Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Minggu, 6 Jul 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    DIY Belum Buka Pelaku Perjalanan Luar Negeri

    Oleh Angga Maulana

    Film Animasi Cina “Ne Zha 2” Raih Sukses Besar, pecahkan Rekor Box Office dengan Pendapatan 2 Miliar Dolar AS

    Oleh Rany Nasution

    Nilai Impor Sumut Turun 14,22 Persen

    Oleh Angga Maulana

    Kebakaran Cipayung Akibat Lalai Matikan Kompor

    Oleh Angga Maulana

    Satpol PP Depok Gerebek Rumah Kontrakan Penyimpanan Miras

    Oleh Angga Maulana

    Penyaluran Bantuan Air Bersih di Cianjur Dilakukan Sampai Malam

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Libatkan 1,25 Juta Masyarakat Dalam Rantai Pasok, PLN EPI Targetkan Pemanfaatan 2 Juta Ton Biomassa

    PLN EPI Incar 2 Juta Ton Biomassa, Libatkan 1,25 Juta Masyarakat

    Oleh Adi Ariyanto
    PIS Tambah Enam Armada Tanker Baru

    PIS Perkuat Kapasitas dengan 6 Armada Tanker Baru

    Oleh Adi Ariyanto
    PMI Manufaktur Jeblok Lagi, Menperin Sebut Kebijakan Internal Jadi Biang Keladinya

    Indonesia Crisis! PMI Manufaktur Terpuruk, Kebijakan Internal Dipertanyakan

    Oleh Adi Ariyanto
    Industri Pembiayaan Optimistis Pemerintahan Baru Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Pemerintahan Baru Dinilai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Oleh Angga Maulana
    Akselerasi Waskita Karya Pasca Efektif Restrukturisasi

    Waskita Karya Restrukturisasi Pinjaman 26,3 Triliun dan Dapatkan Persetujuan Perjanjian KMKP

    Oleh cris a jeni putri
    PLTN Masuk ke Sistem Kelistrikan Indonesia setelah 2034

    Indonesia Menantikan PLTN:Transformasi Energi Menuju Masa Depan Bersih

    Oleh Adi Ariyanto
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > government regulations > Apakah STNK yang Sudah 2 Tahun Tak Diperpanjang Akan Otomatis Disita? Cek Faktanya!
government regulationslaws and regulationsnewsregulationrules and regulations

Apakah STNK yang Sudah 2 Tahun Tak Diperpanjang Akan Otomatis Disita? Cek Faktanya!

Rany Nasution
Terakhir diperbarui: 17 Maret 2025 11:00 pm
Rany Nasution
Bagikan
KM Sinabung Bersandar
Bagikan

Saat ini sedang ramai diperbincangkan di platform media sosial tentang sebuah informasi yang mengklaim ada kebijakan baru terkait penegakan hukum pelanggaran lalu lintas untuk kendaraan bermotor. Informasi itu menunjukkan bahwa sesuai dengan ketentuan pengenaan sanksi terbaru, sepeda motor maupun mobil yang tertangkap melakukan pelanggaran akan secara langsung ditahan oleh pihak otoritas. Kebijakan ini diketahui bakal efektif dilaksanakan mulai bulan April tahun 2025 mendatang.

Kemudian, apakah memang ada peraturan denda untuk kendaraan baru yang mencakup penahanan segera Kendaraan Bermotor yang dilanggar?
tilang mulai April 2025
Korlantas Polri menyangkal informasi yang berkembang tentang peraturan pelanggaran lalu lintas untuk kendaraan terbaru itu, sekaligus mengklaim bahwa kabar tersebut adalah berita bohong atau hoaks.

Korlantas Polri menyatakan bahwa hingga kini tidak ada peraturan terbaru. Mereka berencana untuk meningkatkan penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE guna memperkuat tindakan melawan pelanggaran lalu lintas.


Peraturan Tentang Konfiskat Mobil dan Sepeda Motor

Baca Juga:Perbedaan Antara Film Adaptasi dan Asli: Mana yang Lebih Menarik?

