Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Senin, 18 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Australia vs Indonesia: Petualangan Antarkontinen, Menghadapi Kekuatan Garuda Yang Lelah

    Oleh Rany Nasution

    Murid SD di Kotim Menangkan Kompetisi Coding dan AI

    Oleh Rany Nasution

    Pasien Positif Covid-19 di DIY Bertambah 74 Orang

    Oleh Angga Maulana

    Pujian dari Striker Australia untuk Timnas Indonesia Sebelum Pertandingan: Kisahnya tentang Duel di GBK

    Oleh Rany Nasution

    Ketahui Rencana Besar Bos Barito Pacific (BRPT) untuk Eksplorasi 2025

    Oleh Rany Nasution

    Warga Positif Covid-19 Aceh Bertambah 175 Orang

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Kemenhub Dapat Tambahan Rp6,69 T di 2025, Menhub Jamin Subsidi Aman

    Menteri Perhubungan Pastikan Alokasi Subsidi Transportasi Tetap Aman di RAPBN 2025

    Oleh cris a jeni putri
    Lelang gula rafinasi kerek biaya produksi 22,5%

    Kontroversi Lelang Gula Rafinasi: Kenaikan Biaya dan Dampaknya pada Industri Makanan dan Minuman

    Oleh Angga Maulana
    Demi Susu Ikan, Kemenkop UKM & BPOM Sepakat Janji Lakukan Ini

    Kemenkop UKM dan BPOM Sepakat Percepat Proses Izin Edar Susu Ikan

    Oleh cris a jeni putri
    Libatkan 1,25 Juta Masyarakat Dalam Rantai Pasok, PLN EPI Targetkan Pemanfaatan 2 Juta Ton Biomassa

    PLN EPI Incar 2 Juta Ton Biomassa, Libatkan 1,25 Juta Masyarakat

    Oleh Adi Ariyanto
    Aplikasi GPOS B2B dikembangkan oleh Argon Group, kelompok usaha memperkuat ekosistem digital kesehatan untuk mempermudah akses ke produk kesehatan.

    Transformasi Digital, Argon Group Kembangkan Aplikasi Belanja Produk Kesehatan

    Oleh Angga Maulana
    Petinggi Indofarma Ditetapkan Tersangka, Serikat Pekerja Minta Kejaksaan Sita Aset

    Tiga Petinggi Indofarma Terjerat Kasus Korupsi, Serikat Pekerja Minta Tuntaskan Masalah

    Oleh Panggih Suseno
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Teknologi > Jokowi Tinggal Sebulan: Pahami Aturannya!
Teknologi

Jokowi Tinggal Sebulan: Pahami Aturannya!

Bayu Utomo
Terakhir diperbarui: 19 September 2024 7:29 pm
Bayu Utomo
Bagikan
Waktu Jokowi Tinggal Sebulan, Awas Jangan Langgar Undang-Undang
Bagikan

Lonjakan Kebocoran Data: Tertundanya Pembentukan Lembaga Penyelesaian PDP di Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadapi tolak ukur penting sebelum batas waktu akhir 17 Oktober 2024. Tugasnya bukan sekadar peresmian bangunan baru atau penandatanganan kesepakatan ekonomi. Masa depan keamanan data pribadi jutaan warga Indonesia bergantung pada keputusan beliau dalam membentuk Lembaga Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi (PDP) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

UU PDP, yang akhirnya disahkan pada 17 Oktober 2022, menandai langkah besar Indonesia dalam mematuhi standar perlindungan data global. Namun, tanpa lembaga yang bertindak sebagai wasit untuk menegakkan aturan tersebut, UU PDP tak akan berjalan efektif.

Ancaman Terpancar: Risiko Kebocoran Data dan Sanksi Bagi Pelanggar

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menyoroti risiko nyata yang mengintai Indonesia. Ia menyatakan bahwa sanksi hukuman atas pelanggaran UU PDP hanya dapat dijatuhkan oleh lembaga yang dibentuk oleh Presiden, inilah Lembaga Penyelenggara PDP.

Baca Juga:Huawei Mate XT: Ponsel Lipat Super Canggih Penantang iPhone 16

Tanpa lembaga ini, perusahaan atau organisasi yang mengalami kebocoran data pribadi seolah-olah diberi kebebasan membangun igloo tanpa atap, dengan lupa akan konsekuensi yang mungkin terjadi. Maraknya kebocoran data dapat mengakibatkan kerugian finansial, penyalahgunaan identitas, hingga kerusakan reputasi.

