Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Jumat, 11 Jul 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Prediksi Peringkat Timnas Indonesia Jika Bisa Raih Angka dari Australia

    Oleh Rany Nasution

    Skenario Unik: Timnas Indonesia Dapat Lolos Otomatis ke Piala Dunia 2026

    Oleh Rany Nasution

    Tak Perlu Ke Bali, Klaten Sajikan Surga Air Seperti Pulau Dewata, Hanya 1 Jam dari Solo

    Oleh Rany Nasution

    Pertamina Patra Niaga JBT Kembali Konservasi Pantai Selatan Cilacap

    Oleh Angga Maulana

    9 Tips Rahasia untuk Membuat Keripik yang Tetap Renyah dan Gurih Tanpa Minyak, dengan Ketukan Kriuk yang Tahan Lama

    Oleh Rany Nasution

    Warga Positif Covid-19 Aceh Bertambah 175 Orang

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Libatkan 1,25 Juta Masyarakat Dalam Rantai Pasok, PLN EPI Targetkan Pemanfaatan 2 Juta Ton Biomassa

    PLN EPI Incar 2 Juta Ton Biomassa, Libatkan 1,25 Juta Masyarakat

    Oleh Adi Ariyanto
    Prabowo Temui Presiden Filipina Marcos Jr di Manila, Bahas Hal Ini

    Prabowo Subianto Kunjungi Filipina Perkuat Hubungan Bilateral

    Oleh cris a jeni putri
    Anggaran Jumbo Kementerian Era Prabowo Hingga Insiden Boeing

    Penetapan APBN 2025 dan Masalah Keselamatan Boeing

    Oleh cris a jeni putri
    Ilustrasi Meteran Listrik PLN

    Pemanfaatan Kuota Listrik di Purbalingga Baru 30 Persen

    Oleh Angga Maulana
    Hadapi Tiongkok, Astra Optimistis Kuasai Pasar Kendaraan Listrik Nasional

    Astra Incar Dominasi Pasar Kendaraan Listrik Nasional

    Oleh Adi Ariyanto
    Segini Nilai Ambang Batas Atau Passing Grade Tes SKD CPNS 2024

    Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024: Syarat dan Rincian untuk Setiap Kelompok Peserta

    Oleh Panggih Suseno
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > government > Bagaimana Revisi UU TNI Bisa Mempengaruhi Demokrasi? Pakar Ingatkan Ancaman Potensial
governmentmilitarynewspoliticspolitics and law

Bagaimana Revisi UU TNI Bisa Mempengaruhi Demokrasi? Pakar Ingatkan Ancaman Potensial

Rany Nasution
Terakhir diperbarui: 17 Maret 2025 11:01 pm
Rany Nasution
Bagikan
Bagikan


Voxnes.com

Diskusi mengenai perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sedang mendapat perhatian besar.

Pengamat percaya bahwa penyesuaian regulasi ini bisa membangkitkan kembali konsep dwifungsi ABRI, hal yang dahulu sempat menuai kontroversi.

Menurut informasi dari Voxnes.com yang diambil dari situs web Kompas.com, pakar hukum konstitusi serta dosen dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti, mengingatkan bahwa penyempurnaan aturan tersebut bisa membawa Indonesia kembali ke masa ketika tentara memiliki kendali besar atas urusan warga sipil.

Satu titik penting yang mendapat perhatian adalah proposisi yang mengizinkan personel militer aktif untuk mengambil alih jabatan sipil di 16 departemen dan badan negara.

Baca Juga:Perbedaan Antara Film Adaptasi dan Asli: Mana yang Lebih Menarik?

“Sangat mungkin bahwa penyempurnaan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ini dapat membangkitkan kembali konsep dwifungsi ABRI. Ini memiliki potensi untuk menyebabkan peningkatan peran militer dalam bidang politik dan birokrasi,” jelas Bivitri, Minggu (16/3/2025).

Kemungkinan Pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Berdasarkan pendapat Bivitri, perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia harus ditelaah dengan cermat untuk mencegah terjadinya penguasaan kekuasaan oleh unsur militer.

Dia menekankan bahwa Pasal 30 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa TNI adalah instrumen negara dalam ranah pertahanan, dan bukan bagian dari sektor politik maupun ekonomi.

“Bila prajurit berstatus aktif pindah ke posisi sipil, hal itu dapat menghasilkan tumpang tindih peran yang bakal menyingkirkan ideologi civil supremacy di tengah-demokrasi,” terangkan dia.

Baca Juga:Tren Busana Lebaran yang Minimalis: Temukan 5 Inspirasi untuk Tampilan Sederhanamu yang Elegan!


Perubahan Undang-Undang Tentang TNI: Pramugari Aktif Sekarang Dapat Menempati Posisi di 16 Kementerian dan Badan

Di samping itu, rancangan pengubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia memaparkan tentang pemanjangan masa kerja sampai usia 58 tahun untuk tingkatan bintara dan tamtama, 60 tahun untuk perwira, serta 65 tahun buat posisi spesialisasi tertentu.