Untuk penahanan kendaraan bermotor diberlakukan menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Bab 260 Ayat (1) Huruf (a), pejabat berwenang memiliki hak untuk mengambil tindakan penyitaan atas kendaraan bermotor jika muncul suatu kejadian yang melanggar aturan tersebut.
pelanggaran lalu lintas
Atau menjadi perantara atau produk dari tindak kriminal.

Di samping itu, alat transportasi bermotor bisa diambil paksa jika Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) telah kadaluarsa selama lebih dari dua tahun.

Ini berkaitan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Bab 74 Ayat 2 Huruf b, serta Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat 6 Huruf a.

Baca Juga:Tren Busana Lebaran yang Minimalis: Temukan 5 Inspirasi untuk Tampilan Sederhanamu yang Elegan!

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Bab 74 Ayat 2 Huruf (b), pendaftaran kendaraan roda empat bisa dicabut jika pemilik gagal memperbarui pendaftarannya setidaknya selama dua tahun sejak tanggal kedaluwarsanya surat tanda nomor Kendaraan (STNK).

Selanjutnya, dalam Pasal 32 ayat (6) huruf (a) dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 dijelaskan secara tegas bahwa penahanan terhadap kendaraan bermotor bisa dilaksanakan jika tidak disertai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang valid saat pemeriksaan dilangsungkan.
pemeriksaan kendaraan bermotor
di jalan.

Jika pendaftaran kendaraan dibatalkan, motor atau mobil itu akan kehilangan surat tanda nomor Kendaraan (STNK) resmi dan bisa ditahan oleh pejabat berwenang.

Berdasarkan penjelasan itu, klaim tentang adaannya regulasi baru mengenai denda dengan cara penyitaan segera untuk kendaraan bermotor yang akan diimplementasikan pada bulan April tahun 2025 merupakan informasi palsu atau tidak akurat.

Peraturan mengenai penahanan kendaraan bermotor sudah ada di masa lalu dan diperinci dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya AA1B3ABP Menteri Sekretaris Negara Ungkap Jadwal Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2025: Batas Waktu Penantian Anda
Artikel Berikutnya AA1GOdiX Tujuh Saksi Menghidupkan Kembali Lagu-Lagu Mereka

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Cara Cerdas Daftar Penukaran Uang Baru BI, Kembali dibuka 23 Maret 2025

Voxnes.com Mendekati hari Lebaran, banyak orang mencari uang baru guna diberikan kepada keluarga dan kerabatnya.…

Oleh Rany Nasution

7 Inspirasi OOTD Rok Lilit: Dari Santai Hingga Formal, Makin Modis!

Kalau jeans merupakan fashion item Rok lilit dapat menjadi pilihan utama Anda dalam acara santai…

Oleh Rany Nasution

Bek Man City Percaya Ronaldo akan Gemilang Bersama MU

VOXNES.com, MANCHESTER -- Pemain Manchester City Ruben Dias meyakini Cristiano Ronaldo mampu menjaga kualitasnya bersama Manchester…

Oleh Angga Maulana

Anda Mungkin Juga Menyukainya

AA1yAfdp
economicsgovernmentnewspoliticspolitics and government

Survei LPEM UI: Kondisi Ekonomi Memburuk di Masa Awal Pemerintahan Prabowo-Gibran

Oleh Rany Nasution

Bahlil Luncurkan Peraturan Baru: Dispenser Air Minum Wajib Memenuhi Kriteria Khusus!

Oleh Rany Nasution
AA1ATJf8
commercefinance newsIndonesianewspolitics

Prabowo Luncurkan Smelter Emas Freeport di Gresik Hari Ini

Oleh Rany Nasution
AA1B3EWU
AsiaflyingIndonesianewspolitics

Landing di Bandara Juanda, Prabowo Akan Luncurkan Proyek Besar Freeport

Oleh Rany Nasution
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?