Voxnes.com
– Sudah diketahui kapan danaTHR untuk pensiunan Taspen tahun 2025 akan dicairkan? Simak informasi terbaru mengenai jadwal pembayaran THR bagi para pensiunan PNS beserta nilainya.
Informasi terbaru tentang THR untuk pensiunan tahun 2025 kapan akan dicairkan oleh Taspen atau waktu pencairan THR bagi para PNS yang telah memasuki masa pensiun serta besarnya sudah secara resmi diumumkan.
Pemerintah sudah memutuskan bahwa Tunjangan Hari Raya untuk Aparatur Sipil Negara pada tahun 2025 akan diberikan dua pekan sebelum Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 17 Maret 2025.
Presiden Prabowo Subianto sudah secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang aturan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji Ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Informasi Terkini tentang THR bagi Para Peserta Pensiun di tahun 2025, Taspen Jelaskan Tentang Kapan Dana THR akan Dicairkan serta Besarnya sesuai dengan Peraturan Presiden
Kebijakan itu melibatkan sekitar 9,4 juta orang yang berhak mendapatkanTHR, yaitu termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pekerja pemerintah bersama kontrak kerja (PPPK), tentara nasional Indonesia (TNI), kepolisian republik indonesia (Polri), hakim, serta mereka yang sudah memutuskan untuk pensiun.
” THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diserahkan kepada semua pegawai pemerintah baik yang berada di tingkat nasional maupun lokal, meliputi CPNS, PPKP, anggota TNI-Polri, hakim, serta mereka yang telah memasuki masa pensiun,” demikian penjelasan Prabowo saat bertemu di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025), sebagaimana dikutip.
Kompas.com
.
Berapa Jumlah THR untuk Para Pensiunan di Tahun 2025?
PT Taspen mengumumkan detail terkait jumlah THR untuk pensiunan tahun 2025 lewat cuitan di akun resmi @taspen pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025.
PT Taspen menyampaikan informasi tersebut ketika merespons pertanyaan dari warganet tentang besaran uang yang didapat.
“Sebutkan THR-nya adalah gaji dasar seperti pendapatan pada Februari, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan… Apakah yang dimaksud dengan tambahan penghasilan tersebut mencakup kenaikan pensiun? Karena di bulan Februari, mereka masih menerima pensiun sebelumnya. Mulai saat mana kenaikannya? Dan berapa presentase-nya? Terima kasih atas penjelasannya,” tulis Ida****** dalam komenya.
PT Taspen juga menyatakan bahwa nominal THR bagi pensiunan pada tahun 2025 akan disesuaikan dengan total gaji yang diterima di bulan Februari 2025.
“Halo Sahabat Taspen, kami sampaikan bahwa jumlah THR akan disesuaikan dengan metode pembayaran gaji pensiunan di bulan Februari tahun 2025. Terima kasih._Jn,” ujar PT Taspen.
Kapan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil serta pensiunannya di tahun 2025?
Menurut laporan Antara pada tanggal 11 Maret 2025, pemerintah sudah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara tahun 2025 akan disalurkan dua pekan sebelum Idul Fitri di tahun tersebut.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga Menteri bernomor 1017 Tahun 2024, perkiraan kedatangan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah berada di sekitar tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
Artinya, THR untuk pegawai negeri sipil akan diucapkan mulai Senin, 17 Maret 2025 atau akhir minggu ini.
Selanjutnya, berapakah jumlah THR untuk PNS di tahun 2025?
Besaran THR PNS 2025
Nominal THR untuk Pegawai Negeri Sipil di tahun 2025 mencakup gaji dasar, tambahan yang melekat, serta insentif kerja senilai 100 persen.
Hal ini berlaku untuk PNS di tingkat nasional, prajurit TNI, personel Polri, serta hakim.
“Penyerahan tunjangan kinerja tersebut mencapai 100 persen,” ungkap Prabowo.
Pada saat yang bersamaan, untuk Aparatur Sipil Negara di daerah, Tunjangan Hari Raya diberikan sebanding dengan ASN tingkat nasional dan disesuaikan dengan kapabilitas keuangan finansial setiap wilayah.
Untuk komponen THR dari pensiunan PNS pada tahun 2025, jumlahnya setara dengan gaji bulanan mereka saat pensiun.
“Harapannya dengan adanya keputusan ini bisa mendukung pengaturan keperluan saat balik kampung dan liburan Idul Fitri,” ungkap Prabowo.
Berikut adalah informasinya, upah ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan di awal semester pertama tahun pelajaran baru atau sekitar bulan Juni 2025.
Uang Tunai untuk Ke-14 dan Ke-14
Jumlah dari gaji ke-13 dan 14 yang didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, serta golongan lainnya bervariasi bergantung pada status dan jabatan mereka masing-masing.
Berikut jumlah tunjangan ke-13 dan ke-14 yang bakal dicairkan pada tahun ini sebagaimana dikutip dari Kompas.com:
1. Ketua serta personel organisasi di luar struktur formal:
– Ketua/Kepala:Rp 26.299.000
– Waketu/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
– Sekretaris:Rp 23.420.250; Anggota: Rp 23.420.250.
