Voxnes.com
Mendekati hari Lebaran, banyak orang mencari uang baru guna diberikan kepada keluarga dan kerabatnya. Bank Indonesia (BI) menyediakan lagi fasilitas tukar uang baru tahun 2025 dengan cara daring lewat website PINTAR BI.
https://pintar.bi.go.id
.
Pendaftaran untuk menukar uang baru di periode akhir akan dimulai pada Hari Minggu, tanggal 23 Maret 2025, tepatnya pukul 09.00 waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).
Warga yang berkeinginan untuk memperoleh dana segar harus melakukan pendaftaran awal pada platform PINTAR BI guna menghindari kekosongan jatah.
Fasilitas ini khusus berlaku untuk periode tukar-menukar antara tanggal 24 hingga 27 Maret 2025 dan hanya di tempat yang telah ditentukan sebelumnya.
Untuk tidak ketinggalan, ikuti langkah-langkah registrasi tukar uang baru PINTAR BI di bawah ini.
Proses pendaftaran tukar uang baru melalui sistem PINTAR BI
Oleh karena adanya kebutuhan yang besar serta batas jumlahnya terbatas, bukan berarti setiap individu dapat segera menerima mata uang baru tersebut.
Maka dari itu, perlu diketahui bagaimana proses registrasi pertukaran uang baru PINTAR BI supaya dapat mempersiapkan segala sesuatu sebelum jadwal pembelian dibuka.
Selanjutnya, proses menukar uang baru di Bank Indonesia dilakukan seperti ini:
1. Kunjungi situs web PINTAR BIصندitempty
-
Buka situs
http://pintar.bi.go.id
, pada peramban HP atau laptop - Siapkan KTP untuk pendaftaran
- Pilih opsi tukar uang rupiah melalui kas keliling.
2. Tentukan tempat dan waktu
- Tetapkan tempat, posisi, serta jadwal pertukaran mata uang baru yang berlaku.
- Pastikan untuk menentukan waktu yang cocok dengan agenda setiap orang.
- Tekan lanjut setelah lokasi dan waktu sudah dipilih.
3. Isi data diri
- Silakan masukan nama, Nomor Induk Kependudukan (sesuai Kartu Tanda Penduduk/KTP), nomor telepon seluler, serta alamat surel Anda.
- Pastikan informasi yang dimasukkan sudah akurat untuk memastikan proses registrasi berjalan lancar.
- Tekan tombol selanjutnya sesudah melengkapi semua informasi.
4. Tentukan nominal uang yang akan di tukarkan
-
Pilih denominasi uang sesuai dengan batas tertinggi yaitu sebesar Rp 4,3 juta untuk setiap individu, dan ini adalah detailnya:
– Uang Pecahan Besar (UPB) senilai Rp 2 juta, meliputi Rp 50.000 (sebanyak 30 lembar) serta Rp 20.000 (ada 25 lembar).
– Total Uang Pecahan Kecil (UPK) sebesar Rp 2,3 juta yang mencakup Rp 10.000 (sebanyak 100 lembar), Rp 5.000 (dengan jumlah 200 lembar), Rp 2.000 (berjumlah 100 lembar), serta Rp 1.000 (juga dalam 100 lembar).
- Tekan tombol konfirmasi pemesanan apabila data telah benar.
5. Simpan evidence-nya dan hadir di tempat tersebut
- Jangan lupa untuk mengunduh dan menyimpan bukti pemesanan yang dikirim ke email
- Pastikan untuk menghadiri tempat pertukaran pada waktu yang ditentukan sambil membringkan KTP aslinya serta bukti pemesanan yang telah Anda unduh.
- Menukarkan uang berdasarkan denominasi yang diminta.
Berikut adalah penjelasan: Karena batasan kuota untuk menukar uang baru sangat terbatas, kami menyarankan kepada publik agar segera mengajukan registrasi setelah layanan diluncurkan pada tanggal 23 Maret 2025 jam 09.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).