Tarif Tol Jalan Dalam Kota Jakarta Naik Mulai September 2024
Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengesahkan penyesuaian tarif tol untuk ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota), berlaku mulai 22 September 2024 pukul 00.00 WIB.
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Divisi Regional Jakarta Widiyatmiko Nursejati dari Jasa Marga Metropolitan Tollroad. Penyesuaian tarif ini diiringi dengan berbagai peningkatan layanan bagi pengguna jalan tol, mencakup transaksi, lalu lintas, dan konstruksi.
Peningkatan Layanan Transaksi
Widiyatmiko menjelaskan, Jasa Marga berkomitmen untuk meningkatkan layanan transaksi bagi pengguna jalan tol. Beberapa langkah konkret yang telah diambil antara lain:
- Penambahan Gardu Operasi: Operasional gardu tol mencakup 32 Unit Mobile Reader untuk mempercepat waktu transaksi saat pengguna melintas.
- Implementasi dan Pengembangan SLFF: Jasa Marga sedang melakukan implementasi dan pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF) untuk meningkatkan efisiensi dan kelancaran transaksi.
- Peningkatan Kapasitas Transaksi:
Pengembangan ini meliputi 19 gerbang tol dengan gardu operasi sebanyak 84 gardu yang terdiri dari:
- 48 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single
- 36 GTO Multi
Penyesuaian Tarif
Berikut rincian penyesuaian tarif tol Jalan Dalam Kota Jakarta yang mulai berlaku pada 22 September 2024:
- Golongan I: Rp11.000,- ( semula Rp10.500,- )
- Golongan II: Rp16.500,- ( semula Rp15.500,- )
- Golongan III: Rp16.500,- ( semula Rp15.500,- )
- Golongan IV: Rp19.000,- ( semula Rp17.500,- )
- Golongan V: Rp19.000,- ( semula Rp17.500,- )
Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/ KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).
Peningkatan Lalu Lintas
Jasa Marga juga berkomitmen untuk meningkatkan layanan lalu lintas di Jalan Tol Dalam Kota. Beberapa upaya yang telah dilakukan antara lain:
- Pemasangan DMS:
- 1 Unit Dynamic Massage Sign (DMS) pada akses
- 3 Unit DMS Mobile
- 16 Unit DMS Gerbang Tol
- 5 Unit DMS Lajur
- Pemasangan CCTV dan Speed Camera:
- 262 CCTV
- 1 Speed Camera
- Pemeliharaan Sarana Keselamatan: Jasa Marga mengoperasikan 22 armada kendaraan untuk pemeliharaan sarana keselamatan jalan tol.
Peningkatan Konstruksi dan Beautifikasi
Bersamaan dengan fokus pada teknologi dan keamanan, Jasa Marga merampungkan upaya pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur jalan tol untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna.
Berikut beberapa contohnya:
- Scrapping Filling Overlay (SFO): Proses perbaikan dan peningkatan kualitas aspal jalan.
- Pemeliharaan PJU: Menjaga penerangan jalan tol agar tetap optimal.
- Pekerjaan Beautifikasi dan Penataan Land Scape: Meningkatkan keindahan dan estetika lingkungan sekitar jalan tol.
- Pekerjaan Pemeliharaan Rambu, MCB, Guadrail, Reflektor, dan Pengaman Jalan: Mempertahankan keamanan dan kelancaran lalu lintas.
- Pekerjaan Pembuatan Tanggul dan Saluran Air: Mengelola sistem drainase dan mencegah genangan air di jalan tol.
Landasan Hukum
Penyesuaian tarif jalan tol dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan peraturan tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun sekali, dengan mempertimbangkan pengaruh laju inflasi.
Tujuan Penyesuaian Tarif
Widiyatmiko menegaskan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan dengan tujuan:
- Kepastian Pengembalian Investasi: Memastikan para investor jalan tol mendapatkan pengembalian investasi sesuai rencana bisnis.
- Membangun Iklim Investasi Kondusif: Mempertahankan dan meningkatkan iklim investasi di Indonesia, khususnya dalam bidang infrastruktur jalan tol.
- Meningkatkan Level of Services: Menjamin dan meningkatkan kualitas layanan bagi pengguna jalan tol agar lebih nyaman dan aman.
Dengan sinergi antara peningkatan layanan dan penyesuaian tarif yang dilakukan Jasa Marga, diharapkan dapat menciptakan sistem jalan tol di Indonesia yang lebih efisien, optimal, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.