2. Karyawan bukan ASN di instansi non-struktural:
– Tingkat I:Rp 20.738.550
– Eselon II:Rp 16.262.400
– Eselon III: Rp 11.535.300
– Tingkat IV:Rp 8.844.150.
3. Karyawan disusun menurut tingkat pendidikan serta lama bekerja:
– A. SD/SMP/sederajat:
Lama masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun:Rp 3.571.050
Masa kerja antara 10 sampai 20 tahun: Rp 3.866.100
Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.
Jawaban Terkait Informasi PencairanTHR bagi Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2025, Lihat Cara Menghitung THR untuk 2025, Petunjuk Teknis serta Pengurangan THR pada tahun tersebut
B. SMA/Diploma I:
Masa kerja kurang atau sama dengan 10 tahun: Rp 4.089.750
Masa kerja antara 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 4.456.200
Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.
C. Diploma II/Diploma III:
Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun:Rp 4.573.800
Masa kerja antara 10 hingga 20 tahun: Rp 4.971.750
Lama service lebih dari 20 tahun:Rp 5.436.900.
D. Strata I/Diploma IV:
Lama masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun:Rp 5.492.550
Masa kerja antara 10 hingga 20 tahun: Rp 5.967.150
Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.
E. Strata II/Strata III:
Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp 6.470.100
Gaji untuk masa kerja 10-20 tahun adalah sebesar Rp 6.964.650
Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.
Uang Tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang Sudah Memasuki Masa Pensium pada Tahun 2025:
Berikut merupakan skala upah untuk para penerima tunjangan hari tua dari pegawai negeri sipil sesuai dengan tingkatannya:
– Kelompok I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
– Kelompok II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
– Kelompok III: Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536
– Kelompok IV: antara Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008
Grup yang berhak mendapatkan upah tambahan ke-13 dan ke-14
Di luar masalah tentang ketersediaan THR untuk pensiunan 2025 dari Taspen atau jadwal pembayaran THR bagi para pensiunan PNS beserta jumlahnya, mari kita bahas pula informasi mengenai grup yang memenuhi syarat mendapatkan upah ke-13 dan ke-14.
Penentuan gaji ke-13 serta gaji ke-14 dicakup dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 tahun 2024 yang membahas soal pemberian THR dan gaji tambahan untuk aparatur negara, pensiunan, orang yang menerima pensiun, serta mereka yang mendapatkan tunjangan pada tahun 2024.
Menurut peraturan itu, hak untuk mendapatkan gaji ke-13 dan 14 diberikan kepada PNS, kandidat PNS, pegawai PPK, prajurit TNI, personel Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta orang-orang yang mendapat tunjangan.
Terjawab Ketika THR untuk Pensiunan PNS 2025 Akan Cair, Perhatikan Informasi terkini serta Jumlahnya Menurut Taspen
Pegawai bukan ASN pun memiliki hak untuk mendapatkan gaji ke-13 dan 14 walaupun mereka belum menjalankan sepenuhnya tanggung jawab utama organisasinya dengan konsisten setidaknya dalam jangka waktu satu tahun, syaratnya adalah sebagai berikut:
– Sudah mengadakan kontrak kerja bersama petugas yang mempunyai wewenang sebagaimana diatur dalam regulasi resmi, serta dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa mereka layak mendapatkan bonus hari raya atau gaji ke tiga.
– Sudah diinformasikan bahwa mereka berhak mendapatkan THR dan/atau gaji ke tiga belas dari Pejabat Pembina Kepegawaian melalui surat keputusannya yang sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan saat penunjukkannya.
Kelompok lain yang berhak mendapatkan tunjangan ke-13 dan ke-14 meliputi para pemimpin, anggota, serta pekerja bukan Pegawai Negeri Sipil di institusi non-struktural sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (3) butir f dan j dari Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf f, kepala serta anggota dari institusi nonstruktur yang meliputi:
– Pemimpin utama/atasan atau disebut juga sebagai –
Wakil ketua atau disebut juga sebagai wakil kepala
– Sekretaris atau juga dikenal sebagai
– Anggota.
Pada saat bersamaan, Pasal 3 ayat (3) butir j menetapkan bahwa gaji ke-13 dan 14 akan diberikan kepada para pekerja bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di kantor pemerintahan, meliputi mereka yang berkarier di institusi non-struktural, badan pemerintah dengan sistem manajemen keuangan seperti Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah, stasiun penyiaran publik, serta perguruan tinggi negeri baru.
Peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden No. 10 tahun 2016 yang membahas tentang dosen dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi negeri baru, sebagaimana ditetapkan dalam aturan perundang-undangan terkait.
Berikut adalah informasi tentang THR untuk pensiunan 2025: kapan dana Taspen akan dicairkan serta jadwal dan besarnya pencairan THR bagi para pensiunan PNS.
Ikuti informasi terkini yang menarik lainnya di
Google News
,
Channel WA
, dan
Telegram