Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Rabu, 20 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Terancam Digusur, Warga Kampung Bayam Optimistis Pasar Dunia

    Oleh Angga Maulana

    Jepang Berkomitmen Hancurkan Mimpi Bahrain, Targetkan Kualifikasi Langsung ke Piala Dunia

    Oleh Rany Nasution

    Ketahui Rencana Besar Bos Barito Pacific (BRPT) untuk Eksplorasi 2025

    Oleh Rany Nasution

    PPNSI Kritik Kebijakan Pemerintah yang Masih Impor Beras

    Oleh Angga Maulana

    Ketua DPR: Polri-Interpol Segera Ungkap Iklan PRT Indonesia

    Oleh Angga Maulana

    Polres Banjarnegara Perkuat Edukasi Protokol Kesehatan

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi

    Pertemuan IMF-WB Bisa Genjot Ekonomi Bali Hingga 6,54 Persen

    Oleh Angga Maulana
    Sosok Pencipta Pajak yang Kini Bikin Banyak Rakyat Menjerit

    Pajak: Warisan Firaun yang Masih Menghantui Hingga Saat Ini

    Oleh cris a jeni putri
    Begini Cara Bayar Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Secara Online

    Dapatkan! Registrasi PBJT Jasa Kesenian Hiburan Online

    Oleh cris a jeni putri
    Kadin memastikan ekspor ikan ke China masih terus berjalan.

    KKP Jelaskan Larangan Ekspor Ikan ke China

    Oleh Angga Maulana
    Telkomsel berkomitmen untuk terus beradaptasi dan relevan dalam menghadirkan perubahan yang dapat menjawab berbagai tantangan yang datang seiring dengan perkembangan zaman.

    Telkomsel Fokus Penyediaan Solusi Layanan Digital

    Oleh Angga Maulana
    Cegah Downtime, ExxonMobil Kenalkan Pelumasan Khusus Industri Pertambangan

    ExxonMobil Solusi Pelumasan untuk Hindari Downtime Tambang

    Oleh Adi Ariyanto
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Eduaction > Norma Pertama dalam Tata Hukum Indonesia: Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Eduaction

Norma Pertama dalam Tata Hukum Indonesia: Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

Dina Fadilah
Terakhir diperbarui: 17 September 2024 3:30 am
Dina Fadilah
Bagikan
Norma Pertama dalam Tata Hukum Indonesia
Bagikan

Bangsa Indonesia telah melalui perjuangan panjang untuk meraih kemerdekaan. Berkat pengorbanan jiwa dan raga, serta harta benda, Indonesia akhirnya terlepas dari belenggu penjajahan. Walaupun pada awalnya perjuangan bertain kedaerahan, namun pada tahun 1908, tekad untuk memperjuangkan kemerdekaan dan berdirinya negara berdaulat menjadi semakin kuat.

Puncak perjuangan tersebut kemudian terwujud dengan Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Proklamasi ini menjadi tonggak berdirinya Republik Indonesia, menandai berakhirnya penjajahan dan awal mula sebuah bangsa merdeka menjalankannya sendiri kehidupannya.

Proklamasi Sebagai Norma Hukum Pertama Indonesia

Norma pertama dalam tata hukum Indonesia adalah proklamasi kemerdekaan. Hal ini dikarenakan proklamasi merupakan dasar hukum bagi keberadaan Negara Republik Indonesia. Sebelum proklamasi, Indonesia belum memiliki produk Hukum Tata Negara yang valid, kecuali produk hukum Belanda yang berlaku di wilayah jajahan Belanda.

Baca Juga:Mobil Listrik SMK Wujud Pengembangan Ekonomi Saat Pandemi

Menurut Benediktus Hestu Cipto Handoyo dalam bukunya Prinsip-Prinsip Hukum Tata Negara Indonesia (2022), proklamasi merupakan titik tolak keberadaan Hukum Tata Negara Indonesia.

Proklamasi mengandung nilai-nilai dan substansi hukum tertinggi yang menjadi landasan bagi lahirnya aturan-aturan perundang-undangan di Indonesia.

