Voxnes.com
Berikut adalah kalender resmi untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (Ojol) pada tahun 2025 yang dikeluarkan oleh perusahaan aplikasi Gojek, Grab, dan Maxim.
Walaupun biasanya dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya atau THR, dalam THE Ojol 2025 ini diistilahkan menjadi Bonus Hari Raya (BHR).
Pihak pemerintah telah menyatakan bahwa Tunjangan Idul Adha (BHR) untuk para sopir ojek online (ojol) serta karyawan yang bekerja pada perusahaan jasa pengiriman berbasis aplikasi akan segera diberikan mulai bulan Maret ini.
Selain itu, pemerintah telah menyatakan bahwa dana BHR Ojol 2025 akan dijalankan dengan ketentuan maksimal tujuh hari sebelum peringatan Hari Raya Idul Fitri.
Aturan itu diciptakan dengan tujuan menghargai para pengemudi partner yang sudah turut serta memperkuat industri transportasi dan logistik.
Dengan diberlakukannya aturan itu, sejumlah perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, dan Maxim juga akan ikut menyediakan Bantuan Hari Raya (BHR) untuk mitra mereka masing-masing.
Kemudian, kapan BHR Ojol pada tahun 2025 untuk Gojek, Grab, dan Maxim dijalankan? Berikut adalah detail lengkapnya.
Jadwal Pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk Driver Ojek Online Tahun 2025
FAKTA-FAKTA Bidan Rita, 24 rekaman video tanpa pakaian tersebar, ada yang memakai seragam tenaga medis
Pastinya para ojek online di luaran sana sangat ingin tahu sebenarnya kapan pencairan Bantuan Hari Raya untuk Ojek Online 2025 ini akan dilakukan.
Sebagai informasi, jika pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.
Menurut peraturan itu, pembayaranTHR harus diselesaikan paling telat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kebijakan ini dirancang guna menjamin kesejahteraan bagi para pengemudi serta kurir online yang telah lama memberi kontribusi pada bidang transportasi dan logistik.
Setelah keputusan itu dikeluarkan, perusahaan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan Maxim sudah menetapkan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya untuk para supir yang bekerja sama dengan mereka.
Gojek mengonfirmasi bahwa BHR akan disampaikan melalui skema Tali Asih Hari Raya sebelum Idul Fitri.
Kasus besar melibatkan AKBP Fajar, mantan Kapolres Ngada, yang diduga merancunkan anak di bawah umurnya. Ada kemungkinan dia akan menerima hukuman kebiri atau bahkan hukuman mati jika terbukti bersalah.
Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, mengumumkan bahwa para mitra pengemudi yang memenuhi syarat akan mendapatkan insentif berupa uang tunai sebelum peringatan Hari Raya Idul Fitri.
Di sisi lain, Maxim memilih tindakan yang berbeda dengan menerima Tunjangan Hari Raya lebih cepat daripada aturan pemerintah.
Widhi Wicaksono, mewakili Maxim, mengumumkan bahwa proses penyaluran Bantuan Hari Raya (BHR) bakal dimulai pada 14 hari sebelum Idul Fitri, hal ini terjadi lebih awal dibanding tenggat waktu yang telah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Ini dimaksudkan supaya para mitra pengemudi punya kesempatan yang lebih lama untuk menyiapkan segala hal penting menjelang Hari Raya.
Saat ini, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengungkapkan bahwa THR untuk Ojek Online (Ojol), atau yang juga dikenal sebagai Bantuan Hari Raya (BHR), ditujukan sebagai bentuk dukungan tambahan selain dari benefit reguler yang telah didapatkan oleh para pekerja dalam sektor ekonomi tidak formal, misalnya mitra pengemudi pada platform digital (pekerja lepas).
“Grab mengimplementasikan skema bonus ini sebagai wujud dukungan optimal yang dapat disampaikan sekarang ini berdasarkan kapabilitas keuangan perusahaannya,” jelasnya.
