Jakarta – Kursi jabatan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia saat ini tengah menjadi sorotan dan rebutan. Arsjad Rasjid, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum Kadin untuk periode 2021-2026, telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo setelah jabatannya dicabut melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada hari Minggu, 15 September 2024. “Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid,” ujar Ari kepada wartawan pada hari Senin, 16 September 2024.
Menurut Ari, surat tersebut saat ini masih berada di Gedung Kementerian Sekretariat Negara dan belum diserahkan langsung kepada Presiden Joko Widodo. “Surat tersebut masih berada di Kemensetneg dan belum disampaikan kepada Bapak Presiden,” katanya.
Ari menambahkan bahwa surat dari Arsjad Rasjid akan segera diproses setelah diterima oleh Presiden Jokowi. “Surat akan segera ditindaklanjuti setelah diterima oleh Presiden,” ujarnya.
Ketegangan dalam organisasi Kadin ini berpusat pada pelantikan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Arsjad Rasjid, yang menganggap pengangkatan Anindya Bakrie melalui Munaslub adalah tindakan ilegal, telah menegaskan ketidaksetujuannya terhadap keputusan tersebut.
Menanggapi permasalahan ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa permasalahan tersebut merupakan urusan internal Kadin. Ia menjelaskan bahwa keputusan Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin telah diselesaikan secara internal oleh organisasi tersebut. “Kalau kami di pemerintah, ini adalah masalah internal Kadin sebenarnya. Dan sudah diselesaikan lewat keputusan Munaslub yang ada,” kata Supratman di Menara Kadin Jakarta pada hari Minggu, 15 September 2024.
Supratman menambahkan bahwa pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku dan menghormati keputusan mayoritas pengurus daerah Kadin. “Pemerintah pada prinsipnya mengikuti aturan dan ini adalah kehendak mayoritas pengurus daerah Kadin. Kami akan mengikuti keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman di Kadin,” jelasnya.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan bahwa keputusan presiden akan dikeluarkan setelah proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Keputusan presiden nantinya akan melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Dengan situasi yang berkembang ini, ketegangan dalam tubuh Kadin diperkirakan akan terus berlanjut hingga ada kejelasan lebih lanjut mengenai legalitas pengangkatan Anindya Bakrie dan posisi Arsjad Rasjid.