Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Sabtu, 5 Jul 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Perjalanan Satu Jam dari Manado: Nikmati Kecantikan Danau Vulkanik Tomohon hanya dengan Rp 40.000

    Oleh Rany Nasution

    Ganjar Tegaskan Polisi Perlu Turun Bila Ada Laporan BLT Disunat

    Oleh Angga Maulana

    Ringkasan Final All England 2025: Indonesia Tanpa Juara, Cina dan Korea Selatan Ungguli

    Oleh Rany Nasution

    Timnas Indonesia Datang ke Australia, Fokus Latihan Kebugaran Dibareksi dengan Senyum Kluivert

    Oleh Rany Nasution

    Rencana Perjalanan 3 Hari 2 Malam dari Semarang ke Surabaya: Ekspedisi Kuliner Legendaris dengan Anggaran Rp 1,3 Juta

    Oleh Rany Nasution

    10 Rekomendasi Drama China di Netflix: Romantis hingga Mengharukan

    Oleh Rany Nasution
  • Global
  • Bisnis
    Permintaan Hunian Naik, Griya Idola Mulai Buka Penjualan untuk Umum

    Griya Idola Buka Siaran untuk Booster Permintaan Hunian

    Oleh Adi Ariyanto
    Pentingnya pengendalian OPT cabai ramah lingkungan berawal dari kesadaran buruknya pengaruh negatif residu pestisida. Budidaya ramah lingkungan memegang peranan penting dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas produk pertanian

    Teknis Pengendalian OPT Ramah Lingkungan di Kampung Cabai

    Oleh Angga Maulana
    Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid Sebut Dihalangi Oknum saat Hendak Konferensi Pers

    Perseteruan di Kadin: Anindya Bakrie Dinobatkan, Arsjad Rasjid Tegaskan Munaslub Tidak Sah

    Oleh Adi Ariyanto
    Bahlil Resmi Angkat Tri Winarno Jadi Dirjen Minerba

    Bahlil Lahadalia Resmi Gandeng Tri Winarno di Posisi Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara

    Oleh cris a jeni putri
    BMKG Sebut Gempa Megathrust Tinggal Tunggu Waktu

    Peringatan BMKG: Potensi Gempa dari Zona Megathrust di Indonesia

    Oleh cris a jeni putri
    Petani gula melakukan unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta pada 28 Agustus 2017..

    APTRI: 500 Ribu Ton Gula Petani Belum Laku

    Oleh Angga Maulana
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Sosial > Kenaikan Tarif Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok
Sosial

Kenaikan Tarif Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok

Dina Fadilah
Terakhir diperbarui: 21 September 2024 1:32 am
Dina Fadilah
Bagikan
Jasa Marga Naikkan Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta Mulai 22 September 2024
Bagikan

Tarif Tol Jalan Dalam Kota Jakarta Naik Mulai September 2024

Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengesahkan penyesuaian tarif tol untuk ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota), berlaku mulai 22 September 2024 pukul 00.00 WIB.

Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Divisi Regional Jakarta Widiyatmiko Nursejati dari Jasa Marga Metropolitan Tollroad. Penyesuaian tarif ini diiringi dengan berbagai peningkatan layanan bagi pengguna jalan tol, mencakup transaksi, lalu lintas, dan konstruksi.

Peningkatan Layanan Transaksi

Widiyatmiko menjelaskan, Jasa Marga berkomitmen untuk meningkatkan layanan transaksi bagi pengguna jalan tol. Beberapa langkah konkret yang telah diambil antara lain:

  • Penambahan Gardu Operasi: Operasional gardu tol mencakup 32 Unit Mobile Reader untuk mempercepat waktu transaksi saat pengguna melintas.
  • Implementasi dan Pengembangan SLFF: Jasa Marga sedang melakukan implementasi dan pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF) untuk meningkatkan efisiensi dan kelancaran transaksi.
  • Peningkatan Kapasitas Transaksi:

Pengembangan ini meliputi 19 gerbang tol dengan gardu operasi sebanyak 84 gardu yang terdiri dari:

  • 48 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single
  • 36 GTO Multi

Penyesuaian Tarif

Baca Juga:Sebanyak 2.234 Kasus Positif Bertambah pada Ahad (19/9)

Berikut rincian penyesuaian tarif tol Jalan Dalam Kota Jakarta yang mulai berlaku pada 22 September 2024:

  • Golongan I: Rp11.000,- ( semula Rp10.500,- )
  • Golongan II: Rp16.500,- ( semula Rp15.500,- )
  • Golongan III: Rp16.500,- ( semula Rp15.500,- )
  • Golongan IV: Rp19.000,- ( semula Rp17.500,- )
  • Golongan V: Rp19.000,- ( semula Rp17.500,- )

Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/ KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).

