Voxnes.com
– Tempat tinggal merupakan salah satu aset yang dapat diserahkan kepada penerus keluarga.
Berdasarkan Pasal 505 KUHPerdata, harta warisan mencakup kedua jenis yaitu harta benda bergerak dan tidak bergerak.
Sebagai contoh, properti tidak bergerak meliputi lahan bersama dengan struktur seperti gedung dan rumah-rumahan, ataupun apapun yang terdapat diatasnya.
Rumah warisan bisa diserahkan kepada penerus setelah sang pemilik meninggalkan dunia, sesuai dengan yang tertera di Pasal 830.
Berikut ini adalah para ahli waris seperti yang disebutkan dalam Pasal 832 yaitu kerabat berdarah, termasuk mereka yang sah secara hukum serta mereka yang lahir dari hubungan di luar pernikahan, bersama dengan suami atau istri yang masih bertahan paling lama.
Maka, bagaimana nasib rumah warisan apabila tidak pernah digunakan atau dihuni?
Rumah-rumah warisan yang tidak dihuni, juga mencakup properti kosong.
Kepala Bidang Informasi dan Kerjasama antar Instansi (PHAL) di Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro menyatakan bahwa tanah atau rumah warisan yang tidak digunakan dengan baik dan ditinggalkan begitu saja, termasuk mereka yang tidak difungsikan sebagai tempat tinggal, dapat dikategorikan sebagai lahan terlantar.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2021 mengenai Pengendalian Wilayah dan Tanah Kosong, tanah kosong merujuk pada lahan dengan hak milik, lahan yang dikelola secara resmi oleh pihak tertentu, serta lahan yang didapatkan melalui Kepemilikan Dasar atas Tanah. Lahan-lahan ini dikategorikan sebagai tanah kosong jika pemilik atau penanggung jawabnya memilih untuk tidak mengeksploitasi, menggunakan, mendayagunakan, maupun menjaga kondisinya.
Menurut dia, tanah yang berkategori seperti itu dapat dijadikan properti negara.
“Bumi atau properti peninggalan orangtua dapat menjadi milik negara jika bumi itu tak digunakan sebagaimana mestinya atau ditinggalkan begitu saja,” ungkap lelaki yang biasa dipanggil Anto ketika dihubungi untuk konfirmasi lebih lanjut.
Voxnes.com,
Kamis (13/3/2025).
Menurut Pasal 7 dari Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021, cakupan lahan tiduran yang akan ditertibkan mencakup hal-hal berikut:
- Tanah hak milik
- Hak guna bangunan
- Hak guna usaha
- Hak pakai
- Hak pengelolaan
- Tanah yang dimiliki karena hak pengelolaannya sendiri.
Tanah Hak Milik dapat menjadi milik pemerintah apabila ….
Anto menyebutkan bahwa tanah hak milik dapat diatur sebagai tanah kosong apabila disengajakan tidak digunakan, dibiarkan tidak bermanfaat, serta atau tidak dirawat sehingga terjadi demikian.
- Lahan berhak milik itu dikendalikan oleh komunitas setempat dan dijadikan area perumahan.
- Tanah hak milik dipegang oleh pihak lain secara berkelanjutan selama dua puluh tahun tanpa ada ikatan hukum antara pengguna dan pemilik asli.
- Fungsi sosial dari Hak Atas Tanah belum tercapai, apakah pemilik hak masih aktif atau telah hilang.
Saat ini, Hak Guna Usaha (HGU), hak pakai, serta Hak Pengelolaan Tanah (HPL) bisa jadi objek penyuluhan lahan kosong bila disengajakan untuk tidak dioptimalkan, digunakan, dimanfaatkan, atau dirawat setelah dua tahun berlalu semenjak penerbitan hak tersebut.
Bagaimana cara menjaga keamanan tanah atau rumah warisan?
Untuk memastikan bahwa rumah warisan tetap aman dan bukan merupakan properti yang ditinggalkan atau terlantar, dia mengusulkan untuk secepatnya mentransfer hak warisnya.
Proses penerusan hak warisan bisa diselesaikan dengan pergi ke kantor pertanahan lokal sambil membawa dokumen wajib serta pembayaran yang telah di tentukan.
Jika tanah atau rumah warisan dari orang tua diambil alih oleh pihak lain, ahli waris memiliki hak untuk mengajukan tuntutan.
Menurut pasal 834 sampai Pasal 835 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ahli waris memiliki hak untuk meminta pemecahan dan pengelompokan kembali harta warisan kepada pihak yang menguasainya, bahkan bila terdapat individu yang menyimpan warisan secara tidak sah, lanjutnya.
“Pewaris berhak melaporkan klaim mereka atas warisan dan memiliki tenggat waktu selama 30 tahun sejak tanggal pembukaan warisan,” jelasnya.
Anto pun memberikan saran supaya tanah atau rumah warisan tak tercatat sebagai aset tersia-si dan dapat disita pemerintah, yaitu dengan merawat serta menggunakan lahan atau bangunan itu sesuai kegunaannya.
Keluarga penggugat dapat pula menempatkan tanda batas untuk mengkonfirmasi perbatasan tanah atau properti mereka.
Pastikan Anda merawat sertifikat lahan dengan hati-hati. Jauhkan dari orang-orang tak berwenang yang ingin mengambil atau meminjam dokumen properti warisan tersebut.