Saat ini sedang ramai diperbincangkan di platform media sosial tentang sebuah informasi yang mengklaim ada kebijakan baru terkait penegakan hukum pelanggaran lalu lintas untuk kendaraan bermotor. Informasi itu menunjukkan bahwa sesuai dengan ketentuan pengenaan sanksi terbaru, sepeda motor maupun mobil yang tertangkap melakukan pelanggaran akan secara langsung ditahan oleh pihak otoritas. Kebijakan ini diketahui bakal efektif dilaksanakan mulai bulan April tahun 2025 mendatang.
Kemudian, apakah memang ada peraturan denda untuk kendaraan baru yang mencakup penahanan segera Kendaraan Bermotor yang dilanggar?
tilang mulai April 2025
Korlantas Polri menyangkal informasi yang berkembang tentang peraturan pelanggaran lalu lintas untuk kendaraan terbaru itu, sekaligus mengklaim bahwa kabar tersebut adalah berita bohong atau hoaks.
Korlantas Polri menyatakan bahwa hingga kini tidak ada peraturan terbaru. Mereka berencana untuk meningkatkan penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE guna memperkuat tindakan melawan pelanggaran lalu lintas.
Peraturan Tentang Konfiskat Mobil dan Sepeda Motor
Untuk penahanan kendaraan bermotor diberlakukan menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Bab 260 Ayat (1) Huruf (a), pejabat berwenang memiliki hak untuk mengambil tindakan penyitaan atas kendaraan bermotor jika muncul suatu kejadian yang melanggar aturan tersebut.
pelanggaran lalu lintas
Atau menjadi perantara atau produk dari tindak kriminal.
Di samping itu, alat transportasi bermotor bisa diambil paksa jika Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) telah kadaluarsa selama lebih dari dua tahun.
Ini berkaitan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Bab 74 Ayat 2 Huruf b, serta Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat 6 Huruf a.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Bab 74 Ayat 2 Huruf (b), pendaftaran kendaraan roda empat bisa dicabut jika pemilik gagal memperbarui pendaftarannya setidaknya selama dua tahun sejak tanggal kedaluwarsanya surat tanda nomor Kendaraan (STNK).
Selanjutnya, dalam Pasal 32 ayat (6) huruf (a) dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 dijelaskan secara tegas bahwa penahanan terhadap kendaraan bermotor bisa dilaksanakan jika tidak disertai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang valid saat pemeriksaan dilangsungkan.
pemeriksaan kendaraan bermotor
di jalan.
Jika pendaftaran kendaraan dibatalkan, motor atau mobil itu akan kehilangan surat tanda nomor Kendaraan (STNK) resmi dan bisa ditahan oleh pejabat berwenang.
Berdasarkan penjelasan itu, klaim tentang adaannya regulasi baru mengenai denda dengan cara penyitaan segera untuk kendaraan bermotor yang akan diimplementasikan pada bulan April tahun 2025 merupakan informasi palsu atau tidak akurat.
Peraturan mengenai penahanan kendaraan bermotor sudah ada di masa lalu dan diperinci dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012.