Garis Tegas MUI, NU, dan Muhammadiyah DIY: Menolak Peredaran Miras yang Tak Terkendali
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), peredaran miras telah menjadi isu serius yang menimbulkan keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk organisasi keagamaan. Di hari Jumat (20/9), Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY, dan Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY, mengeluarkan pernyataan sikap tegas menolak peredaran miras yang dianggap sudah tak terkendali di wilayah DIY.
Pernyataan sikap ini dibacakan oleh Ketua Umum MUI DIY, Machasin, di Banguntapan, Bantul. Hadir pula Ketua PW Muhammadiyah DIY, Muhammad Ikhwan Ahada, dan Ketua Tanfidziyah PWNU DIY, Ahmad Zuhdi Muhdlor.
Miras Lebih Mudah diakses daripada Es Teh
Dalam pernyataan sikap tersebut, mereka menyampaikan kekhawatiran serius tentang mudahnya akses masyarakat DIY terhadap miras.
"Saat ini, membeli miras sudah seperti membeli es teh di angkringan,” kata Machasin dengan tegas.
Ketersediaan miras yang begitu mudah diakses, menurut mereka, menjadi bukti nyata bahwa masalah ini telah menjadi ancaman serius bagi moral dan kesehatan masyarakat DIY.
Tuntutan dan Poins Pernyataan Sikap
Berkaitan dengan situasi ini, MUI DIY, PWM DIY, dan PWNU DIY menyampaikan 8 poin tuntutan kepada berbagai pihak, antara lain:
-
Penolakan terhadap Pendirian Toko Miras: Pernyataan sikap secara tegas menolak berdirinya toko-toko miras di DIY yang dianggap semakin tidak terkendali.
- Kebijakan Progresif dari Pemerintah dan Aparat: MUI, NU, dan Muhammadiyah meminta kepada Forkopimda tingkat provinsi yang terdiri dari Gubernur, Kapolda, Ketua DPRD, Kajati, dan Forkopimda Kota/Kabupaten untuk membuat kebijakan progresif berkaitan dengan berdirinya toko miras di DIY.
-
Prinsip Pencegahan untuk Calon Kepala Daerah: Mereka juga menuntut kepada para calon kepala daerah yang terpilih agar dapat membuat kebijakan yang melindungi masyarakat dari toko miras di DIY.
- Penindakan Tegas terhadap Pelanggar: Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas kepada pemilik toko miras di DIY.
Audiensi dengan Pihak Berwajib
"Kita akan audiensi kepada pihak terkait, kami dari organisasi besar tidak bisa menerima beredarnya minuman keras di wilayah DIY,” ujar Machasin usai acara pernyataan sikap.
Pihak MUI DIY, PWM DIY, dan PWNU DIY berencana untuk melakukan audiensi kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, untuk berupaya mencari solusi yang lebih efektif dalam mengatasi masalah peredaran miras di wilayah DIY.
MUI DIY, PWM DIY, dan PWNU DIY, menunjukkan sikap tegas dan komitmen dalam menjaga nilai-nilai luhur dan keharmonisan masyarakat DIY dari ancaman peredaran miras yang semakin mengkhawatirkan. Mereka berharap, melalui upaya persuasif dan tuntutan yang jelas kepada berbagai pihak, peredaran miras dapat ditekan dan DIY sebagai wilayah yang mayoritas penduduknya beragama Islam dapat tetap terjaga sebagai daerah yang aman, nyaman, dan penuh nilai-nilai moral yang tinggi.