Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Rabu, 11 Jun 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Perbedaan Tingkat! Tim ASEAN Hanya Bisa Bersaing dengan Tim Nasional Indonesia di Turnamen Ini, Mungkin Dua Tahun Lagi

    Oleh Rany Nasution

    Sampai di Sydney, Timnas Indonesia langsung Beraksi Latihan di Gym

    Oleh Rany Nasution

    Pertamina Setorkan PAD Rp 299 Miliar ke Pemda Sumbar

    Oleh Angga Maulana

    Ketua DPR: Polri-Interpol Segera Ungkap Iklan PRT Indonesia

    Oleh Angga Maulana

    Emil akan Bentuk Tim Khusus Tangani Limbah

    Oleh Angga Maulana

    Dinkes Jakbar tak Bertemu Orang Tua Debora

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Telkomsel berkomitmen untuk terus beradaptasi dan relevan dalam menghadirkan perubahan yang dapat menjawab berbagai tantangan yang datang seiring dengan perkembangan zaman.

    Telkomsel Fokus Penyediaan Solusi Layanan Digital

    Oleh Angga Maulana
    PIS Tambah Enam Armada Tanker Baru

    PIS Perkuat Kapasitas dengan 6 Armada Tanker Baru

    Oleh Adi Ariyanto
    Direktur Bank Indonesia Nanang Hendrasah, Wakil Rektor UGM Paripurna Sugarda dan Direktur PT BNI securities Reza Benito Zahar (dari kiri) menjadi pembicara dalam seminar Surat Berharga Komersial (SBK) di Gedung Kebon Sirih, Bank Indonesia (BI), Jakarta, Se

    Surat Berharga Komersial Dorong Penurunan Bunga Kredit Perbankan

    Oleh Angga Maulana
    Libatkan 1,25 Juta Masyarakat Dalam Rantai Pasok, PLN EPI Targetkan Pemanfaatan 2 Juta Ton Biomassa

    PLN EPI Incar 2 Juta Ton Biomassa, Libatkan 1,25 Juta Masyarakat

    Oleh Adi Ariyanto
    Kisruh Kepemimpinan Kadin Bikin Kabur Investor

    Ketegangan Internal Kadin Ancam Investasi Indonesia

    Oleh Adi Ariyanto
    Menhub Bongkar 4 Masalah Kunci Harga Tiket Pesawat Bisa Murah

    Masuknya Kebijakan Pemerintah untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat

    Oleh cris a jeni putri
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > National Politics > Perbedaan Pajak dan Retribusi Parkir
National Politics

Perbedaan Pajak dan Retribusi Parkir

Panggih Suseno
Terakhir diperbarui: 21 September 2024 4:23 am
Panggih Suseno
Bagikan
Apa Perbedaan Pajak dan Retribusi Parkir? Ini Penjelasannya!
Bagikan

Memahami Perbedaan Pajak dan Retribusi Parkir

Ketersediaan lahan parkir menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat perkotaan yang terus berkembang. Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor memaksa pemerintah untuk mencari solusi cerdas dalam mengelola lahan parkir. Untuk mengoptimalkan penggunaan lahan parkir dan menambah pendapatan daerah, pemerintah menerapkan sistem pajak serta retribusi. Namun, terdapat persepsi yang salah di kalangan masyarakat mengenai perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir. Padahal, keduanya memiliki konsep, tujuan, dan aturan yang berbeda.

Antara Pajak Jasa Parkir (PBJT) dan Retribusi Parkir

Ketidakjelasan mengenai perbedaan tersebut dapat menjadi pemahaman yang keliru tentang mekanisme tarif parkir dan hak serta kewajiban masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

Untuk mengatasi kesalahpahaman ini, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara Pajak Jasa Parkir (PBJT) dan Retribusi Parkir, dua istilah yang kerap disamakan.

H2: Pajak Jasa Parkir (PBJT)

Baca Juga:Pre-trial of Setya Novanto to be continued next week

Pajak Jasa Parkir (PBJT) termasuk ke dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PBJT dikenakan pada setiap jasa parkir yang disediakan oleh pihak swasta kepada konsumen. Jasa parkir ini bisa berupa jasa parkir di bangunan serta area parkir perhotelan, mal, apartemen, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan lokasi lainnya. Pihak pengelola parkir wajib menagih dan melaporkan PBJT kepada pemerintah daerah.

