Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang biasa disebut Mualem merilis Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 1 Tahun 2025 untuk Aceh mengenai pelaksanaan salat fardhu berjemaah oleh aparatur sipil negara dan masyarakat beserta kegiatan ngaji di semua satuan pendidikan di wilayah tersebut.
Ingub Aceh 1/2025 dirilis pada Minggu (16/3/2025) yang bertepatan dengan waktu shalat tarawih dan witir berjemaah di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Aceh
1/2025 dirilis tepat pada hari perayaan Nuzulul Qur’an di malam 17 Ramadhan.
Demi Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang pada hari ini, Minggu tanggal 16 Maret 2025 dalam kalender Miladiyah atau tepatnya 17 Ramadhan tahun 1446 Hijriah, saya sebagai Gubernur Aceh dengan resmi meluncurkan instruksi Gubernur No. 01 Tahun 2025,” ungkap Mualem kepada para jemaah saat itu, yaitu pada Minggu (16/3/2025), seperti dilansir dari situs Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemerintahan Aceh.
Peluncuran Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1/2025 bakal menetapkan cara melaksanakan salat berjemaah untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di wilayah Aceh, termasuk implementasi dalam lingkungan lembaga pendidikan atau sekolah. Maka dari itu, bagaimana isi sebenarnya dari Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1/2025 tersebut?
Konten di Gus Indra Aceh Tentang Kewajiban Sholat Berjamaah Untuk Pegawai Negeri Sipil Dan Studi Agama Bagi Pelajar
Rencana Tuntutan Aceh 1/2025 yang dikeluarkan pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2025, mengharuskan pegawai pemerintahan dan warga di Aceh untuk melaksanakan salat berjemaah. Setiap individu diminta untuk langsung menghentikan kegiatan mereka ketika adzan mulai terdengar.
Di samping itu, ditetapkan juga bahwa tiap murid atau pelajar di unit pendidikan resmi (sekolah) harus mengikuti aturan tersebut.
Aceh
Untuk menyelenggarakan pengajaran Al-Quran. Berdasarkan Instruksi No. 1/2025, kegiatan tersebut dijalankan 15 menit sebelum memulai pembelajaran.
Hingga kini, Tirto belum berhasil memperoleh salinan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025, baik dari situs web maupun platform media sosial Humas Provinsi Aceh. Atau pun dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Aceh. Meskipun demikian, substansi utama dari Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 tahun 2025 tersebut sudah diinformasikan lewat beragam kanal resmi serta akun media sosial Pemerintah Provinsi Aceh.
Dokumen fisik dari Instruksi Gubernatorial Aceh nomor 1 tahun 2025 sudah diberikan dengan cara simbolis oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang juga dikenal sebagai Mualem saat melangsungkan sholat tarawih dan witir bersama-sama di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2025.
Surat Aceh 1/2025 menerima pujian dari para pemuka agama lokal. Pujian tersebut dinyatakan oleh pembicara utama pada acara launching Surat Aceh 1/2025, yaitu Ustad Suryanto Sudirman. Dia merujuk kepada sebuah ayat di Al-Qur’an yang berasal dari surah Al-Hajj ayat 41.
“Merujuk pada individu-individu yang apabila diberi kekuasaan di bumi, mereka akan mendirikan salat, membayar Zakat, mendorong terwujudnya kemaknaan, serta menghalangi perbuatan-perbuatan tidak benar; dan semua perkara akhirnya dikembalikan kepada Allah.” Demikian petunjuk Surah Al-Hajj Ayat 41 sebagaimana dipaparkan oleh Ustad Suryanto Sudirman dalam situs Diskominfo Aceh.
Di samping pengenalan Ingub 1/2025, pada kesempatan serupa Mualem pun mengumumkan Gerakan Aceh Berwakaf. Upaya ini bertujuan mendukung wakaf produktif guna meningkatkan perekonomian desa dan memperkokoh sistem wakaf di Aceh. Kemudian, sang gubernur juga secara resmi menutup penyelenggaraan acara Aceh.
Ramadan
Acara yang berlangsung di area depan Masjid Raya Baiturrahman mulai tanggal 12 Maret 2025.
Guru dengan cara simbolis mengambil salinan duplikat mushaf Al-Quran yang ditulis oleh 30 calligrapher Aceh dalam waktu 12 hari. Mushaf ini adalah replika dari mushaf yang dimiliki oleh Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman yang gugur saat Perang Aceh pertama menentang Belanda. Saat ini, mushaf aslinya terletak di Perpustakaan Leiden, Belanda.