Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Minggu, 29 Jun 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Positif Covid-19 di Kaltim Bertambah 119 Kasus

    Oleh Angga Maulana

    Kapan Rilis Spider-Man: Beyond The Spider-Verse di Indonesia?

    Oleh Rany Nasution

    Fakta Menakjubkan Bocah 13 Tahun: Bertahan Hidup dengan Jualan Tisu dan Tidur di Emperan Bandung

    Oleh Rany Nasution

    Plataran Gelar Wedding Roadshow di Bromo, Angkat Tema Pernikahan Idaman

    Oleh Angga Maulana

    Pertamina Setorkan PAD Rp 299 Miliar ke Pemda Sumbar

    Oleh Angga Maulana

    Sea World Ancol Budidayakan Ubur-Ubur

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid Sebut Dihalangi Oknum saat Hendak Konferensi Pers

    Perseteruan di Kadin: Anindya Bakrie Dinobatkan, Arsjad Rasjid Tegaskan Munaslub Tidak Sah

    Oleh Adi Ariyanto
    Segini Nilai Ambang Batas Atau Passing Grade Tes SKD CPNS 2024

    Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024: Syarat dan Rincian untuk Setiap Kelompok Peserta

    Oleh Panggih Suseno
    Petugas PLN melakukan pemasangan kabel baru di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Ahad (19/9). PLN menyatakan, konsumsi listrik naik 4,5 persen.

    Konsumsi Listrik Tumbuh 4,5 Persen

    Oleh Angga Maulana
    Bahlil Optimistis Hilirisasi Tambang Tetap Dilanjutkan di Era Prabowo

    Bahlil: Hilirisasi Tetap Dilanjutkan di Era Prabowo

    Oleh cris a jeni putri
    Aplikasi GPOS B2B dikembangkan oleh Argon Group, kelompok usaha memperkuat ekosistem digital kesehatan untuk mempermudah akses ke produk kesehatan.

    Transformasi Digital, Argon Group Kembangkan Aplikasi Belanja Produk Kesehatan

    Oleh Angga Maulana
    Bagaimana Membersihkan Catatan Kredit yang Jelek?

    Cara Membersihkan Catatan Kredit yang Jelek

    Oleh Panggih Suseno
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > government > Bagaimana Revisi UU TNI Bisa Mempengaruhi Demokrasi? Pakar Ingatkan Ancaman Potensial
governmentmilitarynewspoliticspolitics and law

Bagaimana Revisi UU TNI Bisa Mempengaruhi Demokrasi? Pakar Ingatkan Ancaman Potensial

Rany Nasution
Terakhir diperbarui: 17 Maret 2025 11:01 pm
Rany Nasution
Bagikan
Bagikan


Voxnes.com

Diskusi mengenai perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sedang mendapat perhatian besar.

Pengamat percaya bahwa penyesuaian regulasi ini bisa membangkitkan kembali konsep dwifungsi ABRI, hal yang dahulu sempat menuai kontroversi.

Menurut informasi dari Voxnes.com yang diambil dari situs web Kompas.com, pakar hukum konstitusi serta dosen dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti, mengingatkan bahwa penyempurnaan aturan tersebut bisa membawa Indonesia kembali ke masa ketika tentara memiliki kendali besar atas urusan warga sipil.

Satu titik penting yang mendapat perhatian adalah proposisi yang mengizinkan personel militer aktif untuk mengambil alih jabatan sipil di 16 departemen dan badan negara.

Baca Juga:Perbedaan Antara Film Adaptasi dan Asli: Mana yang Lebih Menarik?

“Sangat mungkin bahwa penyempurnaan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ini dapat membangkitkan kembali konsep dwifungsi ABRI. Ini memiliki potensi untuk menyebabkan peningkatan peran militer dalam bidang politik dan birokrasi,” jelas Bivitri, Minggu (16/3/2025).

Kemungkinan Pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Berdasarkan pendapat Bivitri, perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia harus ditelaah dengan cermat untuk mencegah terjadinya penguasaan kekuasaan oleh unsur militer.

Dia menekankan bahwa Pasal 30 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa TNI adalah instrumen negara dalam ranah pertahanan, dan bukan bagian dari sektor politik maupun ekonomi.

“Bila prajurit berstatus aktif pindah ke posisi sipil, hal itu dapat menghasilkan tumpang tindih peran yang bakal menyingkirkan ideologi civil supremacy di tengah-demokrasi,” terangkan dia.

Baca Juga:Tren Busana Lebaran yang Minimalis: Temukan 5 Inspirasi untuk Tampilan Sederhanamu yang Elegan!


Perubahan Undang-Undang Tentang TNI: Pramugari Aktif Sekarang Dapat Menempati Posisi di 16 Kementerian dan Badan

Di samping itu, rancangan pengubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia memaparkan tentang pemanjangan masa kerja sampai usia 58 tahun untuk tingkatan bintara dan tamtama, 60 tahun untuk perwira, serta 65 tahun buat posisi spesialisasi tertentu.

