Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Selasa, 19 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Dibilang Kalah oleh Kakaknya, Begini Jawaban Alex Marquez

    Oleh Rany Nasution

    Pemkot Kediri Masih Kaji Lokasi Wisata Buka

    Oleh Angga Maulana

    3 Cara Timnas Indonesia Bisa Lolos ke Piala Dunia 2026

    Oleh Rany Nasution

    Bupati dan Wabup Sukabumi Ajukan Cuti

    Oleh Angga Maulana

    Pemkab Garut Siapkan Pemakaman Umum untuk Jenazah Covid-19

    Oleh Angga Maulana

    Fakta Menakjubkan Bocah 13 Tahun: Bertahan Hidup dengan Jualan Tisu dan Tidur di Emperan Bandung

    Oleh Rany Nasution
  • Global
  • Bisnis
    Libatkan 1,25 Juta Masyarakat Dalam Rantai Pasok, PLN EPI Targetkan Pemanfaatan 2 Juta Ton Biomassa

    PLN EPI Incar 2 Juta Ton Biomassa, Libatkan 1,25 Juta Masyarakat

    Oleh Adi Ariyanto
    Jokowi Happy RI Ketiban Durian Runtuh Rp 510 Triliun

    Presiden Jokowi bongkar kenaikan nilai ekspor nikel

    Oleh cris a jeni putri
    Permintaan Hunian Naik, Griya Idola Mulai Buka Penjualan untuk Umum

    Griya Idola Buka Siaran untuk Booster Permintaan Hunian

    Oleh Adi Ariyanto
    Manufaktur RI Sekarat, Pengusaha Tekstil Minta Bantuan Anindya Bakrie

    Dukungan Terhadap Anindya Bakrie: Harapan Pengusaha Tekstil untuk Industri Manufaktur Nasiona

    Oleh cris a jeni putri
    Sri Mulyani Buka-bukaan Alasan Kemenkeu Jadi Kementerian 'Sultan'

    Reformasi Tunjangan Kinerja di Kementerian Keuangan

    Oleh Panggih Suseno
    Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto (kiri) didampingi Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penanganan COVID-19 di Jakarta, Jumat (11/9/2020). Pemerintah menyebutkan realisasi anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) per 2 September 2020 mencapai Rp237 triliun atau 30,9 persen dari total pagu sebesar Rp695,2 triliun.

    Airlangga Ungkap Adanya Sinyal Pemulihan Ekononomi Nasional

    Oleh Angga Maulana
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > employees > THR untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Hari Ini
employeesgovernmentnewspoliticspolitics and government

THR untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Hari Ini

Rany Nasution
Terakhir diperbarui: 26 Maret 2025 11:33 am
Rany Nasution
Bagikan
AA1y9FwG
Bagikan



Voxnes.com


,


Jakarta


– Uang Saku Lebaran (
THR
) untuk aparatur negara, meliputi ASN, TNI, Polri, serta pensiunan, akan dicairkan pada hari ini, Senin, 17 Maret 2025. Dana THR tersebut di berikan kepada kira-kira 9,4 juta penerima.

” THR akan di transfer dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri, proses pencairannya dimulai pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025,” ujar Presiden.
Prabowo
Subianto berada di Istana Merdeka pada hari Selasa minggu lalu, tanggal 11 Maret 2025.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang sudah disahkan oleh Presiden pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025.

Di samping itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 juga menyebutkan tentang pembayaran gaji ke-13 yang akan diserahkan di awal tahun ajaran baru sekolah, yakni pada bulan Juni 2025. “Kemudian diberikan kepada para hakim dan mantan pegawai dengan total penerima sebanyak 9,4 juta orang,” ucap Prabowo.

Baca Juga:Perbedaan Antara Film Adaptasi dan Asli: Mana yang Lebih Menarik?

THR tersebut meliputi gaji dasar, tunjangan tetap, serta insentif kerja yang diberikan sepenuhnya sebesar 100%. Selanjutnya, Pasal 9 dalam aturan tersebut juga menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 bersumber dari dua jalur, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dana THR dan tunjangan ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah di alokasikan untuk
PNS
Dan PPPK di kantor pemerintah pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pemimpin lembaga penyiaran publik, serta staf non- ASN yang berada di lembaga penyiaran publik. Di sisi lain, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ditujukan bagi PNS dan PPPK yang melayani di instansi lokal.

Penyerapan dana ekstra tersebut harus mempertimbangkan daya tampung anggaran lokal serta mengikuti aturan yang berlaku. Untuk komponen seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan tingkatan pangkat, posisi kerja, derajat jabatan, atau kelompok jabatan masing-masing individu.

