PBB Rilis 7 Rekomendasi Pengelolaan Teknologi AI
Jakarta, VOXNES.com – Badan penasihat urusan kecerdasan buatan (AI) di PBB merilis laporan yang memuat 7 rekomendasi penting mengenai adopsi dan pengelolaan teknologi AI di seluruh dunia. Laporan ini hasil kerja badan penasihat AI yang dibentuk PBB tahun lalu, terdiri atas 39 perwakilan negara, untuk mencetuskan kerangka pengaturan AI bagi negara-negara di dunia. Rekomendasi ini akan dibahas di Konferensi Tingkat Tinggi PBB pada September mendatang.
Kenaikan Penggunaan AI Berpotensi Mengancam Keadilan dan Stabilitas
Peningkatan adopsi AI di seluruh dunia semenjak rilisnya platform ChatGPT oleh OpenAI pada tahun 2022 (didukung modal dan infrastruktur oleh Microsoft) telah memicu kekhawatiran di kalangan pemerintah dan pemangku kepentingan global. Adopsi AI yang begitu pesat memunculkan kekhawatiran tentang potensi peningkatan peredaran berita bohong, misinformasi, dan pelanggaran hak cipta.
Saat ini, hanya sedikit negara yang memiliki undang-undang yang mengatur penggunaan teknologi AI. Uni Eropa menjadi satu-satunya negara yang memiliki hukum positif soal AI, sementara Amerika Serikat memilih jalur panduan sukarela. China sendiri fokus pada memastikan adopsi AI tidak menggeser stabilitas nasional dan kekuatan negara.
PBB, dalam laporannya, menyorot bahaya terbesar AI, yaitu konsentrasi kekuasaan di tangan beberapa perusahaan global. Perusahaan-perusahaan ini dapat mengembangkan dan merilis AI dengan dampak global yang terabaikan dan tidak dipertimbangkan pendapat mayoritas penduduk dunia.
Rekomendasi PBB untuk Pengelolaan AI
Menjawab tantangan tersebut, PBB merekomendasikan tujuh langkah penting untuk pengelolaan AI:
1. Pembentukan Panel Internasional Independen:
Dibutuhkan panel ilmiah internasional independen yang terdiri dari ahli dari berbagai bidang ilmu untuk memberikan perspektif komprehensif dalam pengembangan dan implementasi AI.
2. Dialog Antar-Negara dan Pemangku Kepentingan:
PBB merekomendasikan dialog antar-pemerintah dan stakeholder lain yang terkait dengan AI. Dialog ini diharapkan diadakan dua kali setahun, sebagai tambahan pada pertemuan PBB lainnya, untuk membahas perkembangan dan implikasi AI secara global.
3. Forum Pertukaran Standar Teknologi AI:
Dibutuhkan forum pertukaran standar teknologi AI yang mengintegrasikan para pelaku standar nasional, perusahaan teknologi, perwakilan masyarakat sipil, dan ilmuwan. Forum ini bertujuan untuk membangun kesepakatan mengenai standar yang mewujudkan penggunaan AI yang etis dan bertanggung jawab.
4. Jaringan Peningkatan Kapasitas AI:
PBB menganjurkan pendirian jaringan peningkatan kapasitas terkait teknologi AI. Naringan ini akan berfungsi sebagai pusat pembelajaran dan berbagi pengetahuan tentang AI, serta menyediakan pelatihan kepada berbagai pihak yang terlibat dalam pengembangan dan pemanfaatan AI.
5. Dana Kelolaan untuk AI:
Untuk mengurangi kesenjangan yang ditimbulkan oleh AI, PBB menuntut pendirian dana kelolaan khusus untuk AI. Dana ini dapat digunakan untuk mendukung pengembangan AI yang inklusif dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi kelompok yang berpotensi tertinggal.
6. Kerangka Pusat Data AI Global:
Untuk mengelola data AI secara kolaboratif, PBB merekomendasikan pembentukan kerangka pusat data AI global melalui kerjasama dengan Komisi PBB tentang Hukum Perdagangan Internasional. Kerangka ini akan membantu memastikan transparansi, keamanan, dan penggunaan data AI yang bertanggung jawab.
7. Kantor Khusus AI di Sekjen PBB:
Untuk memastikan koordinasi dan kepemimpinan global dalam pengelolaan AI, PBB merekomendasikan pendirian kantor khusus AI di Sekretariat PBB, yang langsung berada di bawah Sekjen PBB.
Rekomendasi ini diharapkan menjadi acuan bagi negara-negara di dunia untuk membangun sistem hukum dan regulasi yang tepat dalam menangani teknologi AI yang semakin kompleks dan berdampak besar pada kehidupan manusia.