Freeport Selesai 2019

    Oleh Angga Maulana
    Ilustrasi Meteran Listrik PLN

    Pemanfaatan Kuota Listrik di Purbalingga Baru 30 Persen

    Oleh Angga Maulana
    Anggaran Jumbo Kementerian Era Prabowo Hingga Insiden Boeing

    Penetapan APBN 2025 dan Masalah Keselamatan Boeing

    Oleh cris a jeni putri
    Kadin memastikan ekspor ikan ke China masih terus berjalan.

    KKP Jelaskan Larangan Ekspor Ikan ke China

    Oleh Angga Maulana
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > government > Alasan Panja RUU TNI Mendukung Kenaikan Jabatan Sipil untuk Militer menjadi 16
governmentmilitarynewspoliticspolitics and law

Alasan Panja RUU TNI Mendukung Kenaikan Jabatan Sipil untuk Militer menjadi 16

Rany Nasution
Terakhir diperbarui: 17 Maret 2025 11:03 pm
Rany Nasution
Bagikan
AA1AiSCG 1
Bagikan


REVISI Undang-Undang mengenai Perubahan terhadap Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 seputar Tentara Nasional Indonesia atau disebut juga sebagai UU TNI saat ini sedang berlangsung di Komisi I DPR. Beberapa saran telah timbul selama proses diskusi.

RUU TNI

Di komisi yang mengurusi bidang pertahanan, hubungan internasional, dan teknologi informasi tersebut merupakan tentang regulasi tugas-tugas terbaru.

TNI

di kementerian atau lembaga.


Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menjelaskan bahwa selama diskusi, Panitia Kerja (Panja) RUU TNI telah setuju untuk menambah jumlah departemen atau institusi di mana perwira aktif militer dapat berpartisipasi, meningkat dari 15 menjadi 16 departemen atau institusi.


Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengungkapkan bahwa lembaga baru ini adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). “Berdasarkan aturan presiden serta pernyataannya, memang terdapat penerapan personil TNI pada wilayah-wilayah yang rentan dan memiliki batas,” jelas Hasanuddin ketika ditemui selama rapat kerja RUU Tentang TNI di Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025, sebagaimana dilaporkan.

Antara

.


Dia menyebutkan di bawah UU TNI, awalnya terdapat 10 departemen atau badan yang dapat ditempati oleh personil militer aktif. Selanjutnya, dalam rancangan perubahan UU TNI tersebut, diproyeksikan akan ada tambahan sekitar lima departemen atau badan berdasarkan aturan untuk mencapai total 15 entitas. Namun, menurut pengakuannya, selama proses pembahasan Panja RUU TNI, ditambah satu unit kerja lain yang sudah disahkan yaitu BNPP.

Baca Juga:Perbedaan Antara Film Adaptasi dan Asli: Mana yang Lebih Menarik?


Maka bila terdapat anggota TNI aktif yang memegang posisi di luar kementerian ataupun lembaga tersebut, Hasanuddin menyatakan bahwa anggota TNI wajib mengundurkan diri dari dinasnya. “Oleh karena itu, yang telah pastikan mencapai 16 kementerian/lembaga, untuk yang lainnya perlu berhenti,” ungkapnya.


Pasal 47 ayat (2) dari Undang-Undang TNI yang sedang diberlakukan sekarang menetapkan bahwa hanya ada sepuluh lembaga yang bisa diduduki oleh anggota TNI. Sepuluh entitas itu meliputi departemen yang mengurus Koordinasi Politik dan Keamanan Negara, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer untuk Presiden, Badan Intelejen Negara, Kesekreterisan Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Majelis Pertahanan Nasional, Program SAR Nasional, Komisi Anti-Narkoba Nasional, serta Mahkamah Agung.


Pada pertemuan kerja bersama Komisi I DPR pada tanggal 10 Maret 2025, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan ide untuk menambah lima kementerian atau lembaga yang bisa diduduki oleh personel TNI. Menurutnya, para prajurit yang bertugas dalam posisi non-militer di 15 kementerian atau instansi lain tetap boleh mempertahankan status mereka sebagai anggota TNI tanpa harus mundur.


Prajurit TNI sekarang dapat menempati lima posisi sipil tambahan yaitu bidang Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengawas Narkotika (BNPT), Keamanan Laut, serta Kejaksaan Agung. Setelah ditambahkan satu entitas ini, jumlah total pengusulan untuk peningkatan dalam kementerian atau lembaga menjadikan enam pekerjaan sipil yang dapat ditempati oleh prajurit TNI.



janji militer terkait penempatan prajurit aktif pada posisi sipil


Baca Juga:Tren Busana Lebaran yang Minimalis: Temukan 5 Inspirasi untuk Tampilan Sederhanamu yang Elegan!


Pimpinan Badan Informasi TNI, Mayor Jenderal Hariyanto, menyebut bahwa aturan untuk menugaskan personel aktif militer dalam posisi sipil akan ditentukan secara ketat berdasarkan keperluan negara. “Tugas personel angkatan bersenjata di luar struktur militer akan disesuaikan dengan peraturan yang sangat tegas,” ungkap Hariyanto melalui pernyataan tertulisnya yang dirilis pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025.


Menurutnya, prosedur tersebut harus diterapkan untuk menjaga kesetaraan dalam kebijakan TNI. Dia menekankan bahwa pembatasan yang kuat pada penempatan personel aktif dalam posisi sipil diharapkan dapat mencegah overlaping wewenang.


Menurutnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang TNI menghormati supremasi sipil. Dia menyatakan, “Kami bertekad untuk memelihara keseimbangan antara fungsi militer dengan wewenang pemerintahan sipil.”


Hariyanto menekankan bahwa perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ini penting dilakukan guna memperbaiki tanggung jawab utama tentara sehingga menjadi lebih efisien dan tak bertabrangan dengan lembaga lain. Ia juga meminta kepada publik supaya tidak gampang terprovokasi tentang diskusi RUU Tentara Nasional Indonesia yang menuai pro dan kontra. “Kestabilan negara harus kita pertahankan bersama,” katanya.


Rapat koordinasi PanjaRUU TNI bersama Komisi I DPR dan pemerintah telah menetapkan penambahan posisi sipil yang boleh diduduki oleh personel militer aktif. Kesepakatan tercapai antara legislatif dan eksekutif untuk mengusulkan agar enam departemen serta badan tertentu dapat dikelola oleh anggota TNI yang masih bertugas secara aktif.



Kelompok Masyarakat Menyuarakan Ketidaksetujuan Terhadap Peningkatan Pasukan Militer dalam Urusan Civile



Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan bahwa rancangan pengubahan Undang-Undang Tentara Nasional memiliki beberapa ketentuan yang mencemaskan. Menurut mereka, penerapan lebih luas dari TNI dalam urusan non-militer merupakan indikator kebangkitan kembali fungsi ganda TNI.


Dimas Bagus Arya dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan bahwa menugaskan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Badan Kepegawaian Negara atau Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) kurang sesuai dalam hal penguatan posisi sipil. “Menaruh mereka di lingkungan Badan Pemeriksa Hukum nasional bukan merupakan langkah yang tepat lantaran tugas pokok TNI adalah membela negara,” ungkapnya melalui rilis formal Koalisi pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025. KontraS berperan aktif menjadi salah satu elemen dalam koalisi tersebut.


Dimas menjelaskan bahwa walaupun telah adanya Jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Perkara Militer (Jampidmil) dalam struktur Kejaksaan Agung (Kejagung), perwira TNI yang masih aktif dan bertugas di Kejagung sebaiknya mundur lebih dulu dari jabatannya tersebut. Sejak proses pendirian Jampidmil dimulai, Koalisi pun sempat mencela eksistensi Jampidmil dengan alasan dinilai kurang dibutuhkan.


Mereka berpendapat bahwa Jampidmil hanya mengurus kasus-kasus yang berkaitan dengan koneksi, oleh karena itu seharusnya tak perlu dijadikan posisi tetap. Sedangkan dari Koalisi menyatakan bahwa demi urusan koneksi tersebut, sebetulnya dapat ditangani secara individual melalui pembentukan tim spesifik.

ad hoc

kombinasi tim Kejaksaan Agung dengan otoritas militer.


Koalisi berpendapat bahwa yang dibutuhkan bukanlah penambahan jumlah posisi sipil yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif, melainkan justru pengerucutan, pembatasan, serta pengurangan anggota TNI aktif dari posisi sipil seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Tentang TNI. “Maka bila ingin mengoreksi kembali UU tersebut, sebaiknya 10 posisi sipil pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI itu dikurangi, bukannya malah bertambah,” ujar Dimas.




Hammam Izzuddin

dan

Antara

bersumbang dalam penyusunan artikel ini.


Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Prakiraan Harga Seri iPhone 16 di Pasar Indonesia
Artikel Berikutnya Netanyahu Mau Ganti Kepala Intelijen Israel saat Konflik Internal Semakin Panas

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Saldo Jiwa Sang Sultan Yang Tipis

Ramadan memiliki suasana khusus. Tak hanya disebabkan oleh cahaya senja yang damai mendekati waktu maghrib,…

Oleh Rany Nasution

Pertamina Patra Niaga, SGI dan Bell Textron Gunakan SAF di Helikopter Pertama di Indonesia

Indonesia Catat Sejarah: Helikopter Pertama Menggunakan SAF Jakarta, VOXNES.com - PT Pertamina Patra Niaga, Sayap…

Oleh cris a jeni putri

Jawa Barat & Jatim Juara Voli PON 2024, Raih Medali Emas

Jawa Barat Juara Dua Kali Beruntun dan Jawa Timur Pecahkan Dominasi di PON 2024 Deli…

Oleh Arsi Imam Baihaqi

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Awal Fidya Hilang 10 Tahun Lalu, Kembali dengan Izin Itikaf: Ayah Kejutkan Mengetahui Putri Juara Taekwondo Sudah Menikah

Oleh Rany Nasution

Andrie, Aktivis yang “Gerudak” ke Rapat Rahasia RUU TNI di Hotel Mewah, Dapat Sambutan Hangat dari Netizen

Oleh Rany Nasution
AA1orcyQ
Indonesialocal newsnewspovertyworkers

Desa di Tangerang Terjebak Hutang Rentenir, Warga Kesulitan: Bunga Tak Henti Bertambah

Oleh Rany Nasution
AA1B3i5o
governmentnewspoliticspolitics and governmentpolitics and law

Sufmi Dasco Jelaskan Rincian Revisi 3 Pasal UU TNI: Fakta Terkini

Oleh Rany Nasution
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?