"Oleh karena itu, pembentukan Lembaga Penyelenggara PDP merupakan sebuah urgensi yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah serta Presiden," tegas Pratama dalam keterangan tertulis kepada VOXNES.

Dalam UU PDP, diatur dengan jelas kewajiban Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP pada pasal 58 ayat (3): "Lembaga sebagaimana pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden".

Lembaga Penyelenggara PDP, dengan wewenang dan kewenangan yang kuat, berperan penting dalam mengatur, mengawasi, dan menegakkan kepatuhan terhadap standar keamanan data pribadi. Entitas ini harus secara teratur melakukan penilaian risiko terhadap data pribadi yang diolah oleh organisasi publik dan swasta. Selain itu, lembaga ini juga harus melakukan audit dan pemeriksaan independen terhadap kepatuhan organisasi atas kebijakan dan standar keamanan data pribadi.

Penadaran dan Tekanan Publik Akan Wabah Kebocoran Data

Baca Juga:Sony Xperia 1 VI vs Galaxy S24 Ultra: Duel Kamera Quantum 📸

Penundaan pembentukan Lembaga Penyelenggara PDP berpotensi melanggar UU PDP sendiri. Namun, masih terdapat cerminan optimisme. Titik terang muncul dari pencerahan publik terkait isu keamanan data pribadi. Pola kebocoran data yang marak dalam beberapa tahun terakhir memicu perdebatan dan pengawasan yang semakin tajam terhadap perusahaan dan organisasi.

Penunjukan pemimpin yang kompeten untuk mengelola Lembaga Kasus PDP juga menjadi faktor krusial. Tantangan di ruang siber semakin kompleks dan beragam, memerlukannya pemberdayaan kepemimpinan yang memahami mendalam berbagai aspek keamanan siber termasuk ancaman yang berkembang, teknologi terbaru, dan regulasi terkait.

Pratama menyatakan adanya kebutuhan untuk mempertimbangkan faktor kompetansi dan pengalaman di sektor keamanan siber dalam penunjukkan yang tak tergesa-gesa. "Kepemimpinan yang memiliki kompetensi tinggi sangatlah krusial mengingat tantangan dalam ruang siber semakin kompleks dan beragam sehingga memerlukan pemimpin yang memahami secara mendalam berbagai aspek keamanan siber termasuk ancaman yang berkembang, teknologi terbaru, dan regulasi terkait," pungkasnya.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya H-1 Penutupan PON XXI, Seperti Ini Kondisi Stadion Utama Sumatera Utara Stadion PON Sumut: Siap Tampung Puncak Kejayaan
Artikel Berikutnya Berpisah dari Al Nassr, Simak Perjalanan Karier Pelatih Luis Castro Luis Castro: Perjalanan Karier Setelah Hengkang dari Al Nassr

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Tes Wawancara PKN STAN 2024: Seluruh Jadwal dan Lokasi

VOXNES.com - Seleksi Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) tahun 2024 akan…

Oleh Dina Fadilah

Wiranto: Titik Api Karhutla Banyak Berkurang

VOXNES.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memastikan titik api kebakaran…

Oleh Angga Maulana

Transformasi Digital, Argon Group Kembangkan Aplikasi Belanja Produk Kesehatan

VOXNES.com, JAKARTA -- Transformasi digital sektor kesehatan sangat penting untuk mendorong masyarakat mendapatkan akses produk kesehatan…

Oleh Angga Maulana

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Heboh UFO Muncul di Langit, AS Langsung Gelar Sidang Khusus
Teknologi

UFO Langit AS, Kongres Gelar Sidang Khusus

Oleh Bayu Utomo
Badan Intelijen Beberkan Cara Agar HP Tak Dibajak, Rekening Dikuras
Teknologi

Lindungi HP, Hindari Rekening Dibajak: Tips dari Badan Intelijen

Oleh Bayu Utomo
PR RI Tarik Investasi Cloud Saingi Malaysia & Singapura
Teknologi

Indonesia Utamakan Investasi Cloud Dalam Negeri

Oleh Bayu Utomo
Demo Ojol Tuntut Tarif Seragam, Menkominfo Bilang Begini
Teknologi

Demo Ojol Tuntut Tarif Seragam, Menkominfo Bereaksi

Oleh Bayu Utomo
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?