Ini menimbulkan ketakutan tentang meningkatnya pengaruh militer dalam urusan pemerintah.

Kembali ke Sistem Era Baru?

AA1B3DmT

Bivitri mengatakan pula bahwa ancaman besar lain ketika fungsi ganda TNI dipulihkan adalah kemungkinan bertambahnya kekerasan yang dilancarkan kepada warga negara biasa.

Riwayat menunjukkan bahwasanya pada era Orde Baru, tentara tak cuma memegang tanggung jawab dalam bidang perlindungan negara melainkan juga mengambil bagian dalam urusan politik serta perekonomian, hal ini mendatangkan bermacam-macam jenis penyelewengan wewenang.

“Para tentara profesional seharusnya tangguh di bidang pertahanan nasional, bukan terlibat dalam urusan politik dan ekonomi. Apabila mereka campur tangan ke ranah sipil, ada potensi peningkatan penggunaan kekuatan fisik dalam pembuatan keputusan pemerintah,” katanya.

Di dalam sistem pemerintahan demokrati, kejelasan serta kesadaran warga negara amat diperlukan. Akan tetapi, sifat militer yang rahasia dan lebih suka menghindari masukan dianggap berbenturan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Dampak bagi Profesionalisme TNI

AA1B3yww

Berdasar informasi yang masih diambil dari situs web Kompas.com, koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya Saputra, juga menyampaikan ketidaknyamanannya.

Menurut dia, penyempurnaan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia malah bisa mengakibatkan penipisan profesionalisme militer dikarenakan pemberian wewenang yang lebih luas kepada TNI di luar bidang keamanan.

“Perubahan ini dapat meredam prinsip-prinsip demokrasi serta membolehkan TNI ikut campur dalam urusan sipil, hal yang seharusnya ditangani oleh pejabat pemerintah sipil,” jelas Dimas.


Daftar Penuh 8 Perwira yang Dirotasi oleh Panglima TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi Menjadi Kapuspen

Dia juga mengingatkan tentang kemungkinan peningkatan pelanggaran hak asasi manusia apabila tentara diberi wewenang yang lebih besar dalam hal administrasi negara.

Sebab itu, ada kalanya TNI turut serta dalam menjaga keamanan proyek-proyek penting nasional yang akhirnya mengarah kepada penanganan keras terhadap warga masyarakat.

“Bila perubahan undang-undang ini disetujui, maka operasi militer dalam urusan sipil dapat memperoleh dasar hukum resmi, hal itu pastinya akan berkonflik dengan ideologi kekuatan rakyat dan sistem pemerintahan demokratis,” jelasnya.

Mengingat beragam ketakutan yang timbul, pembaruan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia harus dianalisis secara mendalam untuk menghindari pembukaan pintu kepada kemungkinan kembaliya fungsi ganda militer yang dahulu merupakan sumber masalah dalam sejarah politik Indonesia.


( Voxnes.com/ Kompas.com )

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Menjadi Ahli Nuklir: Kisah Anak Dono Warkop DKI dan Keputusan Menerima Beasiswa dari Swiss Terbongkar oleh Indro
Artikel Berikutnya AA1B3vLv 1 China Wajibkan Pembelajaran AI untuk Murid dari SD hingga SMA

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Bolehkah ORMAS Meminta THR kepada Perusahaan? Jawaban Pemerintah Kabupaten Karawang

Voxnes.com, KARAWANG - Segera setelah lebaran Idul Fitri tiba, seringkali beberapa organisasi masyarakat melakukan tradisi…

Oleh Rany Nasution

Tips Praktis Memasak Bubur Sumsum Lezat dengan Santan Instan, Simak Resepnya!

Voxnes.com - Ingin membuat bubur sumsum yang sederhana? Sekalian coba gunakan santan kemasan ya. Benar,…

Oleh Rany Nasution

Di Usia 39 Tahun di Penjara, Pesan Menyentuh Nikita Mirzani di Hari Ulang Tahunnya

Voxnes.com - Saat ini, Nikita Mirzani sedang dalam keadaan dirumahkan di rutan Polda Metro Jaya.…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

AA1AOZgd
newspoliticspolitics and governmentpolitics and lawsports

Kaget dengan Harga Rumput Stadion, Dedi Mulyadi: “Rumput di Sawah Saya Lebih Hemat”

Oleh Rany Nasution

MA Terima Kasus PK Antam vs “Kaya Miliarder” Budi Said

Oleh Rany Nasution
AA1B3Inj
governmentnewspoliticspolitics and governmentpublic policy

Resmi: Penerimaan CPNS Dipindah ke Juni 2025, PPPK Oktober 2025

Oleh Rany Nasution
AA1A7wK7
celebrity gossipentertainmentmoviesnewstv

Presenter Conan O’Brien Bongkar Lelucon Terlarang di Oscar 2025

Oleh Rany Nasution
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?