Namun demikikan, Tirza menggarisbawahi bahwa pembagian BHR bagi pengemudi ojol berbeda dari aturanTHR yang diberlakukan untuk karyawan formal setiap tahunnya.
Menurut dia, BHR tidak sekadar keputusan musiman, tetapi merupakan tindakan tambahan yang dilakukan Grab guna membantu mitra pengemudinya selama perayaan Idul Fitri pada tahun 2025.
Grab mengimplementasikan prinsip kesetaraan serta orientasi pada prestasi untuk memutuskan persyaratan mitra pengemudinya yang layak mendapat BHR.
THR untuk PNS, Pensiunan, dan PPPK Sudah Cair Mulai 17 Maret 2025, Gaji ke-13 Mengikuti, Berikut Jumlah Persisanya
Jumlah THR sebesar 20 persen untuk Ojek Online telah ditetapkan.
Pihak pemerintahan tidak hanya mengatur jadwal pembayaran, tetapi juga mendefinisikan jumlah BHR untuk para mitra sopir dan kurir daring.
Menurut aturan tersebut, jumlah BHR yang didapatkan adalah 20% dari nilai rata-rata pendapatan bersih perbulan dalam kurun waktu 12 bulan terdahulu.
Akan tetapi, penyerahan BHR ini masih mengakomodasi tingkatan keterlibatan dan hasil produksi dari mitra pengemudi.
Berikut ketentuan untuk mitra pengemudi ojek online Grab yang berhak menerima THR dalam bentuk Bonus Hari Raya pada tahun 2025:
- Mitra Aktif: Pengemudi layanan ojek online perlu didaftarkan dan tetap beroperasi untuk mengambil serta menuntaskan pesanan selama jangka waktu tertentu.
- Persentase Pencapaian Pesanan: mitra ojol menunjukkan rata-rata pencapaian pesanan yang stabil
- Patuh pada Peraturan Grab: mitra tidak melakukan pelanggaran berat terkait kebijakan platform, misalnya penipuan atau pelanggaran kode etika
- Penilaian dan Tanggapan Konsumen: mitra dengan level kebahagiaan konsumen yang tinggi serta mempertahankan standar pelayanan berkualitas.
Berdasarkan pertimbangan performa itu, Tirza mengonfirmasi bahwa Grab akan menawarkan bonus performa untuk mitra pengemudi yang aktif dan memiliki kinerja yang baik.
Bila BHR perlu disediakan untuk seluruh mitra pengemudi yang sudah terdaftar, Grab mengungkapkan bahwa mereka tidak dapat melakukannya.
“Tetapi, Grab akan mencoba menerapkan aturan tersebut sebagaimana kondisi keuangan perusahaan memungkinkan,” jelasnya.
Tirza menyebut bahwa mereka saat ini sedang mematangkan proses penghitungan besarannya BHR dengan merujuk pada rata-rata pendapatan bersih bulanan yang diperoleh para mitra aktif dan berkinerja baik selama 12 bulan terakhir.
Dia mengungkapkan bahwa Grab bersikap hati-hati saat menetapkan hitungan BHR untuk terus memberikan manfaat kepada para pengemudi bintang yang rajin sambil tidak merugikan keseimbangan dan kelangsungan ekosistem Grab.
Gojek pun bakal menghadirkan BHR berupa dana tunai bagi para pengemudi mitra yang sudah mencapai standar tertentu.
Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menyebutkan bahwa BHR akan disediakan lewat program Tali Asih Hari Raya.
Targetnya ialah menyampaikan keuntungan yang nyata sehingga para pengemudi partner dapat menghadapi puasa di Bulan Ramadan serta menyambut Idul Fitri dengan makna yang lebih dalam.
“Bonus dalam bentuk uang tunai ini akan dirasakan oleh para mitra pengemudi sebelum peringatan Hari Raya Idul Fitri,” katanya, seperti dilaporkan SURYA.CO.ID berdasarkan informasi dari Kompas.com.
Ikuti channelnya SURYA MALANG di >>>>>
WhatsApp