Voxnes.com
, JAKARTA – Seperti yang sudah diberitahu, pihak pemerintahan telah menyarankan kepada perusahaan jasa transportasi berbasis daring agar menyediakan
Bonus Hari Raya
(BHR) untuk ojek daring, taksi daring, dan pengantar.
Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja Yassierli melalui Nomor: M/3/HK.04.00/III/2025 yang berisi mengenai pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 untuk para pengemudi dan kurir di layanan transportasi berbasis aplikasi. Imbuan ini ditujukan kepada mereka agar dapat memberikan insentif tambahan bagi karyawan saat peringatan hari besar agama mendekati.
“Insentif khusus untuk hari raya keagamaan disediakan bagi semua pengemudi dan kurir daring yang telah mendaftar secara resmi di perusahaan aplikasi,” demikian tertulis dalam surat edaran dari Yassierli.
Menurut Grab tentang Nominal Tunjangan Lebaran bagi Pengemudi Online
Rencana pembayaran BHR untuk Pengemudi Ojek Online
Berdasarkan regulasi dari pemerintah, perusahaan aplikasi diwajibkan untuk mengedarkan tunjangan hari raya tidak melebihi tujuh hari sebelum tanggal Hari Raya Idulfitri pada tahun 2025.
Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 diprediksikan akan tiba di hari Senin, tanggal 31 Maret 2025, sesuai dengan perkiraan yang disampaikan oleh pihak pemerintah lewat Kementerian Agama serta beberapa organisasi Islam termasuk Muhammadiyah.
:
Perhatikan! 4 Standar Primer Pengemudi Grab yang Berhak Menerima Insentif Liburan
Berdasarkan kalender ini, dana untuk pengemudi ojek online BHR akan di transfer secara maksimal sampai dengan tanggal 24 Maret 2025.
Besarnya BHR mencakup 20 persen dari pendapatan bersih perbulan dalam rentang waktu 12 bulan terakhir.
:
Estimasi Dana Yang Disediakan Gojek (GOTO) Untuk Bantuan Hari Raya Pengemudi Ojek Online
Simulasi penghitungan Biaya Hari Rata-Rata untuk Pengemudi Ojek Online
Jika mengacu pada surat edaran tersebut, ojek online (ojol) serta pengantar barang (kurir) yang menunjukkan produktivitas dan performa tinggi akan menerima bonus secara proporsional tergantung pada prestasi mereka dalam wujud uang tunai. Rumus untuk hal ini ditentukan sebagaimana berikut:
BHR = 20% dari rata-rata pendapatan bersih perbulan dalam kurun waktu 12 bulan terakhir
Penghasilan setiap ojek online (ojol) dan pengantar barang berbeda-beda setiap bulannya. Menurut Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, jumlah pendapatan bersih yang biasanya didapatkan oleh driver ojol perbulan kira-kira mencapai Rp3 juta.
“[Pendapatan bulanan kira-kira] mencapai 3 juta Rupiah,” ungkap Lily saat berbicara dengan Bisnis pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025.
Berdasarkan penghasilan purata yang diumumkan oleh SPAI, maka komisi yang didapat adalah sebagaimana tertera berikut:
BHR = 20% dari Rp3.000.000 = Rp600.000