Tim Balai Gakkum KLHK Ringkus Pelaku Perdagangan Orangutan dan Kukang
Jakarta, VOXNES.com – Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan berhasil membekuk pelaku perdagangan satwa liar ilegal bernama MA (34) pada Jumat (16/8). Penangkapan ini terjadi saat MA hendak melakukan transaksi jual beli yang melibatkan dua ekor orang utan dan satu ekor kukang.
MA kini ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak dan akan diproses hukum lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Langkah Penting Menghambat Perdagangan Satwa Liar
Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya menghentikan perdagangan satwa liar yang dilindungi (TSL). Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan bahwa tindakan penegakan hukum ini bertujuan memutus rantai perdagangan orang utan dan kukang yang diduga melibatkan jaringan internasional.
"Penegakan hukum ini tidak hanya sekedar untuk menghukum, tetapi juga untuk mencegah terjadinya perburuan serupa di masa mendatang," ujar Sani dalam keterangan persnya di Jakarta (22/08/2024).
Menurutnya, orang utan merupakan spesies yang terancam punah dan memerlukan waktu lama untuk bereproduksi. Kehilangan satu individu bisa berdampak besar terhadap pertumbuhan populasi selama bertahun-tahun.
Kemahiran Pelaku dan Tahapan Penangkapan
Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, mengungkapkan bahwa MA bukanlah pelaku baru. Ia telah berpengalaman dalam perdagangan satwa ilegal selama dua tahun terakhir.
Penangkapan ini berawal dari penelusuran tim cyber patrol Ditjen Gakkum melalui Facebook. Tim kemudian melakukan pengawasan ketat terhadap MA dan mengungkap jaringan perdagangannya.
Komitmen Pemerintah dalam Melindungi Kekayaan Hayati
Status orang utan sebagai spesies terancam punah semakin menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Rudianto Saragih Napitu, menyatakan bahwa penindakan terhadap jaringan kejahatan satwa ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah.
"Selama 2024, Ditjen Gakkum KLHK berhasil menangkap 21 kasus peredaran TSL dan menghapus lebih dari 3.900 konten perdagangan ilegal TSL secara daring," ungkap Rudianto.
Ia juga menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap kejahatan satwa transnasional ini.
Berbagai upaya koordinasi dan kolaborasi dilakukan pemerintah untuk memastikan kekayaan hayati Indonesia tetap terjaga.
Edukasi dan Pengawasan Tetap Berjalan
Rudianto juga menyerukan kepada masyarakat untuk menyayangi satwa liar dengan bijak dan tidak terlibat dalam perdagangan ilegal.
KLHK berencana untuk melakukan pengembangan kasus ini dan memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kerja sama dengan kepolisian, karantina, dan beacukai juga akan dilakukan untuk memastikan kekayaan hayati Indonesia tetap terlindungi.
"Kami akan terus berkolaborasi untuk menjaga keberadaan satwa liar yang terlindungi dan memastikan lingkungan hidup kita tetap lestari," tutup Rudianto.