Heru Budi Berfokus Pada Tugas Sekpres, Yakin Keputusnan DPRD DKI ‘Sangat Baik dan Tepat’
Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan rasa syukur dan keyakinan bahwa keputusan DPRD DKI Jakarta yang tidak mengusulkannya sebagai Pj Gubernur kembali bukanlah keputusan yang buruk. Heru bahkan menyebutnya sebagai keputusan yang "sangat baik dan tepat."
Pernyataan ini disampaikan Heru usai memimpin upacara Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2024 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Senin (23 Oktober 2023).
"Alhamdulillah itu keputusan yang cukup baik dan tepat, sekali lagi Alhamdulillah," ujar Heru.
Pengusulan nama Heru kembali sebagai Pj Gubernur tergantikan oleh tiga kandidat lain: Teguh Setyabudi, Akmal Malik, dan Komjen Polisi Tomsi Tohir.
Berdasarkan hasil rapat DPRD DKI Jakarta, Teguh Setyabudi yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapatkan delapan dukungan dan merupakan nominasi yang paling banyak didukung.
Akmal Malik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, mendapatkan tujuh dukungan, sementara Komjen Polisi Tomsi Tohir, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, juga meraih tujuh dukungan.
Heru Budi Hartono sendiri hanya memperoleh satu dukungan dari fraksi di DPRD DKI Jakarta. Meski demikian, Heru tampak menyambut keputusan ini dengan lapang dada dan fokus kembali pada tugasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
"Sehingga saya bisa konsentrasi sebagai Kepala Sekretariat Presiden, kan sudah dua tahun (jadi Pj Gubernur Jakarta) dan terima kasih kepada jajaran DPRD, ketua maupun wakil ketua dan semuanya," ujar Heru.
Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta
Heru Budi Hartono telah menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022 menggantikan Anies Baswedan. Masa jabatannya akan berakhir pada 17 Oktober 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur.
Peraturan ini menggariskan masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan memungkinkan perpanjangan selama satu tahun berikutnya, baik dengan orang yang sama atau yang berbeda.