Ini menimbulkan ketakutan tentang meningkatnya pengaruh militer dalam urusan pemerintah.

Kembali ke Sistem Era Baru?

AA1B3DmT

Bivitri mengatakan pula bahwa ancaman besar lain ketika fungsi ganda TNI dipulihkan adalah kemungkinan bertambahnya kekerasan yang dilancarkan kepada warga negara biasa.

Riwayat menunjukkan bahwasanya pada era Orde Baru, tentara tak cuma memegang tanggung jawab dalam bidang perlindungan negara melainkan juga mengambil bagian dalam urusan politik serta perekonomian, hal ini mendatangkan bermacam-macam jenis penyelewengan wewenang.

“Para tentara profesional seharusnya tangguh di bidang pertahanan nasional, bukan terlibat dalam urusan politik dan ekonomi. Apabila mereka campur tangan ke ranah sipil, ada potensi peningkatan penggunaan kekuatan fisik dalam pembuatan keputusan pemerintah,” katanya.

Di dalam sistem pemerintahan demokrati, kejelasan serta kesadaran warga negara amat diperlukan. Akan tetapi, sifat militer yang rahasia dan lebih suka menghindari masukan dianggap berbenturan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Dampak bagi Profesionalisme TNI

AA1B3yww

Berdasar informasi yang masih diambil dari situs web Kompas.com, koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya Saputra, juga menyampaikan ketidaknyamanannya.

Menurut dia, penyempurnaan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia malah bisa mengakibatkan penipisan profesionalisme militer dikarenakan pemberian wewenang yang lebih luas kepada TNI di luar bidang keamanan.

“Perubahan ini dapat meredam prinsip-prinsip demokrasi serta membolehkan TNI ikut campur dalam urusan sipil, hal yang seharusnya ditangani oleh pejabat pemerintah sipil,” jelas Dimas.


Daftar Penuh 8 Perwira yang Dirotasi oleh Panglima TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi Menjadi Kapuspen

Dia juga mengingatkan tentang kemungkinan peningkatan pelanggaran hak asasi manusia apabila tentara diberi wewenang yang lebih besar dalam hal administrasi negara.

Sebab itu, ada kalanya TNI turut serta dalam menjaga keamanan proyek-proyek penting nasional yang akhirnya mengarah kepada penanganan keras terhadap warga masyarakat.

“Bila perubahan undang-undang ini disetujui, maka operasi militer dalam urusan sipil dapat memperoleh dasar hukum resmi, hal itu pastinya akan berkonflik dengan ideologi kekuatan rakyat dan sistem pemerintahan demokratis,” jelasnya.

Mengingat beragam ketakutan yang timbul, pembaruan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia harus dianalisis secara mendalam untuk menghindari pembukaan pintu kepada kemungkinan kembaliya fungsi ganda militer yang dahulu merupakan sumber masalah dalam sejarah politik Indonesia.


( Voxnes.com/ Kompas.com )

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Menjadi Ahli Nuklir: Kisah Anak Dono Warkop DKI dan Keputusan Menerima Beasiswa dari Swiss Terbongkar oleh Indro
Artikel Berikutnya AA1B3vLv 1 China Wajibkan Pembelajaran AI untuk Murid dari SD hingga SMA

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Jadwal Akhir V-League 2025: Red Sparks Siap untuk Pertandingan Penutup Babak Reguler, Bersiap ke Peringkat Dua

Voxnes.com , Jakarta - Rencana Pertandingan Ligan Bola Voli Wanita di Korea Selatan ( V-League…

Oleh Rany Nasution

PLN Gratiskan Biaya Penyambungan Listrik untuk Korban Gempa

VOXNES.com, MATARAM -- PLN memberikan penyambungan gratis untuk korban gempa Lombok dan Sumbawa di Nusa…

Oleh Angga Maulana

5 Film Bersejarah PFN: Pengkhianatan G30S/PKI dan Karya-karyanya Yang lain

Voxnes.com, Jakarta - Produksi Film Negara (PFN) sebagai bagian dari industri perfilman negeri berperan signifikan…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

AA1B4OcF
crimenewssports

Figur Asing di Rumah: Alasan Eks Atlet Jabar Fidya Kamalinda Cabut: Bukan Muhrim Saya

Oleh Rany Nasution
AA1B1ja8
politicsdramagovernmentkoreanpolitics and government

20 Rekomendasi Drama Korea Tentang Kerajaan dengan Rating Tertinggi – Wajib Dicoba!

Oleh Rany Nasution

Ramadan Challenge: Wali Kota Semarang Usulkan Program 6 Hari Sekolah

Oleh Rany Nasution
AA1B3ABP
governmentgovernment regulationsnewspoliticspolitics and government

Menteri Sekretaris Negara Ungkap Jadwal Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2025: Batas Waktu Penantian Anda

Oleh Rany Nasution
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?