Berita baik untuk pegawai negeri sipil (PNS), termasuk anggota TNI, Polri, hakim, serta pensiunannya. Mulai hari ini, Senin (17/3), pembayaran tunjungan lebaran akan dilakukan berdasarkan keterangan dari Presiden Prabowo Subianto.
Perihal THR untuk Pegawai Negeri Sipil dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang membahas tentang Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji Ke-13 bagi Pejabat Negara.
Prabowo menyebutkan bahwa unsur-unsur pembayaranTHR untuk tahun ini terdiri dari gaji dasar, tunjangan tetap, serta bonus kerja. Dia menegaskan bahwa bonus kerja akan diberikan secara penuh yaitu sebesar 100%.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan bahwa pemerintahan telah mengalokasikan dana sebesar Rp 49,9 triliun. Dana tersebut ditujukan untuk aparatur sipil negara baik yang berada di tingkat pusat maupun daerah.
“Anggaran total untuk THR tahun 2025 sebesar Rp 49,9 triliun, dengan dana untuk Aparatur Sipil Negara di tingkat pusat serta Tentara Nasional Indonesia senilai Rp 17,7 triliun, pensiunan mencapai Rp 12,45 triliun, dan Aparatur Sipil Negara di daerah mendapatkan alokasi sebesar Rp 19,3 triliun,” jelas Suahasil saat menghadiri konferensi pers tentang APBN Kita pada hari Kamis, tanggal 13 Maret.
Di samping itu, Suahasil pun menegaskan bahwa THR yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai pekerja yang sudah pensiun bebas dari Pajak Penghasilan (PPh). “Tidak terdapat pengurangan ataupun iuran serta pajaknya, hal ini menjadi tanggungan pemerintah,” paparnya.