Jakarta, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkomitmen untuk mempercepat proses penerbitan izin edar untuk produk susu ikan. Komitmen ini terungkap dari hasil pertemuan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, dan Kepala BPOM, Taruna Ikrar di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Teten Masduki menekankan potensi besar dari susu ikan yang terbuat dari hidrolisat protein ikan sebagai alternatif susu. Produk ini, kata dia, dapat menjadi pemain kunci dalam menggantikan impor susu, mengingat saat ini 80% kebutuhan susu dalam negeri masih dipenuhi melalui impor.
“Susu yang dibuat dari hidrolisat protein ikan itu potensinya besar sekali. Jadi ini tentu mestinya menjadi potensi ekonomi kita untuk mensubstitusi impor susu, karena sekarang 80% susu dalam negeri masih impor. Ini tadi kita bicara bagaimana izin edarnya kita permudah,” ujar Teten.
Komitmen BPOM untuk Mempermudah Proses
Taruna Ikrar juga menyatakan kesiapan BPOM dalam mendukung proses perizinan susu ikan. Pihaknya menegaskan, jika produk susu ikan memenuhi standar keamanan dan kualitas, serta terjamin kualitasnya, maka BPOM tidak akan mempersulit proses penerbitan izin edar.
“Jika memang susu ikan sudah terjamin aman, berkualitas baik, dan sesuai standar, maka BPOM tidak akan mempersulit penerbitan izin edar. Apalagi, susu ikan memiliki protein yang tinggi dan Omega 3,” ucap Taruna Ikrar.
Ia menambahkan bahwa proses perizinan akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Perbedaan Status PIRT dan Izin Edar
Meskipun demikian, saat ini produk susu ikan masih terdaftar sebagai Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan pengawasannya berada di lingkungan Dinas Kesehatan setempat.
Menurut Eka Rosmalasari, Koordinator Humas BPOM, produk susu ikan dengan merek Surikan, misalnya, masih tercatat sebagai PIRT (jumlah) . Nomor PIRT adalah izin untuk industri pangan skala rumahan dan berlaku selama lima tahun dengan perpanjangan.
Pelaksana Tugas Dirjen Pangan, Arsyad, sebelumnya menyatakan bahwa BPOM melalui tim pengawasan, melakukan pendataan, penelitian, dokumentasi terhadap susu ikan untuk mendapatkan informasi tentang standar keamanan, kualitas, dan komposisi izinkan untuk dikonsumsi.
CEO Berikan Protein Maqbulatin Nuha mengakui bahwa izin edar yang dimiliki produk Surikan adalah PIRT. Pihaknya tetap optimis untuk mendapatkan izin edar BPOM di masa depan.
“Berikan Protein sendiri masih tergolong UMKM. Kalau untuk (izin edar) BPOM-nya itu karena ini hidrolisat protein ikan masih baru ya, jadi kita masih proses,” ujar Maqbulatin.