Substansi Proklamasi Kemerdekaan

Tekuan proklamasi yang dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta mengandung tiga substansi pokok:

  1. Kedaulatan Negara
Baca Juga:Bantu Lembaga Pendidikan, Ini Inovasi InfraDigital

Proklamasi kemerdekaan mengandung pernyataan akan kedaulatan penuh bagi bangsa Indonesia dalam mengelola dan menata sistem ketatanegaraan. Kedaulatan ini berarti bangsa Indonesia bebas menentukan segala sesuatu dalam urusan domestik dan internasional tanpa intervensi pihak manapun.

  1. Pemindahan Kekuasaan

Pernyataan pemindahan kekuasaan menunjukkan komitmen untuk mendirikan kerangka ketatausahaan yang segera dibangun secara rapid. Pemindahan kekuasaan ini dapat dilakukan secara paksa atau melalui perundingan.

Konsekuensi dari pernyataan ini adalah pembentukan Dasar Hukum Ketatanegaraan Indonesia dan berbagai peraturan perundang-undangan lain sebagai bentuk penegakkan kedaulatan dan pemerintahan yang berdaulat.

  1. Pemberitahuan kepada Dunia Internasional

Proklamasi merupaksa pemberitahuan kepada masyarakat internasional bahwa Indonesia telah berdiri sebagai suar negara yang merdeka dan berdaulat.
Negara Republik Indonesia akan mengatur bentuk dan susunan pemerintahannya berdasarkan Undang-Undang Dasar.

Proklamasi dan Peran Norma Hukum

Proklamasi Kemerdekaan dipandang sebagai perbuatan hukum dalam bidang hukum internasional. Sebuah aksi yang melahirkan akibat hukum dan mengandung dimensi hak dan kewajiban bagi negara yang memproklamasikan kemerdekaannya.

Proklamasi memicu perubahan tatanan hukum di Indonesia, serta memerlukan pembangunan sistem hukum nasional yang comprehensive.

Norma hukum pertama ini menciptakan dasar hukum bagi seluruh aturan perundang-undangan di Indonesia.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Heru Tidak Kecewa Namanya Tidak Diusulkan Kembali Heru Buka Suara soal Nama Tidak Muncul di Pilkada
Artikel Berikutnya Tipu Subsidi Motor Listrik & Berat Jual di RI, Bos Startup Ini Resign Bos Startup Motor Listrik Mundur Usai Duga Tipu Subsidi

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Tampil Maskulin di Tengah Keburu-buruan

Ketidakteraturan yang Terkoordinasi: Sean Sheila Luncurkan Koleksi Rush di PIMFW 2024 Lukman Sardi menonjol dengan…

Oleh Adi Ariyanto

Debat Bahasa Inggris Memanas, Hotman Paris Soroti Firdaus Oiwobo dengan Tegas: DiMana Rasa Malu Ini?

Laporan Jurnalis Voxnes.com, Ines Noviadzani Voxnes.com Perdebatan antara pengacara Hotman Paris dan Firdaus Oiwobo tampaknya…

Oleh Rany Nasution

Klasemen MotoGP 2025 Usai MotoGP Argentina: Marc Marquez Ungguli Alex Marquez dengan Selisih 16 Poin

Voxnes.com, TAMAN AIR TERAPIA RIO HONDO - Pembalap Ducati Lenovo dari Spanyol, Marc Marquez, semakin…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Bekerja Sama dengan Fasilitator Industri, MNP Gandeng Alcor Prime dan GOVOKASi
Eduaction

Kembangkan Industri: MNP Berkolaborasi dengan Alcor & GOVOKASi

Oleh Dina Fadilah
3 SMA dan Kampus yang Daftar Pakai Tes IQ, Ada Beasiswanya
Eduaction

3 SMA dan Kampus yang Wajibkan Tes IQ

Oleh Dina Fadilah
Demi Peningkatan Literasi Anak, Buku Bacaan dan Pustakawan di Daerah Mesti Diperbanyak
Eduaction

Mendorong Literasi Anak: Pentingnya Buku dan Pustakawan

Oleh Dina Fadilah
5d946fda8357c
Eduaction

Mengkritisi Wacana Pengubahan Alokasi Anggaran Pendidikan

Oleh Dina Fadilah
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?