H3: Aturan dan Metode Penghitungan

Aturan mengenai PBJT diatur oleh pemerintah pusat, namun pelaksanaannya diatur oleh pemerintah daerah setempat. Penghitungan PBJT berbasis
persentase dari pendapatan jasa parkir yang diperoleh.

Baca Juga:Ustaz Yusuf Mansur comments on ulemas support in election

Berapa persentase yang terutang biasanya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap daerah.

H2: Retribusi Parkir

Retribusi parkir berbeda dengan PBJT. Jenis retribusi ini lebih berhubungan dengan pemanfaatan fasilitas umum yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Di sini, retribusi parkir diterapkan di lahan parkir di tepi jalan umum dan tempat parkir umum yang dikelola pemerintah daerah.

H3: Larangan Parkir dan Sampah

Terdapat larangan parkir di beberapa tempat tertentu pada tempat retribusi parkir dan penindakan jika melakukan pengunaan yang tidak tepat, seperti membuang sampah sembarangan di area parkir.

H3: Konsekuensi Tidak Melakukan Sistim Dokumen

Biaya retribusi parkir biasanya disesuaikan dengan jangka waktu dan lokasi parkir. Sistem pengenaan retribusi parkir ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengelola dan menjaga ketertiban di wilayah parkir.

Tujuan dan Perbedaan Utama

Walaupun keduanya bertujuan untuk mengatur dan mengelola parkir perkotaan, terdapat beberapa perbedaan utama antara PBJT dan retribusi parkir:

  • Pengelola: PBJT dikelola oleh pihak swasta, sedangkan retribusi parkir dikelola oleh pemerintah daerah.

  • Objek: PBJT dikenakan pada jasa parkir yang disediakan oleh pihak swasta, sedangkan retribusi parkir dikenakan pada penggunaan lahan parkir di jalan umum dan tempat parkir milik pemerintah daerah.

  • Dasar hukum: PBJT diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sedangkan retribusi parkir diatur dalam peraturan perundang-undangan tingkat daerah.

  • Metode pemeriksaan dan pengelolaan:

PBJT diterapkan bertahap berdasarkan persentase pendapatan, sedangkan retribusi parkir biasanya menggunakan sistem tarif yang ditetapkan.

Dengan memiliki pemahaman yang jelas tentang perbedaan antara PBJT dan retribusi parkir, masyarakat dapat menjadi pengguna jasa parkir yang bertanggung jawab dan sadar atas bagaimana pembayarannya berkontribusi terhadap perkembangan daerah.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya LUSS Rilis Album Is There Anything on the Moon LUSS Kembali dengan Album Baru: Is There Anything on the Moon?
Artikel Berikutnya Kisruh Kadin Anindya Bakrie Vs Arsjad Rasjid, Keduanya Menjabat Ketua Umum Cabang Olahraga Apa? Anindya Bakrie Gantikan Arsjad Rasjid Sebagai Ketua Umum Kadin

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Eropa Siap Kirim Tentara ke Ukraina, Macron: Tidak Butuh Persetujuan Rusia

Voxnes.com, PARIS - Presiden Prancis Emmanuel Macron menyatakan bahwa Prancis, Inggris, serta negara-negara lain yang…

Oleh Rany Nasution

Pochettino tak Khawatir dengan Atmosfer Stadion Olympiakos

VOXNES.com, PIRAEUS -- Pelatih Tottenham Hotspur Mauricio Pochettino merasa tertantang jelang duel sengit versus Olympiakos pada…

Oleh Angga Maulana

Cara Mengubah Pakaian Polos menjadi Statement Pieces yang Memukau

Kamu punya banyak baju berwarna solid tanpa corak? Keren banget! Baju dengan desain sederhana seperti…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Ridwan Kamil Hadiri Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad di Istiqlal
National Politics

Ridwan Kamil Hadiri Maulid Nabi di Masjid Istiqlal

Oleh Panggih Suseno
Jokowi Bilang Harga Telur dan Cabai Rawit Turun, Ini Harganya di Jakarta
National Politics

Joko Widodo Bilang Harga Telur dan Cabai Rawit Turun, Ini Harganya di Jakarta

Oleh Panggih Suseno
Mawardi Yahya Disambut Ribuan Petani di OKU Timur
National Politics

Mawardi Yahya Janji Tingkatkan Hasil Pertanian jika Terpilih Jadi Gubernur Sumsel

Oleh Panggih Suseno
KPU Segera Bahas Mekanisme Pilkada Ulang bila Kotak Kosong Menang
National Politics

Pilkada Ulang Bakal Digelar di Tahun 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Oleh Panggih Suseno
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?