Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Senin, 18 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Nasabah MNC Finance Terima Hadiah Sepeda Motor dalam Program Gebyar Promo Loyalty Customer 2024

    Oleh Panggih Suseno

    Film Animasi Cina “Ne Zha 2” Raih Sukses Besar, pecahkan Rekor Box Office dengan Pendapatan 2 Miliar Dolar AS

    Oleh Rany Nasution

    Pasien Positif Covid-19 di DIY Bertambah 53 Orang

    Oleh Angga Maulana

    Ketua DPR: Polri-Interpol Segera Ungkap Iklan PRT Indonesia

    Oleh Angga Maulana

    Penyaluran Bantuan Air Bersih di Cianjur Dilakukan Sampai Malam

    Oleh Angga Maulana

    Dibilang Kalah oleh Kakaknya, Begini Jawaban Alex Marquez

    Oleh Rany Nasution
  • Global
  • Bisnis
    Petugas keamanan berjaga di Check Poin 28 sebagai akses keluar masuk kendaraan PT Freeport di Timika, Papua, Minggu (30/4).

    Menteri Luhut: Divestasi Freeport Selesai 2019

    Oleh Angga Maulana
    Gen Z Kian Kritis akan Lingkungan, Bank DBS Terbitkan Kartu Kredit Berbahan Daur Ulang

    Bank DBS Indonesia Luncurkan Kartu Kredit Berbahan Daur Ulang: Inisiatif Ramah Lingkungan untuk Generasi Muda

    Oleh Adi Ariyanto
    Serikat Buruh Berharap Kisruh Internal Kadin tak Berlarut-larut

    Buruh Harapkan Selesai Soon Kisruh Internal Kadin

    Oleh Adi Ariyanto
    Libatkan 1,25 Juta Masyarakat Dalam Rantai Pasok, PLN EPI Targetkan Pemanfaatan 2 Juta Ton Biomassa

    PLN EPI Incar 2 Juta Ton Biomassa, Libatkan 1,25 Juta Masyarakat

    Oleh Adi Ariyanto
    BNI Tembus Daftar 1.000 Perusahaan Terbaik Dunia 2024 Versi TIME

    BNI Raih Penghargaan di Daftar TIME 1.000 Perusahaan Terbaik 2024

    Oleh Adi Ariyanto
    Akselerasi Waskita Karya Pasca Efektif Restrukturisasi

    Waskita Karya Restrukturisasi Pinjaman 26,3 Triliun dan Dapatkan Persetujuan Perjanjian KMKP

    Oleh cris a jeni putri
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Lingkungan Lestari > KLHK Setop Perusahaan yang Buang Limbah Sembarangan di Medan
Lingkungan Lestari

KLHK Setop Perusahaan yang Buang Limbah Sembarangan di Medan

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 18 September 2018 6:06 pm
Angga Maulana
Bagikan
Sungai yang tercemar akibat pembuangan limbah dari pabrik (ilustrasi).
Bagikan


Sungai yang tercemar akibat pembuangan limbah dari pabrik (ilustrasi).

VOXNES.com, MEDAN — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan operasional PT EN yang beralamat di Jalan K.L. Yos Sudarso Km 8,8 Kota Medan, Sumatra Utara mulai pekan ini. Penghentian operasi dilakukan setelah perusahaan pemotongan dan pengolahan daging tersebut terbukti mencemari Sungai Deli.

Kepala Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatra

Haluanto Ginting menjelaskan, pemerintah awalnya menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Deli akibat kegiatan PT EN. Pemerintah kemudian menindaklanjuti dan turun langsung ke lapangan.

Baca Juga:Word Cleanup Day, ISS Kumpulkan Tiga Kwintal Sampah

Per tanggal 25 Agustus 2018, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) memverifikasi pengaduan dan menemukan fakta bahwa PT EN membuang limbah cair melalui saluran pintas ke Sungai Deli tanpa diolah. Tak hanya itu, PT EN juga didapati tidak memiliki izin terkait pengolahan limbah.

Haluanto menyebutkan, sejak 13 Maret 2013 lalu sebetulnya Wali Kota Medan telah memberikan sanksi administrasi-paksaan kepada PT EN. Sanksi tersebut tertuang dalam SK no 660.2/396.X/III/2013. Sayangnya, perusahaan tetap bandel dan tidak mengindahkan sanksi administrasi yang dijatuhkan pemerintah. PT EN juga diketahui tetap membuang limbah cair langsung ke Sungai Deli.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut kami ambil langkah tegas,” kata Haluanto, Senin (17/9).

Baca Juga:Pengendalian Karhutla di Indonesia Undang Perhatian Norwegia

PT EN, ujar Haluanto, melanggar Pasal 100 Ayat 2 Jo. Pasal 20 Ayat 3a dan 3b Jo. Pasal 68b dan 68c, Pasal 114 dan Pasal 116, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jo Pasal 37 Jo Pasal 40 Ayat 1, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Jo. Perusahaan juga melanggar Permen LH No 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. PT EN diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.


Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Ketua Bidang Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah memberikan keterangan saat konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (17/9). MA Tetap Konsisten Berantas Tipikor
Artikel Berikutnya Pemain Inter Milan Skriniar Bek Inter Milan: Harry Kane Penyerang Mematikan

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Jejak Sukses Soetikno: Pendiri Grup Dexa dan Rahasia di Balik IPO Medela (MDLA), Analisis Prospeknya

PT Medela Potentia Tbk (MDLA) berencana untuk melakukan penawaran umum pertama kali di Bursa Efek…

Oleh Rany Nasution

Kapan Diumumkan Administrasi Rekrutmen BUMN Tahun 2025?

Penerimaan calon pegawai di BUMN tahun 2025 akan ditutup pada tanggal 16 Maret 2025. Ini…

Oleh Rany Nasution

Jonatan, Ginting Usung Indonesia di China Open 2024

Sial! enam Wakil Indonesia Temui Tantangan di 16 Besar China Open 2024 Jakarta - enam…

Oleh Arsi Imam Baihaqi

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Banjir Melanda Kota Binjai, Ratusan Rumah Warga Terendam – Beritalingkungan.com
Lingkungan Lestari

Ratusan Rumah di Binjai Terendam Banjir

Oleh Rany Nasution
ISS Indonesia bersama komunitas Soka Gakkai Indonesia melakukan aksi pungut sampah dalam memperingati World Cleanup Day di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9).
Lingkungan Lestari

Word Cleanup Day, ISS Kumpulkan Tiga Kwintal Sampah

Oleh Angga Maulana
Dari Kentongan ke Tenda, Simulasi Evakuasi Hadapi Potensi Tsunami Megathrust Selat Sunda – Beritalingkungan.com
Lingkungan Lestari

Simulasi Evakuasi Megathrust Selat Sunda: Kentongan Terdengar, Tenda Tetap

Oleh Rany Nasution
AI Mengubah Masa Depan Pertanian Indoor, Hemat Energi dan Tingkatkan Keberlanjutan Pangan – Beritalingkungan.com
Lingkungan Lestari

AI Revolusi Pertanian Indoor: Hemat Energi, Pangan Berguna

Oleh Rany Nasution
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?