Berikut adalah batasan tertinggi untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi para pemimpin, anggota, serta karyawan bukan Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang bekerja di instansi pemerintahan, mencakup organisasi non-struktural dan institusi pendidikan terbaru, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Baca Juga:Tren Busana Lebaran yang Minimalis: Temukan 5 Inspirasi untuk Tampilan Sederhanamu yang Elegan!


1. Ketua serta Anggota dari Badan Non-Struktural:

a. Ketua/Kepala atau disebut juga sebagai: Rp 31.474.800

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau disebut juga sebagai: Rp 29.665.400

c. Sekretaris atau disebut juga sebagai: Rp 28.104.300

d. Anggota: Rp 28.104.300


2. Karyawan Bukan Aparatur Sipil Negara di Lembaga Non Struktural serta Pejabat yang Gaji atau Kuasa Administratornya Sebandingatahun dengan Tingkatan Eselon/Jabatan:

a. Pejabat Eselon I/Penjabat Kepala Tingkat Utama/Madya: Rp 24.886.200

b. Eselon II/Jabatan Pengawas Tingkat Pertama: Rp 19.514.800

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 13.842.300

d. Pejabat Tingkat IV/Pengawas: Rp 10.612.900


3. Pegawai non-aparatur sipil negara yang bekerja di instansi pemerintah, baik lembaga non-struktural maupun perguruan tinggi negeri baru menurut Peraturan Presiden No. 10 tahun 2016, dapat dipandang sebagai pejabat pelaksana berdasarkan latar belakang pendidikannya:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

– hingga masa kerja 10 tahun: Rp 4.285.200

– lamanya bekerja antara 10 sampai dengan 20 tahun:Rp 4.639.300

– lebih dari 20 tahun pengalaman kerja: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

– hingga masa kerja 10 tahun: Rp 4.907.700

– lama bekerja antara 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 5.347.400

– lebih dari 20 tahun pengalaman kerja: Rp 5.861.200

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

– hingga masa kerja 10 tahun:Rp 5.488.500

– lama bekerja antara 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 5.966.100

– lebih dari 20 tahun pengalaman kerja: Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat

– hingga masa kerja 10 tahun: 6.591.000

– lama bekerja antara 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 7.160.500

– lebih dari 20 tahun pengalaman kerja:Rp 7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

– hingga masa kerja 10 tahun: Rp 7.764.100

– lama bekerja antara 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 8.357.500

– lama bekerja lebih dari 20 tahun: Rp 9.050.500



Ervana, Hanin Marwah serta Hendrik Yaputra

bersumbang dalam penyusunan artikel ini.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya AA1rXNXd 3 Drama Korea Wajib Tonton dengan Park Hyung Sik: Dari CEO hingga Pangeran, Selain Buried Hearts
Artikel Berikutnya AA1ATosU Bella Hadid Tampil Stylish dengan Sneakers Balletcore Memukau di Paris

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Tren Busana Lebaran yang Minimalis: Temukan 5 Inspirasi untuk Tampilan Sederhanamu yang Elegan!

Voxnes.com Untuk menyambut Idul Fitri tahun 2025, gaya fashion minimalis kian diminati sebab memberikan kemudahan…

Oleh Rany Nasution

Binus School Simprug Bereaksi Tegas, Sanksi 8 Siswa Kasus Perundungan

Binus School Simprug Beri Sanksi Ketat Pada Siswa yang Diduga Lakukan Perundungan VOXNES.com - Binus…

Oleh Dina Fadilah

Struijk, Bek Leeds, Dipelajari Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia

Oleh Arsi Imam Baihaqi

Anda Mungkin Juga Menyukainya

AA1B3lek
businessentertainmentlocal newsnewspolitics

Nunung Bertransformasi: dari Kedukaan ke Ikhlasm dalam Menjalani Hidup di Kos

Oleh Rany Nasution
AA1B3wCN
businessfinance newsinvesting business newsmoneynews

Kesempatan Terbuang: Kekayaan Bos DCII Toto Sugiri Berkurang Rp26,28 Triliun Dalam Sehari

Oleh Rany Nasution
AA1AxWen
crimenewsnews mediapolice and law enforcementpolitics

Sumber Senjata TPNPB-OPM Bocah: Dari Mantan Prajurit TNI hingga Internasional

Oleh Rany Nasution
BB1kl0Qv
economicsfinance newsfinancial marketsnewspolitics

Trump’s Ucapan Picu Kenaikan Risiko Perang Dagang, Rupiah Terpuruk

Oleh Rany Nasution
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?