Peningkatan Lalu Lintas

Jasa Marga juga berkomitmen untuk meningkatkan layanan lalu lintas di Jalan Tol Dalam Kota. Beberapa upaya yang telah dilakukan antara lain:

  • Pemasangan DMS:
    • 1 Unit Dynamic Massage Sign (DMS) pada akses
    • 3 Unit DMS Mobile
    • 16 Unit DMS Gerbang Tol
    • 5 Unit DMS Lajur
  • Pemasangan CCTV dan Speed Camera:
    • 262 CCTV
    • 1 Speed Camera
  • Pemeliharaan Sarana Keselamatan: Jasa Marga mengoperasikan 22 armada kendaraan untuk pemeliharaan sarana keselamatan jalan tol.

Peningkatan Konstruksi dan Beautifikasi

Bersamaan dengan fokus pada teknologi dan keamanan, Jasa Marga merampungkan upaya pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur jalan tol untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna.

Baca Juga:Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Menteri Sosial Siang Hari

Berikut beberapa contohnya:

  • Scrapping Filling Overlay (SFO): Proses perbaikan dan peningkatan kualitas aspal jalan.
  • Pemeliharaan PJU: Menjaga penerangan jalan tol agar tetap optimal.
  • Pekerjaan Beautifikasi dan Penataan Land Scape: Meningkatkan keindahan dan estetika lingkungan sekitar jalan tol.
  • Pekerjaan Pemeliharaan Rambu, MCB, Guadrail, Reflektor, dan Pengaman Jalan: Mempertahankan keamanan dan kelancaran lalu lintas.
  • Pekerjaan Pembuatan Tanggul dan Saluran Air: Mengelola sistem drainase dan mencegah genangan air di jalan tol.

Landasan Hukum

Penyesuaian tarif jalan tol dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  • Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  • Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
    dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Berdasarkan peraturan tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun sekali, dengan mempertimbangkan pengaruh laju inflasi.

Tujuan Penyesuaian Tarif

Widiyatmiko menegaskan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan dengan tujuan:

  • Kepastian Pengembalian Investasi: Memastikan para investor jalan tol mendapatkan pengembalian investasi sesuai rencana bisnis.
  • Membangun Iklim Investasi Kondusif: Mempertahankan dan meningkatkan iklim investasi di Indonesia, khususnya dalam bidang infrastruktur jalan tol.
  • Meningkatkan Level of Services: Menjamin dan meningkatkan kualitas layanan bagi pengguna jalan tol agar lebih nyaman dan aman.

Dengan sinergi antara peningkatan layanan dan penyesuaian tarif yang dilakukan Jasa Marga, diharapkan dapat menciptakan sistem jalan tol di Indonesia yang lebih efisien, optimal, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya BMKG Sebut Sesar Aktif Penyebab Gempabumi  di Bali, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Bali Disebabkan Sesar Aktif, Tsunami Tak Berpotensi

Artikel Berikutnya SMA Unggul Del, Kabupaten Toba, Dilatih Evaluasi Prestasi Belajar Here areid, Kabupaten TobaTingkatkan Prestasi Siswa.

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Pembelajaran dari Pandemi

zachary marvi Lomba | Sunday, 19 Sep 2021, 13:31 WIB Pandemi Covid terjadi petama kali…

Oleh Angga Maulana

LIPI: Permintaan Penundaan Penyidikan Setnov Blunder DPR

VOXNES.com, JAKARTA -- Peneliti Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris mengatakan, tindakan DPR…

Oleh Angga Maulana

Cedera Kjaer tidak Parah, Ibra dan Giroud Kembali Berlatih

Penyerang AC Milan Oliver Giroud. VOXNES.com, MILAN -- AC Milan tengah berjuang dengan kondisi sejumlah pemain…

Oleh Angga Maulana

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Bank Indonesia Sampaikan Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah hingga 20 September 2024
Sosial

Bank Indonesia: Rupiah Kuat Seiring Alur Modal Asing dan Prospek Ekonomi

Oleh Dina Fadilah
Perkuat Kesadaran Keberlanjutan, 21 BUMN Ikut Pelatihan Khusus Eco-Enzyme
Sosial

21 BUMN Beraksi, Tingkatkan Kesadaran Berkelanjutan dengan Eco-Enzyme

Oleh Dina Fadilah
Viral Istilah Lavender Marriage, Pernikahan yang Dilakukan untuk Rahasiakan Orientasi Seksual
Sosial

Lavender Marriage Viral: Ini Alasannya Disorot dan Artinya

Oleh Dina Fadilah
H-30 Lengser: Presiden Jokowi Diprediksi Pilih di Solo Meski Rumah Pensiun di Karanganyar Tengah Dibangun
Sosial

Presiden Jokowi Siap Pensiun: Kembali ke Solo dan Rumah Pensiun di Karanganyar

Oleh Dina Fadilah
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?